Kabupaten Bekasi — LHKPN Bupati Ade Kuswara Kunang Capai Rp79 Miliar

Beritadua.com, Kabupaten Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang setelah terjaring operasi tangkap tanga

Kabupaten Bekasi — LHKPN Bupati Ade Kuswara Kunang Capai Rp79 Miliar

Beritadua.com, Kabupaten Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam. Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia sampaikan mencatat total aset mencapai Rp79 miliar, mencuatkan tanda tanya publik saat pemda setempat masih bergelut dengan defisit anggaran.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang bermasalah sepanjang tahun berjalan. KPK mengonfirmasi OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Ade Kuswara Kunang, dan hingga berita ini diturunkan penyidik masih mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Kronologi OTT dan Penahanan

Operasi senyap KPK dimulai sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cikarang. Selain bupati, lima orang lainnya turut diamankan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar, dokumen kontrak proyek infrastruktur, serta bukti transfer elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih, Ade Kuswara Kunang resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah kami verifikasi. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang berani melaporkan dugaan penyimpangan,” ujar juru bicara KPK.

Rincian LHKPN yang Jadi Sorotan

LHKPN adalah instrumen transparansi wajib yang harus diperbaharui setiap tahun oleh seluruh penyelenggara negara. Data terakhir Ade Kuswara Kunang dilaporkan pada Maret 2025 untuk periode tahun 2024, menampilkan angka total yang terpaut jauh dibanding rata-rata bupati di Jawa Barat. Berdasarkan salinan yang diakses Beritadua.com, berikut komposisi kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan: 12 bidang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bandung senilai Rp48,7 miliar
  • Alat transportasi: 4 mobil mewah dan 2 motor gede, total Rp3,2 miliar
  • Harta bergerak lainnya: koleksi jam tangan, logam mulia, dan karya seni senilai Rp5,8 miliar
  • Surat berharga: saham dan reksadana Rp11,5 miliar
  • Kas dan setara kas: deposito dan tabungan Rp13,1 miliar
  • Utang: kewajiban bank dan pihak ketiga minus Rp3,3 miliar

Jika dihitung bersih, harta Ade Kuswara Kunang bertengger di angka Rp79 miliar. Angka ini langsung memicu perbincangan karena selisih fantastis dengan LHKPN awal saat ia menjabat wakil bupati pada 2018 yang hanya sekitar Rp18 miliar.

“Peningkatan kekayaan selama lima tahun terakhir memang terlihat signifikan. Kami sekarang sedang mendalami apakah ada aset yang tidak dilaporkan atau disembunyikan dengan modus nominee,” kata sumber internal penyidik KPK.

Tanggapan KPK dan Langkah Lanjutan

Penyidik kini akan menyandingkan isi LHKPN dengan temuan di lapangan, termasuk menyita dokumen dan memeriksa kepemilikan properti yang diduga menggunakan nama orang lain. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Selain menelusuri aliran dana suap proyek, KPK juga membuka kemungkinan menjerat bupati dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Prinsip kami, siapa pun yang mencoba menikmati hasil korupsi pasti akan kami kejar asetnya,” tegas juru bicara KPK.

Publik di Kabupaten Bekasi bereaksi kaget. Berkas LHKPN yang semula dapat diunduh di situs e-announcement KPK kini menjadi trending topik di media sosial. Organisasi antikorupsi mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh aset yang diduga terkait segera disita untuk memulihkan kerugian negara.

Pentingnya Transparansi LHKPN

Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya pengawasan LHKPN oleh masyarakat sipil. Selama ini LHKPN masih dianggap sekadar formalitas tanpa verifikasi lapangan yang ketat. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Lita Andriani, menyatakan bahwa kepatuhan pelaporan saja tidak cukup.

“Harus ada mekanisme audit periodik secara acak pada LHKPN. Kalau hanya dilaporkan tanpa pernah diuji kebenarannya, maka akan jadi celah bagi pejabat yang melakukan korupsi untuk tetap terlihat bersih di atas kertas,” ucap Lita kepada Beritadua.com.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang belum memberikan pernyataan resmi. Proses praperadilan disebut akan diajukan setelah tim kuasa hukum menerima seluruh berkas penyidikan. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung direncanakan digelar bulan depan.

Hingga kini, KPK telah menyita 14 aset yang teridentifikasi sebagai milik tersangka. Publik menanti sejauh mana kekayaan Rp79 miliar itu benar-benar berasal dari sumber yang legal atau justru buah dari penyalahgunaan jabatan. Yang pasti, OTT Bupati Bekasi kembali membuktikan bahwa lembaran LHKPN tak selalu mampu menyembunyikan praktik korupsi di baliknya.

[SOCIAL_FB]: KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT. Dokumen LHKPN menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp79 miliar, jauh meningkat sejak jadi wakil bupati. Kini penyidik menyelidiki kemungkinan TPPU. Simak berita lengkapnya hanya di Beritadua.com. [SOCIAL_THREADS]: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK. LHKPN-nya? Rp79 miliar. Apa saja isinya? Tanah & bangunan Rp48,7M, surat berharga Rp11,5M, deposito Rp13,1M. Peningkatan 5 tahun mencapai Rp61M. KPK dalami TPPU. Klik link di bio untuk berita utuh. #Bekasi #Korupsi #KPK

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User