Sep 14, 2026
Nasional

JAKARTA — DPR Kejar Pengesahan 15 RUU Kabupaten Kota di Kalimantan

Lampu-lampu di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, menyala lebih terang hingga larut malam. Tumpukan berkas undang-undang lawas dan peta w

JAKARTA — DPR Kejar Pengesahan 15 RUU Kabupaten Kota di Kalimantan

Lampu-lampu di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, menyala lebih terang hingga larut malam. Tumpukan berkas undang-undang lawas dan peta wilayah tersebar di atas meja para legislator. Dalam kurun waktu yang amat singkat, lembaga legislatif ini dipaksa berpacu dengan jarum jam untuk menuntaskan sebuah agenda penting yang akan menentukan masa depan tata kelola administrasi di Pulau Borneo.

DPR RI secara resmi mematok target krusial: merampungkan pembahasan dan merilis 15 Revisi Undang-Undang (RUU) untuk tingkat kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan. Tenggat waktu yang ditetapkan sangat ketat, yakni sebelum 9 Oktober 2026. Artinya, para wakil rakyat hanya memiliki waktu tak lebih dari tiga pekan untuk menyelesaikan maraton legislasi ini.

Maraton Legislasi: Memperbaiki Alas Hukum yang Lapuk

Langkah cepat ini diambil bukan tanpa alasan mendasar. Banyak daerah tingkat II di Kalimantan yang hingga kini masih menggunakan dasar hukum pembentukan dari era Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 atau Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Kondisi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum tata negara dan perkembangan wilayah saat ini.

"Langkah ini merupakan bentuk perapian konstitusional yang tertunda puluhan tahun. Kita tidak boleh membiarkan daerah-daerah strategis di Kalimantan terus beroperasi dengan alas hukum yang sudah kadaluwarsa secara kedaulatan," ujar salah satu anggota Baleg DPR RI di sela-sela persidangan.

Penting untuk dicatat bahwa langkah kilat ini difokuskan pada penyesuaian dasar hukum dan batas wilayah secara rinci, tanpa mengubah struktur administrasi publik yang sudah berjalan di lapangan.

Bukan Pemekaran Daerah Baru

Di tengah berhembusnya rumor mengenai pembentukan daerah otonom baru (DOB), pihak DPR memberikan klarifikasi tegas. Agenda besar ini murni merupakan penataan ulang dasar hukum formal, bukan pembentukan kabupaten atau kota baru di tanah Kalimantan.

Proses pembaharuan ini mencakup penyesuaian cakupan wilayah, penegasan batas daerah berbasis koordinat geografis modern, serta penyelarasan dengan rancangan pembangunan kawasan nasional, termasuk keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut adalah perbandingan fokus utama antara regulasi lama dan regulasi baru yang sedang dikejar pembahasannya:

Aspek Evaluasi Regulasi Hukum Lama RUU Terbaru (2026)
Rujukan Konstitusi UUD 1950 / RIS 1949 UUD NRI 1945 (Amandemen)
Penetapan Batas Wilayah Deskripsi naratif konvensional Koordinat Geospasial Modern
Status Otonomi Pembentukan awal daerah Penyesuaian & Penguatan Hukum

Tantangan Waktu dan Pengawasan Publik

Target menyelesaikan 15 RUU dalam waktu 3 pekan memicu perhatian dari para pengamat tata hukum pemerintahan. Durasi yang amat singkat ini memunculkan kekhawatiran terkait kedalaman pembahasan setiap pasal-pasal kunci.

Para pengamat mengingatkan agar percepatan ini tidak mengorbankan kualitas undang-undang. Aspek partisipasi publik dan ketelitian atas batas wilayah antar-kabupaten tetap harus diuji secara sahih agar tidak memicu sengketa lahan atau kewenangan di masa depan.

"Kecepatan tidak boleh meniadakan ketelitian. Jangan sampai intent perbaikan konstitusional ini justru menyisakan pasal-pasal bermasalah di kemudian hari hanya karena kejar tayang target politik," ungkap pakar hukum tata negara dalam catatannya.

Meskipun demikian, DPR optimistis bahwa seluruh rancangan undang-undang ini dapat disahkan sesuai jadwal. Konsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah setempat dilaporkan telah berjalan intensif guna memastikan seluruh dokumen teknis siap diundangkan sebelum batas waktu Oktober mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User