[JAKARTA] — Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP Kesehatan No 28/2024

JAKARTA, BERITADUA.COM — Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak p

[JAKARTA] — Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP Kesehatan No 28/2024

JAKARTA, BERITADUA.COM — Puluhan organisasi yang mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya. Penolakan tersebut diangkat mengingat sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut secara ekonomi.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik, koalisi organisasi tersebut menegaskan bahwa penerapan PP No. 28/2024 dianggap terlalu ekstrem dan tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. Mereka berargumen bahwa regulasi kesehatan memang penting untuk melindungi masyarakat, namun kebijakan yang dikeluarkan haruslah proporsional dan tidak menghancurkan sektor yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja selama puluhan tahun.

Substansi PP No 28/2024 yang Memicu Kritik

PP No. 28/2024 dikeluarkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah mengatur berbagai aspek kesehatan masyarakat, termasuk pengendalian produk tembakau. Berbagai pihak menyoroti adanya ketentuan yang memperketat regulasi produksi, distribusi, hingga pemasaran produk tembakau. Industri pertembakauan menilai aturan ini menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif dan dianggap mengabaikan kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Selain itu, peraturan turunan yang tengah disusun dinilai semakin memperluas ruang pembatasan terhadap aktivitas industri hasil tembakau tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonominya secara komprehensif. Berbagai asosiasi petani tembakau, pekerja pabrik, pedagang, hingga pelaku usaha mikro yang menjalankan usaha berbasis tembakau menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak domino yang mungkin terjadi apabila aturan ini diberlakukan secara penuh tanpa adanya solusi transisi yang adil.

Para perwakilan organisasi juga menyoroti bahwa proses pengambilan kebijakan dinilai kurang melibatkan stakeholders dari kalangan industri pertembakauan. Akibatnya, aturan yang lahir dianggap hanya berpihak pada satu sisi kepentingan tanpa memperhitungkan kompleksitas rantai pasok dan ekosistem ekonomi yang dibangun di sekitar komoditas tembakau secara nasional.

Kronologi Penolakan dan Respons Stakeholder

  1. Awal 2024: DPR RI mengesahkan UU Kesehatan sebagai pengganti UU Nomor 36 Tahun 2009. Dalam pembahasan, berbagai fraksi menyepakati perlunya penguatan sistem kesehatan nasional, termasuk pengendalian produk tembakau yang lebih ketat melalui pendekatan regulasi komprehensif.
  2. Pertengahan 2024: Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk mengatur tata cara pelaksanaan UU Kesehatan. Beberapa pasal di dalamnya menyentuh regulasi produk tembakau, yang kemudian menjadi sorotan kalangan industri dan pekerja sektor pertembakauan dari berbagai daerah di Indonesia.
  3. Akhir 2024: Rencana penyusunan peraturan turunan mulai mengemuka ke publik. Berbagai organisasi pemangku kepentingan pertembakauan mulai melakukan konsolidasi internal, rapat koordinasi antar asosiasi, dan menyusun posisi bersama untuk menyikapi aturan yang dinilai memberatkan dan tidak berkeadilan.
  4. Januari 2025: Puluhan organisasi secara resmi menyatakan penolakan terhadap penerapan PP No. 28/2024 dan peraturan turunannya. Pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada publik dengan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperhatikan nasib jutaan pelaku usaha dan pekerja dalam rantai nilai pertembakauan nasional yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara.

Dampak Sosial Ekonomi yang Diperkirakan

Para pemangku kepentingan menekankan bahwa industri pertembakauan bukan hanya soal korporasi besar. Sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung, mulai dari petani tembakau di dataran tinggi, buruh pabrik rokok, pedagang eceran, hingga pengemudi transportasi distribusi. Ketidakpastian regulasi yang ditimbulkan oleh PP No. 28/2024 dinilai dapat merusak rantai pasok dan berujung pada pemutusan hubungan kerja masal yang akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan global.

Dari sisi penerimaan negara, sektor hasil tembakau menjadi salah satu sumber kontribusi cukai terbesar bagi kas negara. Gangguan terhadap industri ini dikhawatirkan akan mempengaruhi target penerimaan perpajakan dan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Para perwakilan organisasi menegaskan bahwa pengendalian produk tembakau memang perlu dilakukan, namun harus seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha yang telah secara turun-temurun menjadi mata pencaharian utama masyarakat di berbagai wilayah.

Sementara itu, pemerintah hingga kini belum memberikan respons resmi terkait tuntutan dari puluhan organisasi tersebut. Namun, isu ini diprediksi akan terus bergulir mengingat besarnya taruhan politik dan ekonomi yang terlibat dalam kebijakan pengendalian tembakau ke depannya. Koalisi organisasi pertembakauan menyatakan akan terus melakukan advokasi, dialog publik, dan upaya hukum lainnya guna memastikan suara mereka didengar dalam proses penyusunan kebijakan kesehatan nasional yang berkeadilan.

Penolakan ini menambah daftar panjang dinamika antara kebijakan kesehatan publik dan kepentingan industri yang telah lama berlangsung di Tanah Air. Ke depan, dibutuhkan mediasi yang konstruktif antara pemerintah, legislatif, dan para pemangku kepentingan agar tercipta regulasi yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan ekonomi kerakyatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User