Sep 09, 2026
Hukum

DPRD DKI Temukan Proyek Padel Meruya Tetap Berjalan Meski Disegel

Spanduk segel merah bertuliskan larangan melintas dan perintah penghentian kegiatan tampak membentang di area pembangunan lapangan padel kawasan Meruya, Ke

DPRD DKI Temukan Proyek Padel Meruya Tetap Berjalan Meski Disegel

Spanduk segel merah bertuliskan larangan melintas dan perintah penghentian kegiatan tampak membentang di area pembangunan lapangan padel kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Namun, di balik barikade tersebut, deru mesin pengaduk semen dan ketukan perkakas konstruksi tetap terdengar bising. Praktik pembangkangan aturan ini terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar oleh jajaran Anggota DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.

Temuan ini memicu amarah para wakil rakyat. Pasalnya, fasilitas olahraga komersial yang tengah marak tersebut terbukti secara sah melanjutkan proses pembangunan secara diam-diam, meskipun instansi berwenang—Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTR) DKI Jakarta—telah secara resmi menyegel lokasi tersebut akibat ketidaklengkapan izin pembangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangkangan Terbuka Terhadap Hukum Daerah

Dalam penyisiran langsung di lapangan, tim sidak DPRD DKI Jakarta menyaksikan puluhan pekerja bangunan yang masih beraktivitas tanpa mengindahkan stiker dan garis penyegelan yang terpasang di area luar lokasi. Pengembang disinyalir sengaja memanfaatkan celah pengawasan yang lemah demi mengejar target penyelesaian lapangan padel komersial tersebut.

"Ini adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah. Sudah jelas-jelas ada segel resmi Pemprov DKI, tapi kegiatan di dalam tetap berjalan seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka. Kita tidak boleh membiarkan pengembang bertindak sewenang-wenang," tegas salah seorang anggota dewan yang memimpin sidak tersebut.

Pembangkangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran dari oknum terkait serta lemahnya tindakan penegakan hukum di lapangan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dugaan Permainan Sewa Aset dan Celah Perizinan

Fokus investigasi DPRD DKI Jakarta tidak berhenti pada masalah fisik bangunan yang tak berizin. Penelusuran lebih dalam mengarah pada kejelasan status lahan yang digunakan. Lahan tempat dibangunnya arena padel tersebut diduga kuat memanfaatkan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang dikelola tanpa prosedur penyewaan daerah secara transparan.

DPRD DKI Jakarta menggarisbawahi sejumlah poin krusial yang kini menjadi sorotan utama publik dan lembaga pengawas:

  • Aktivitas Konstruksi Ilegal: Pekerjaan fisik lapangan tetap berlangsung 100 persen meskipun status lahan secara hukum sedang dihentikan sementara melalui segel resmi.
  • Opasitas Pengelolaan Aset: Ketidakjelasan dokumen Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) lahan daerah antara pihak pengembang swasta dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
  • Potensi Kerugian Pendapatan Daerah: Kerugian keuangan daerah akibat dugaan tidak disetorkannya retribusi sewa aset secara konsisten ke kas Pemprov DKI.
  • Dugaan Pelanggaran Tata Ruang: Keberadaan arena olahraga komersial skala besar yang diduga melanggar ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan permukiman Meruya.

Desakan Pembongkaran Paksa dan Audit Total

Menanggapi temuan yang mencederai tata kelola kota ini, DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas DCKTR bersama Satpol PP DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB). Anggota dewan menegaskan, apabila pihak pengembang tidak memiliki iktikad baik untuk menghentikan operasional dan menyelesaikan legalitas perizinan, maka pembongkaran bangunan secara paksa harus segera dieksekusi tanpa kompromi.

Selain itu, Inspektorat DKI Jakarta juga didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap jajaran aparat di tingkat kecamatan hingga suku dinas yang membidangi pengawasan bangunan. Langkah ini penting guna memastikan tidak ada tindakan kongkalikong atau pembiaran terhadap proyek ilegal yang memanfaatkan aset negara secara ugal-ugalan.

Kasus lapangan padel Meruya kini menjadi cermin ketegasan bagi Pemerintah Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan tata ruang, menjaga integritas aset daerah, serta membuktikan bahwa regulasi hukum tidak tunduk pada kekuatan modal swasta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User