Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel kepolisian di jajarannya. Tindakan pemecatan ini merupakan kulminasi dari proses pemeriksaan internal panjang terkait pelanggaran berat terhadap disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan tersebut mencerminkan komitmen pengawasan ketat institusi kepolisian terhadap anggotanya guna memulihkan serta menjaga integritas aparatur penegak hukum di mata publik. Berdasarkan penelusuran rekam jejak pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencoreng marwah Korps Bhayangkara secara berulang tanpa menunjukkan perbaikan perilaku.
Dinamika Pemeriksaan dan Landasan Hukum Pemecatan
Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada serangkaian mekanisme persidangan internal yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan aturan tersebut diambil setelah upaya pembinaan internal dan penjatuhan sanksi bertahap tidak membuahkan hasil.
Melalui proses audit etik yang transparan, Bidang Propam mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut telah memenuhi klausul pelanggaran kumulatif yang menuntut rekomendasi sanksi maksimal berupa pelepasan status keanggotaan kepolisian.
| Tahapan Penegakan | Mekanisme Internal | Hasil Keputusan |
|---|---|---|
| Audit Awal | Investigasi Berkas dan Bukti Propam | Ditemukan Bukti Pelanggaran Berat |
| Sidang KKEP | Pemeriksaan Saksi dan Pembelaan | Pelanggaran Terbukti Sah dan Menyakinkan |
| Keputusan Akhir | Penerbitan Surat Keputusan PTDH | Pencopotan Seragam / PTDH Resmi |
Kronologi Pelaksanaan Sidang Etik hingga Penetapan PTDH
Langkah pemecatan kedua personel tersebut ditempuh melalui tahapan administratif dan yudisial internal yang berjenjang:
- Penerimaan Laporan Pelanggaran: Seksi Propam Polresta Karawang mengumpulkan laporan serta fakta lapangan terkait tindakan indispliner dan pelanggaran kode etik personel.
- Pemberkasan dan Pemeriksaan Khusus: Penyidik Propam memanggil saksi-saksi dan menyusun resume perkara untuk diajukan ke meja persidangan.
- Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik: Komisi menyidangkan kedua personel, mempertimbangkan fakta persidangan, serta mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif terberat.
- Penerbitan Keputusan Kapolda Jawa Barat: Surat Keputusan PTDH ditandatangani secara resmi, mengakhiri hak dan kewajiban kedua individu sebagai anggota Polri.
"Penegakan hukum internal tanpa pandang bulu menjadi instrumen vital untuk memastikan institusi kepolisian tetap akuntabel serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," ungkap analisis pengamat kebijakan kepolisian.
Komitmen Bersih-Bersih Institusi dan Peringatan Personel
Langkah pemecatan ini menjadi pesan pembinaan sekaligus peringatan keras bagi seluruh personel di lingkungan Polresta Karawang. Pimpinan kepolisian menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar aturan hukum yang seharusnya mereka tegakkan.
Dengan pelaksanaan PTDH ini, dua mantan personel tersebut resmi kehilangan seluruh hak kedinasan, pensiun, maupun fasilitas kepolisian. Polresta Karawang berjanji akan terus memperketat mekanisme pengawasan melekat (Waskat) di seluruh satuan operasional demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Comments (0)