Sep 14, 2026
Hukum

JAKARTA — Komdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global Platform Digital

Di balik gemerlap layar ponsel genggam yang digenggam jemari mungil anak-anak Indonesia, ada ancaman sunyi yang terus mengintai. Dari konten eksploitasi te

JAKARTA — Komdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global Platform Digital

Di balik gemerlap layar ponsel genggam yang digenggam jemari mungil anak-anak Indonesia, ada ancaman sunyi yang terus mengintai. Dari konten eksploitasi tersembunyi, paparan judi online, hingga algoritma adiktif yang dirancang khusus untuk mengikat perhatian anak tanpa henti, ruang digital telah menjadi medan ranjau bagi generasi muda. Menanggapi situasi kritis ini, pemerintah mengambil langkah paling agresif hingga saat ini.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk menerapkan aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Tidak tanggung-tanggung, platform digital asing maupun lokal yang nekat melanggar aturan ini bakal menghadapi sanksi finansial fantastis: denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan mereka.

Mengurai Ancaman Finansial bagi Raksasa Teknologi

Langkah berani Komdigi ini mengadopsi mekanisme penegakan hukum internasional yang mirip dengan Digital Services Act milik Uni Eropa. Kebijakan ini menyasar raksasa media sosial dan penyedia layanan digital yang selama ini dinilai acuh terhadap keselamatan pengguna di bawah umur. Skema sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan akses fitur, penutupan sementara, hingga pemblokiran penuh dan denda finansial maksimal.

Untuk memberikan gambaran jelas mengenai skala penalti yang disiapkan pemerintah, berikut adalah tabel estimasi skema sanksi yang dirancang dalam aturan turunan PP Tunas:

Tingkat Pelanggaran Kategori Kelalaian Bentuk Sanksi Utama Denda Finansial Maksimal
Ringan Keterlambatan merespons aduan konten sensitif Teguran Tertulis I & II Tidak Ada / Sanksi Administratif
Sedang Pembiaran sistem verifikasi usia yang lemah Pembatasan Layanan Sementara Hingga 2% Pendapatan Global
Berat Eksploitasi algoritma adiktif & paparan langsung konten berbahaya Pemblokiran Akses & Pembekuan Operasional Hingga 6% Pendapatan Global

Jejak Algoritma dan Jerat Eksploitasi Anak

Penelusuran tim investigasi mengindikasikan bahwa masalah utama kerap berakar dari skema monetisasi platform. Algoritma rekomendasi sering kali menggiring anak-anak ke dalam rabbit hole konten berbahaya hanya demi meningkatkan angka screen time. Hal ini memicu kecaman keras dari para aktivis pelindungan anak dan akademisi hukum media.

"Kami tidak lagi bisa bertoleransi pada platform yang mengeruk keuntungan dari adiksi anak-anak Indonesia tanpa bertanggung jawab sedikit pun atas keselamatan jiwa dan mental mereka di ruang digital," ungkap seorang pejabat senior Komdigi saat ditemui di Jakarta.

Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk membangun mekanisme verifikasi usia yang ketat, menyediakan fitur kontrol orang tua yang responsif, serta menghapus konten berbahaya terkait anak dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pelaporan resmi diterima.

Tantangan Eksekusi dan Penegakan Hukum Lintas Batas

Meski regulasi ini menjanjikan perlindungan ekstra, tantangan besar membentang di tahap eksekusi. Menarik denda berbasis persentase pendapatan global dari perusahaan multinasional yang berkantor pusat di luar negeri membutuhkan taji diplomasi dan kepatuhan hukum yang amat kuat. Namun, Komdigi menyatakan tidak akan mundur dari komitmen ini.

Ketegasan ini diharapkan menjadi pesan nyata bahwa Indonesia bukan sekadar pasar digital raksasa yang bisa dieksploitasi secara bebas. Keselamatan generasi muda adalah harga mati yang harus dijaga tanpa kompromi oleh seluruh entitas bisnis yang mengais rezeki di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User