Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar dan Amankan Senpi Rakitan di Lampung

Gelombang kriminalitas di Lampung kembali memunculkan dua potret buram: seorang pelajar nyaris terlibat tawuran dengan celurit sepanjang 1,5 meter, dan seo

Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar dan Amankan Senpi Rakitan di Lampung

Gelombang kriminalitas di Lampung kembali memunculkan dua potret buram: seorang pelajar nyaris terlibat tawuran dengan celurit sepanjang 1,5 meter, dan seorang pria dewasa menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan sabu di sebuah gubuk terpencil. Dua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan di Kabupaten Lampung Tengah dan Mesuji, menguak fakta bahwa ancaman senjata tajam serta senjata api ilegal terus mengintai dari berbagai penjuru usia dan wilayah.

Insiden pertama mencuat pada Jumat malam (21/6) di wilayah Lampung Tengah. Seorang pelajar berinisial FR (17) diamankan petugas setelah kedapatan membawa celurit berukuran 1,5 meter. Senjata panjang itu disembunyikan di balik jaket yang dikenakannya. Berdasarkan keterangan polisi, FR bersama sejumlah remaja lain diduga hendak terlibat tawuran dengan kelompok pelajar dari sekolah lain. Warga yang resah melapor, dan tim patroli merespons cepat sebelum perkelahian massal pecah.

Celurit di Tangan Pelajar: Darurat Tawuran Remaja

Kejadian ini menambah daftar panjang tawuran pelajar yang marak di Lampung, terutama di musim libur sekolah. Data kepolisian mencatat sepanjang 2024 terjadi 17 kasus tawuran yang melibatkan pelajar, dengan tiga di antaranya melibatkan senjata tajam. Celurit, yang menjadi ikon kekerasan jalanan, kerap dianggap sebagai "identitas" kelompok. Psikolog forensik setempat, Dr. Andini Pratiwi, menilai fenomena ini bukan sekadar kenakalan remaja. "Anak-anak ini mencontoh perilaku agresif dari media dan lingkungan, lalu menjadikan senjata sebagai simbol kekuatan untuk diterima di gengnya," ujarnya saat dihubungi.

"Kami langsung amankan pelaku begitu laporan warga masuk. Celurit itu sudah di luar batas wajar, panjangnya 1,5 meter dan disembunyikan dengan rapi. Niat tawuran sudah jelas dari pengakuan teman-temannya," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo, dalam konferensi pers.

FR saat ini masih diperiksa intensif. Meski berstatus pelajar, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Senpi Rakitan dan Sabu di Mesuji: Bahaya Tersembunyi di Balik Gubuk Kanal

Sementara itu, di kabupaten paling timur Lampung, tepatnya di kawasan kanal Mesuji, tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan BNNK menggerebek sebuah gubuk yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Di dalam gubuk, petugas mendapati seorang pria berinisial SP (38) bersama barang bukti yang mengagetkan: satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi aktif, dan 3 klip sabu seberat total 2,7 gram.

Gubuk yang terletak di pinggir kanal pertanian itu dikenal warga sebagai tempat mangkal para pemuda. Namun belakangan, bau mencurigakan dan aktivitas aneh membuat warga melapor. "Pelaku mengaku senjata api itu ia rakit sendiri dari pipa besi dan pegas, sedangkan sabu ia dapat dari seseorang di luar kota untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali," jelas Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP Roni Suryadi. Meski begitu, polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.

"Kami masih mengejar pemasok utama sabu dan memeriksa aliran senjata rakitan ini. Senjata api rakitan sangat berbahaya karena bisa meledak dan mudah disalahgunakan untuk kejahatan jalanan," tegas AKP Roni.

Penemuan senpi rakitan di tengah masyarakat menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2024 saja, Polres Mesuji telah menyita 8 pucuk senjata api rakitan dari berbagai kasus. Maraknya senpi ilegal ini dikhawatirkan memperparah angka kriminalitas yang sudah didominasi oleh kejahatan kekerasan dan peredaran narkoba.

Potret Kecil, Ancaman Besar

Rentetan dua peristiwa di dua kabupaten berbeda ini menandakan satu hal: akses terhadap senjata—baik tajam maupun api—semakin longgar, bahkan di kalangan paling rentan sekalipun. Kriminolog Universitas Lampung, Prof. Budi Hartono, mencatat bahwa normalisasi kekerasan ini lahir dari lemahnya pengawasan keluarga dan minimnya kegiatan positif bagi remaja dan pengangguran dewasa. "Kegagalan institusi sosial membuka celah bagi pasar gelap senjata dan narkoba untuk menjamur," ucapnya.

Pihak kepolisian berjanji meningkatkan patroli di titik rawan, terutama di malam hari dan wilayah perbatasan antarkabupaten. Program pembinaan pelajar melalui Satgas Anti-Tawuran akan diperluas, sementara operasi penyakit masyarakat (pekat) digelar lebih sering untuk menyapu senjata dan narkoba. Masyarakat pun diminta tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, karena dua kasus ini berawal dari laporan warga.

[SOCIAL_TWEET]: 2 insiden di Lampung: pelajar bawa celurit 1,5 meter mau tawuran & pria simpan senpi rakitan+sabu di gubuk. Aparat gerak cepat. #LampungAman #StopTawuran #NoToSenpiIlegal[SOCIAL_TG]: 🚨 Gawat! Polisi gagalkan tawuran pelajar di Lampung Tengah: celurit 1,5m disita. Di Mesuji, pria simpan senpi rakitan & 3 klip sabu diamankan. Yuk, jaga lingkungan kita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User