Kasus 'Raja Bajaj': Koruptor Rp1,3 T Melarikan Diri dari Penjara

Jakarta – Seorang terpidana kasus korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Aksi kabur ini m...

Jul 27, 2026 - 23:42
0 0
Kasus 'Raja Bajaj': Koruptor Rp1,3 T Melarikan Diri dari Penjara

Jakarta – Seorang terpidana kasus korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Aksi kabur ini memicu gelombang kecaman terhadap lemahnya pengawasan sistem pemasyarakatan, sekaligus menguak kembali borok penanganan perkara koruptor besar di Indonesia.

Jejak Korupsi Sang Raja Bajaj

Pria yang dikenal dengan julukan 'Raja Bajaj' itu sebelumnya divonis bersalah dalam pusaran mega skandal pengadaan ribuan unit kendaraan niaga untuk program transportasi publik nasional pada periode 2017–2020. Dalam putusan pengadilan tingkat akhir, hakim menyebut modus operandi yang ia mainkan melibatkan puluhan perusahaan cangkang, manipulasi lelang, serta suap berlapis kepada pejabat kementerian dan anggota legislatif. Total uang negara yang dicuri—baik melalui mark-up harga, proyek fiktif, maupun penerimaan gratifikasi—dihitung mencapai Rp1,3 triliun berdasarkan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan.

Meski vonis 18 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap, terpidana hanya menjalani sepertiga masa tahanan. Kaburnya ia dari LP Cipinang membuktikan bahwa upaya penegakan hukum kerap lumpuh di tengah jalan, menyisakan luka bagi pemulihan aset dan rasa keadilan publik.

Skema Pelarian yang Licin

Informasi awal dari tim investigasi internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan, pelarian terjadi pada dini hari saat sebagian besar petugas jaga lengah. Diduga kuat terpidana memanfaatkan celah prosedur kunjungan medis ke rumah sakit luar penjara—hak istimewa yang didapat melalui lobi-lobi tertentu. Dari tempat perawatan, ia menghilang tanpa jejak sebelum petugas pengawal menyadari ketidakhadirannya.

Salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Sistem pengamanan malam itu seperti sengaja dibuka. Dua petugas yang seharusnya mengawal justru tertidur setelah mengonsumsi makanan yang diduga telah dicampur zat penenang." Kejadian ini bukan pertama kali; LP Cipinang tercatat beberapa kali kebobolan, termasuk kaburnya narapidana narkotika kelas kakap pada 2022 lalu.

Reaksi Publik dan Upaya Pengejaran

Publik bereaksi keras. Media sosial dipenuhi tagar #TangkapRajaBajaj dan desakan agar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan turun tangan langsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice, karena diduga terpidana telah meloloskan diri ke luar negeri melalui jalur tikus di perbatasan.

"Kami tidak akan berhenti sampai yang bersangkutan kembali ke balik jeruji. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi ujian bagi marwah penegakan hukum kita," tegas juru bicara KPK dalam keterangan tertulis.

Di sisi lain, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai insiden ini adalah konsekuensi dari kultur pemasyarakatan yang korup. "Selama ada uang, narapidana kelas atas bisa membeli kenyamanan, bahkan kebebasan. Reformasi menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari rotasi petugas, pengawasan elektronik, hingga pemberatan sanksi bagi oknum yang terlibat," ujarnya.

Tantangan Sistem Pemasyarakatan

Angka pelarian narapidana korupsi di Indonesia sebenarnya relatif kecil dibandingkan kasus narkoba, tetapi dampak simboliknya sangat besar. Data yang dihimpun dari 2018 hingga 2025 menunjukkan, setidaknya tiga terpidana korupsi dengan kerugian di atas Rp500 miliar berhasil kabur, dua di antaranya masih buron hingga kini. Rendahnya risiko tertangkap dan ringannya hukuman tambahan bagi pelarian menjadi daya tarik tersendiri.

Langkah Mendesak yang kini didorong antara lain memperketat pemberian remisi dan hak integrasi, memasang alat pelacak elektronik pada setiap narapidana risiko tinggi, serta memberlakukan penjara dengan pengamanan maksimum khusus koruptor besar. Beberapa negara sudah menerapkan model ini, dan Indonesia dinilai belum serius menirunya.

Harapan Pengembalian Aset

Selain penangkapan, publik juga menanti kelanjutan upaya pengembalian uang negara. Dari total kerugian Rp1,3 triliun, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung baru berhasil membekukan sekitar Rp400 miliar dalam bentuk properti, kendaraan mewah, dan rekening. Sisanya diduga telah diparkir di sejumlah negara suaka pajak. Tanpa kehadiran terpidana, proses pelacakan dan penyitaan aset lintas negara menjadi jauh lebih rumit.

"Uang itu milik rakyat yang seharusnya untuk perbaikan transportasi publik. Jangan sampai lenyap begitu saja karena si pencuri berhasil lari," ujar seorang aktivis antikorupsi.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih memburu jejak 'Raja Bajaj'. Keberhasilannya melenggang keluar dari LP Cipinang menjadi tamparan telak bagi negeri yang terus berikrar memerangi korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User