Pemandangan janggal terlihat di berbagai lorong jaringan ritel modern dalam beberapa pekan terakhir. Rak-rak yang biasanya memajang beras premium kemasan 5 kilogram tampak melompong, hanya menyisakan label harga tanpa produk fisik. Ironisnya, anomali ini berlangsung tepat ketika pemerintah dan instansi pangan mengklaim cadangan komoditas pokok nasional berada dalam kategori aman dan mencukupi.
Investigasi di lapangan mendapati benang kusut yang melilit rantai pasok pangan. Di balik data surplus statistik, terjadi disinkronisasi struktural yang melibatkan tingginya harga gabah di tingkat petani, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta keengganan produsen menyalurkan beras premium ke kanal modern.
Dilema HET dan Tingginya Biaya Produksi
Akar persoalan bermula dari melambungnya harga Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat sentra produksi. Kenaikan harga bahan baku ini secara otomatis mengerek biaya pokok produksi penggilingan. Di sisi lain, peritel modern terikat ketat oleh aturan HET yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Ketika harga modal beras premium sudah melampaui plafon HET, produsen dan distributor dihadapkan pada pilihan sulit: menjual rugi di ritel modern atau mengalihkan komoditas ke pasar tradisional yang pengawasannya lebih longgar.
"Kami berada dalam posisi terjepit. Jika memaksakan memasok ke ritel modern sesuai HET, margin operasional langsung defisit. Akibatnya, pasokan kemasan lima kilogram tersendat karena produsen menahan distribusi," ujar salah seorang perwakilan asosiasi produsen penggilingan padi.
Rantai Pasok Bocor ke Jalur Curah
Ketimpangan margin tersebut memicu pergeseran aliran barang. Pasokan gabah premium yang tersedia justru diserap oleh pasar bebas dalam bentuk beras curah. Jalur ini dinilai jauh lebih menguntungkan bagi pelaku usaha perberasan karena pembentukan harga mengikuti dinamika permintaan riil tanpa jeratan sanksi pelanggaran HET.
Setidaknya ada tiga faktor utama yang memperparah kelangkaan beras premium kemasan 5 kg di pasar:
- Kesenjangan Harga Input-Output: Harga gabah di tingkat hulu naik signifikan, melampaui batas perhitungan harga eceran tertinggi di hilir.
- Pengetatan Kepatuhan Regulasi Ritel: Toko modern tidak berani memajang produk di atas HET demi menghindari sanksi administratif dan hukum.
- Distribusi Selektif: Produsen lebih memilih memasok pasar tradisional atau industri pengolahan yang bersedia membeli dengan harga komersial bebas.
Menanti Sinkronisasi Kebijakan Hulu-Hilir
Kondisi ini menegaskan bahwa surplus pasokan di atas kertas tidak serta-merta menjamin stabilitas di meja konsumen. Penataan tata niaga pangan membutuhkan sinkronisasi cepat antara fleksibilitas HET dengan instrumen penstabil harga gabah di tingkat produsen.
Jika jurang regulasi antara harga gabah riil dan batasan harga hilir terus dibiarkan tanpa intervensi komprehensif, etalase ritel modern dipastikan tetap kosong, sementara konsumen terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli beras di pasar non-formal.
Comments (0)