Jakarta — Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

JAKARTA, BERITADUA.COM — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kembali menggugat keabsahan penetapan status tersangka kliennya melalui jalur praperadilan jilid

Aug 20, 2026 - 03:28
0 0
Jakarta — Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

JAKARTA, BERITADUA.COM — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah kembali menggugat keabsahan penetapan status tersangka kliennya melalui jalur praperadilan jilid II. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka secara resmi meminta majelis hakim membatalkan dan membebaskan Febrie dari segala beban hukum akibat penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur serta tidak berdasar pada bukti yang cukup.

Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam persidangan, kuasa hukum membacakan petitum permohonan yang secara eksplisit meminta hakim menyatakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan pada akhirnya memutuskan pembebasan. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari upaya pembelaan sebelumnya yang menunjukkan keteguhan pihak terafiliasi dalam mengoreksi dugaan kesalahan kepolisian atau penyidik dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang merasa dirugikan oleh penetapan status tersangka dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk menguji materiil dan formal dari keputusan penyidik. Jika hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur atau tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam berkas perkara, maka penetapan tersangka dapat dibatalkan.

Kronologi Sidang dan Pengajuan Petitum

  1. Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani, namun detail substansi kasus belum diungkap secara terbuka dalam persidangan praperadilan ini.
  2. Kuasa hukum menilai bahwa terdapat kecacatan hukum dalam proses penetapan tersebut, baik dari sisi pemenuhan alat bukti maupun prosedur pemeriksaan yang seharusnya dilakukan penyidik.
  3. Permohonan praperadilan jilid II didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL setelah upaya hukum sebelumnya tidak membuahkan hasil atau adanya perkembangan fakta hukum baru yang mendukung pihak pemohon.
  4. Dalam sidang pembacaan petitum, tim kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah dan mengembalikan status kliennya seolah-olah penetapan tersebut tidak pernah terjadi.
  5. Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan kembali sidang untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni penyidik atau penuntut umum, guna melengkapi berkas persidangan sebelum dilakukan pengadilan.

Dasar Hukum dan Argumentasi Pemohon

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut mereka, penyidik wajib memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diamanatkan ketentuan hukum acara pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pihak pemohon berpendapat bahwa bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta hak-hak dasar tersangka.

Selain itu, argumentasi hukum yang dibacakan dalam petitum juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya tahapan penyidikan sesuai standar operasional prosedur. Pasalnya, setiap tindakan penyidikan yang menyimpang dari ketentuan KUHAP dapat menggerus legitimasi suatu perkara pidana sejak tingkat praperadilan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar hakim tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga membebaskan Febrie dari segala ikatan proses hukum yang timbul akibat penetapan tersebut.

Praperadilan jilid II sendiri menunjukkan bahwa pihak pemohon tetap mengoptimalkan seluruh jalur hukum yang tersedia. Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, meskipun seorang tersangka pernah gagal dalam praperadilan pertama, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya hukum baru apabila ditemukan fakta atau alasan hukum yang berbeda. Kehadiran nomor perkara baru di PN Jakarta Selatan menjadi bukti bahwa mekanisme checks and balances dalam tata kelola pidana tetap berjalan.

Proses Selanjutnya dan Implikasi Hukum

Pihak termohon, yang dalam hal ini adalah instansi penyidik atau kejaksaan, akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan kontra-memori atau tanggapan hukum atas permohonan yang diajukan. Dalam sidang-sidang berikutnya, majelis hakim akan mengadili perkara ini berdasarkan pembuktian dan argumentasi yang diajukan kedua belah pihak. Putusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi penentu sah tidaknya status tersangka Febrie Adriansyah.

Apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka konsekuensi hukumnya sangat signifikan. Penetapan tersangka dianggap tidak pernah ada, dan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan penetapan tersebut dapat dikoreksi. Sebaliknya, jika hakim menolak permohonan, maka penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga tahap penuntutan. Keduanya merupakan skenario yang akan sangat bergantung pada kekuatan argumentasi dan bukti yang ditampilkan dalam persidangan.

Sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menjadi sorotan karena menggambarkan dinamika perlawanan hukum yang dilakukan oleh seorang yang merasa dirugikan oleh tindakan negara. Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, praperadilan berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang secara semena-mena dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.