Jakarta – Rektor Universitas Pancasila ETH Dilaporkan Staf atas Pelecehan Seksual

Belum lama ini, publik dikejutkan laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang rektor universitas swasta ternama. Rektor Universitas Pancasila

Jul 10, 2026 - 21:40
0 0
Jakarta – Rektor Universitas Pancasila ETH Dilaporkan Staf atas Pelecehan Seksual

Belum lama ini, publik dikejutkan laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang rektor universitas swasta ternama. Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegawainya sendiri, RZ. Laporan tersebut mencuat dan segera menjadi sorotan, mengingat posisi terlapor sebagai pucuk pimpinan kampus yang kini harus berhadapan dengan hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi budaya penegakan etika dan keamanan di lingkungan pendidikan tinggi, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang seharusnya memperkuat perlindungan korban.

Kronologi Dugaan Pelecehan dan Pelaporan

Berdasarkan dokumen laporan dan keterangan sejumlah pihak yang dekat dengan penyelidikan, berikut urutan peristiwa yang berhasil disusun:

  1. Awal Mei 2025: Insiden pertama diduga terjadi di ruang kerja rektor saat RZ sedang membahas laporan pekerjaan. ETH diduga melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas dan bernuansa seksual tanpa persetujuan. RZ saat itu memilih diam karena kekhawatiran akan konsekuensi karier dan relasi kuasa yang timpang.
  2. 10 Mei 2025: RZ mulai bercerita kepada rekan kerjanya tentang ketidaknyamanan yang dialami, namun masih ragu melapor resmi. Rekan tersebut menyarankan agar menyimpan bukti komunikasi sebagai langkah antisipasi.
  3. 15 Mei 2025: Peristiwa serupa dikabarkan terulang di sela kegiatan kampus. Dugaan pelecehan ini menjadi pemicu RZ untuk mengambil langkah hukum karena merasa lingkungan kerja tidak lagi aman.
  4. Selasa, 20 Mei 2025 (pukul 10.30 WIB): RZ didampingi kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan resmi tercatat dengan tuduhan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan serta beberapa pasal dalam UU TPKS. Barang bukti awal yang diserahkan meliputi tangkapan layar percakapan dan identitas saksi.
  5. 25 Mei 2025: Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi dari lingkungan kerja pelapor dan mengumpulkan bukti komunikasi digital. Pemeriksaan terhadap terlapor diagendakan dalam minggu ini.

Respons Pihak Terkait

Pihak Pelapor: Kuasa hukum RZ, dalam keterangan tertulis, menyatakan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis signifikan. "Korban mengalami trauma dan kehilangan rasa aman. Kami memiliki bukti awal yang memperkuat dugaan, dan berharap proses ini mendorong keberanian korban lain di lingkungan kampus untuk berbicara," ujarnya. RZ sendiri untuk sementara cuti dari pekerjaan demi pemulihan mental.

Pihak Terlapor: Hingga berita ini disusun, ETH belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, seorang sumber internal di Universitas Pancasila menyebutkan bahwa ETH membantah seluruh tuduhan dan menilai laporan tersebut tidak berdasar. Tim kuasa hukum ETH dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum balik, termasuk kemungkinan pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik jika penyidikan tidak menemukan bukti cukup.

Universitas Pancasila: Pihak kampus merilis pernyataan singkat, menekankan penghormatan pada proses hukum. "Universitas Pancasila berkomitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Kami akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Saat ini, kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terlapor dan memastikan kegiatan akademik tetap berlangsung normal," kata Kepala Humas UP.

Analisis Dua Sisi: Antara Keberanian Melapor dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus ini membelah perhatian publik ke dalam dua perspektif yang sama-sama penting. Di satu sisi, laporan yang diajukan seorang staf terhadap atasannya yang memiliki posisi kuasa tinggi mencerminkan kemajuan dalam penegakan UU TPKS. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sering kali tidak terungkap karena dominasi relasi kuasa dan ketakutan korban. Laporan ini, terlepas dari hasil akhirnya, bisa membuka ruang bagi korban lain untuk bersuara dan memperkuat mekanisme perlindungan di kampus.

Di sisi lain, publik diingatkan untuk tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak boleh dihakimi secara sosial. Reputasi individu dan institusi bisa rusak permanen hanya oleh pemberitaan awal. Apalagi, fenomena laporan palsu—meski jarang—pernah terjadi dan dapat menjadi senjata balik dalam konflik personal atau institusional. Maka, proses hukum yang profesional, transparan, dan cepat menjadi kunci agar keadilan bisa ditegakkan tanpa merugikan pihak mana pun secara tidak proporsional.

Perbandingan Pro dan Kontra:

  • Pro (mendukung laporan): Mendorong keberanian korban; Menegakkan UU TPKS di dunia kampus; Melindungi staf dari penyalahgunaan wewenang; Memicu evaluasi sistem keamanan internal kampus.
  • Kontra (menjaga asas praduga tak bersalah): Berpotensi mencemarkan nama baik sebelum terbukti; Mengganggu stabilitas institusi dan kepercayaan publik; Risiko laporan palsu yang merugikan semua pihak; Membuka ruang peradilan oleh media yang tidak adil.
[TAGS]: Rektor Universitas Pancasila, pelecehan seksual, ETH, RZ, Polda Metro Jaya [SOCIAL_TWEET]: Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan stafnya RZ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Kasus ini menjadi ujian penegakan UU TPKS di dunia kampus. Proses hukum masih berjalan. #PelecehanSeksual #KampusAman #Beritadua [SOCIAL_FB]: Dugaan pelecehan seksual mengguncang Universitas Pancasila. Seorang staf melaporkan rektor ETH ke polisi. Akankah kasus ini membuka kotak pandora kekerasan di kampus? Baca analisis lengkapnya. [SOCIAL_TG]: ⚠️ Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan staf RZ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Penyelidikan dimulai, publik diminta jaga asas praduga tak bersalah. 🔍 [SOCIAL_THREADS]: Baru-baru ini kasus pelecehan seksual di kampus lagi. Kali ini rektor Universitas Pancasila yang dilaporkan stafnya sendiri. Kita ikuti proses hukumnya, tapi semoga ini jadi momentum biar kampus makin aman ya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User