Sep 17, 2026
Hukum

JAKARTA — Sahroni Desak Polisi Usut Penganiayaan Perempuan di Mal

Aksi kekerasan fisik di tempat umum kembali memicu keresahan publik setelah rekaman video memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berini

JAKARTA — Sahroni Desak Polisi Usut Penganiayaan Perempuan di Mal

Aksi kekerasan fisik di tempat umum kembali memicu keresahan publik setelah rekaman video memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial A viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area food court pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, ketika korban sedang mengantre makanan pada 13 September 2026. Insiden ini memantik reaksi keras dari kalangan legislator yang menilai aksi main hakim sendiri di ruang publik tidak dapat ditoleransi.

Dalam rekaman berdurasi singkat yang beredar luas, terlihat seorang pria tanpa alasan yang jelas melayangkan tendangan keras ke arah tubuh korban. Kejadian yang berlangsung di tengah keramaian pengunjung tersebut mengejutkan warga yang berada di lokasi. Korban berinisial A tampak guncang pasca-kejadian. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik nasional setelah ribuan warganet mengecam tindakan brutal pelaku dan mendesak kepolisian segera bergerak cepat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu tokoh utama yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan dorongan tegas kepada aparat penegak hukum. "Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap perempuan di area publik adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Saya mendesak jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera mengidentifikasi pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa kompromi," tegas Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan resminya kepada media.

Kronologi Kejadian di Area Publik

Berdasarkan hasil penelusuran fakta di lapangan serta penuturan saksi mata di lokasi kejadian, dinamika peristiwa penganiayaan tersebut dapat dirangkum dalam urutan waktu sebagai berikut:

  1. Pukul 14.15 WIB: Korban berinisial A berdiri mengantre di salah satu gerai makanan di area food court Senayan City, Jakarta Selatan.
  2. Pukul 14.22 WIB: Terjadi ketegangan singkat atau interaksi verbal antara pelaku dan korban di barisan antrean.
  3. Pukul 14.25 WIB: Pelaku secara mendadak melayangkan tindakan fisik berupa tendangan ke arah korban hingga menimbulkan kegaduhan di lokasi.
  4. Pukul 15.00 WIB: Rekaman kejadian diunggah oleh saksi mata ke media sosial hingga mendadak tular dan menuai tanggapan keras warga internet.
  5. Pukul 18.00 WIB: Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan pernyataan resmi yang menuntut tindakan tegas dan cepat dari aparat kepolisian.

Evaluasi Aspek Hukum dan Pengawasan Keamanan

Kasus kekerasan ini membuka diskursus mendalam mengenai standar pengamanan di pusat perbelanjaan serta kepastian hukum bagi korban kekerasan di ruang terbuka. Para pengamat hukum pidana menilai pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Selain itu, manajemen pengelola pusat perbelanjaan juga dituntut untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel keamanan agar kejadian serupa tidak berulang di area komersial.

"Ruang publik seperti mal seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siapa saja. Ketika terjadi tindakan kekerasan fisik, penanganan harus dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam demi menjaga kepastian hukum dan rasa aman masyarakat," tegas Ahmad Sahroni.

Untuk memberikan gambaran analitis mengenai konstruksi hukum yang berlaku dalam penanganan kasus penganiayaan di tempat umum, berikut tabel perbandingan instrumen hukum dan dampak yang relevan:

Instrumen / Aspek Kategori / Pasal Ancaman Sanksi / Dampak
Penganiayaan Ringan Pasal 352 KUHP Pidana penjara paling lama 3 bulan
Penganiayaan Biasa Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Penganiayaan Berat Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana penjara paling lama 5 tahun
Tanggung Jawab Pengelola SOP Keamanan Kawasan Evaluasi sistem keamanan publik & respons CCTV

Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat kepolisian dalam merespons tindak kekerasan terhadap perempuan yang beredar luas di ruang publik. Transparansi proses penyidikan serta penangkapan pelaku secara cepat dinilai akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keamanan di fasilitas umum Ibu Kota.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menuntut kepolisian menindak tegas pria yang menendang pengunjung wanita di Senayan City. Baca berita lengkapnya di Beritadua.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User