Jakarta — Penyandang Disabilitas Desak Kemendagri Perbaiki Raperda DKI

Hari masih pagi ketika puluhan orang berkumpul di trotoar di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Sebagian dari mereka d

Jakarta — Penyandang Disabilitas Desak Kemendagri Perbaiki Raperda DKI

Hari masih pagi ketika puluhan orang berkumpul di trotoar di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Sebagian dari mereka duduk di kursi roda, sebagian lagi berjalan dengan tongkat putih di tangan, sementara yang lain berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Mereka adalah anggota Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta, yang pagi itu bersatu dalam satu suara: hak kami jangan diabaikan. Spanduk-spanduk putih terbentang menuntut perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan jerit panjang agar aspirasi mereka didengar dalam setiap huruf yang akan menjadi hukum di ibu kota.

Ketika Pintu Mulai Tertutup

Sejak awal proses pembahasan, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta telah terlibat aktif. Mereka menyuarakan pasal-pasal esensial yang dianggap mampu menjamin kemandirian dan kesetaraan penyandang disabilitas. Namun, menjelang pengesahan, sejumlah pasal kunci lenyap dari draf Raperda. Pasal-pasal yang mengatur pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ), Komisi Perlindungan Disabilitas Jakarta (KPDJ), konsesi atau kemudahan akses layanan publik, serta kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hilang begitu saja. Bagaikan fondasi yang dicabut dari sebuah bangunan, hilangnya pasal-pasal ini membuat Raperda kehilangan rohnya.

“Kami sudah lelah berharap pada janji. Pasal-pasal itu adalah kunci agar kami tidak lagi dipandang sebelah mata. Ini bukan sekadar angka atau lembaga, tapi masa depan kami,” ujar Santi, seorang aktivis disabilitas netra yang hadir di lokasi, suaranya bergetar menahan emosi.

Para peserta aksi tak hanya diam. Mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga yang berwenang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan daerah. Mereka meminta agar Kemendagri mengembalikan pasal-pasal esensial tersebut atau setidaknya menambahkan pasal delegasi yang memberi kewenangan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mewujudkan empat hal krusial itu. Tanpa pasal delegasi, pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Komisi Perlindungan, skema konsesi, serta penerapan kuota kerja 3 persen dan kuota pengadaan 5 persen hanya akan menjadi wacana tanpa pijakan hukum yang kuat.

Empat Penyangga Kemandirian

Di balik angka dan nama lembaga, terkandung harapan yang begitu besar. Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) dirancang sebagai wadah partisipasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. DDJ menjadi jembatan suara penyandang disabilitas langsung ke telinga pengambil kebijakan. Sementara itu, Komisi Perlindungan Disabilitas Jakarta (KPDJ) dibayangkan sebagai lembaga independen yang bisa menerima pengaduan, memantau, dan menindaklanjuti kasus-kasus diskriminasi serta pelanggaran hak penyandang disabilitas. Tanpa keduanya, siapa yang menjamin suara mereka tidak kembali tenggelam?

Begitu pula dengan konsesi atau kemudahan akses layanan publik. Selama ini, banyak penyandang disabilitas harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk mengakses transportasi, tempat wisata, atau layanan dasar lainnya. Padahal, konvensi internasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan pemberian akomodasi yang layak dan kemudahan akses. Tanpa aturan daerah yang tegas, konsesi hanya bertahan sebagai janji manis di atas kertas.

“Setiap hari saya harus mengeluarkan uang ekstra untuk naik transportasi yang belum sepenuhnya ramah. Jika konsesi ini diatur jelas, kami bisa bernapas lebih lega,” tutur Dian, penyandang disabilitas fisik yang bertahan di bawah terik matahari sambil memegang spanduk.

Adapun kuota tenaga kerja sebesar 3 persen dan kuota pengadaan barang/jasa sebesar 5 persen adalah dua angka yang diyakini mampu mengubah lanskap ekonomi penyandang disabilitas. Selama ini, tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas berada pada angka yang memprihatinkan. Dengan kuota yang mengikat, pemerintah daerah dan sektor swasta yang bermitra dengan Pemprov DKI akan memiliki kewajiban nyata membuka lapangan pekerjaan yang setara. Bukan sekadar belas kasih, melainkan pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah tenaga kerja potensial yang produktif.

Mengingatkan Kemendagri Akan Peran Strategisnya

Demo di depan gedung Kemendagri menyiratkan pesan kuat: para penyandang disabilitas lelah berjuang sendirian. Mereka membutuhkan negara hadir, dan Kemendagri dianggap sebagai benteng terakhir pengawal peraturan daerah yang berpihak pada kelompok rentan. Dengan mengembalikan atau mengakomodasi pasal-pasal esensial tersebut melalui evaluasi Raperda, Kemendagri dapat membuktikan bahwa inklusi bukan sekadar jargon. Sebab, setiap kata dalam peraturan daerah berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan jutaan nyawa penyandang disabilitas dari kemiskinan, diskriminasi, dan ketidakberdayaan.

Aksi yang berlangsung damai itu pun berakhir dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Kemendagri. Wajah-wajah lelah berbaur haru. Mereka tahu jalan masih panjang. Raperda DKI Jakarta tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sejatinya bisa menjadi cahaya pertama di Indonesia—sebuah payung hukum daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di ibu kota. Jika Jakarta berhasil, ia akan menjadi model replikasi bagi provinsi-provinsi lain yang hingga kini masih gamang merumuskan kebijakan inklusif.

Matahari siang itu semakin meninggi, membakar aspal Jakarta. Namun semangat mereka tak ikut meleleh. Sebaliknya, ia semakin membara: hak disabilitas bukan untuk ditawar, tapi untuk dipenuhi.

Berikut ini tiga hal esensial yang sering ditanyakan terkait aksi dan tuntutan penyandang disabilitas tersebut.

[SOCIAL_FB]: Puluhan penyandang disabilitas dari Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (2/9). Mereka menuntut pengembalian sejumlah pasal esensial dalam Raperda DKI yang menghilang, seperti pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta, Komisi Perlindungan Disabilitas, konsesi layanan publik, serta kuota kerja 3 persen dan kuota pengadaan barang/jasa 5 persen. “Ini bukan sekadar angka, tapi masa depan kami,” ujar salah satu peserta aksi. Suara mereka harus didengar. Inklusi bukan pilihan, melainkan kewajiban. [SOCIAL_THREADS]: Di bawah terik Jakarta, mereka yang sering diabaikan akhirnya bersuara lantang di depan Kemendagri. Bukan sekadar demo, tapi jeritan agar hak-hak dasar diakui dalam Raperda DKI. Pasal-pasal kunci soal dewan disabilitas, komisi perlindungan, konsesi, dan kuota kerja lenyap. Padahal, itu kunci kemandirian kami. 🧵👇 #DisabilityRights #JakartaInklusif

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User