Sep 09, 2026
Hukum

JAKARTA — Peradi Bersatu Tegaskan Analisis Roy Suryo Bukan Bukti Hukum

Di tengah riuh rumor politik yang terus berembus pasca-masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), isu keaslian dokumen pendidikan sang mantan kepal

JAKARTA — Peradi Bersatu Tegaskan Analisis Roy Suryo Bukan Bukti Hukum

Di tengah riuh rumor politik yang terus berembus pasca-masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), isu keaslian dokumen pendidikan sang mantan kepala negara kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada klaim kajian pakar telematika Roy Suryo yang mengeklaim menemukan kejanggalan dalam fisik dokumen tersebut secara digital. Namun, langkah tersebut langsung mendapat penolakan keras dari kalangan praktisi hukum.

Sekretaris Jenderal DPP Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara tegas menyatakan bahwa hasil kajian dan penelitian yang disodorkan oleh Roy Suryo sama sekali tidak dapat dijadikan acuan hukum maupun dasar untuk menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu. Pernyataan ini sekaligus memukul mundur narasi liar yang berkembang di ruang publik tanpa landasan pembuktian yuridis yang sah.

Cacat Metodologi dan Batasan Pembuktian Hukum

Menurut analisis hukum Peradi Bersatu, sebuah klaim mengenai dugaan pemalsuan dokumen otentik seperti ijazah tidak bisa hanya didasarkan pada perbandingan foto beresolusi rendah atau pengolahan citra sepihak tanpa akses fisik langsung terhadap dokumen primer. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian keaslian surat mewajibkan adanya uji laboratorium forensik dari kepolisian serta verifikasi langsung dari institusi penerbit dokumen.

"Sebuah kajian digital atas salinan gambar tidak memiliki kekuatan pembuktian mutlak di hadapan hakim jika tidak disertai pengujian fisik laboratoris yang sah," ungkap praktisi hukum dalam menanggapi polemik tersebut. Penggunaan analisis visual tanpa standar forensik dinilai berpotensi menggiring opini publik menuju kesimpulan yang salah dan menyesatkan.

Posisi Legalitas dan Tanggapan Peradi Bersatu

Ade Darmawan menegaskan bahwa instrumen hukum membutuhkan bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana keterangan ahli harus didukung oleh barang bukti asli serta verifikasi saksi kunci. Penelitian mandiri tanpa penunjukan resmi dari aparat penegak hukum dinilai hanya sebatas opini pribadi atau wacana akademis tanpa bobot pembuktian di pengadilan.

"Penelitian yang dilakukan Roy Suryo itu tidak bisa dijadikan dasar atau acuan formal untuk menetapkan ijazah mantan Presiden Jokowi diduga palsu. Hukum bekerja berdasarkan dokumen otentik dan verifikasi kelembagaan formal, bukan asumsi visual yang diolah dari ranah media sosial," tegas Ade Darmawan.

Ade menambahkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga pendidikan tinggi tempat Jokowi mengenyam pendidikan telah berulang kali memberikan klarifikasi resmi bahwa Joko Widodo adalah alumni sah yang lulus sesuai prosedur akademis. Oleh karena itu, tuduhan pemalsuan tanpa melalui koridor hukum formal dianggap sebagai tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Perbandingan Validitas Alat Bukti Digital vs Hukum Formal

Parameter Analisis Analisis Telematika Digital (Roy Suryo) Verifikasi Hukum Formal (KUHAP)
Objek Pemeriksaan Salinan foto digital / tangkapan layar Dokumen fisik asli & arsip penerbit
Metode Uji Pengolahan citra & komparasi visual Uji laboratorium forensik & verifikasi kampus
Legitimasi Hukum Opini publik / Kajian independen Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP

Implikasi Politis dan Risiko Hukum

Isu keaslian ijazah ini bukan sekadar polemik akademis, melainkan telah bergeser menjadi instrumen politik yang berpotensi memecah belah opini publik. Para pengamat hukum mengingatkan bahwa terus mendengungkan isu pemalsuan dokumen tanpa bukti hukum yang sah dapat berkonsekuensi pada ranah dugaan fitnah serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan bijak dalam menyikapi narasi yang berkembang di media sosial. Penetapan sah atau palsunya sebuah dokumen resmi sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti forensik yang valid, bukan hasil spekulasi digital sepihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User