Asap pekat kembali membubung tinggi di atas hamparan lahan gambut Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Di tanah yang meranggas dan mengering itu, lidah api melahap vegetasi endemik tanpa ampun, melepaskan kembali ribuan ton karbon dioksida yang telah tersimpan rapat selama ribuan tahun ke atmosfer. Pemandangan kelam di lapangan ini berbanding terbalik dengan suasana optimistis di gedung-gedung pemerintahan Jakarta, tempat skema perdagangan karbon sektor kehutanan kembali diaktifkan secara resmi pada Juli lalu. Di balik ambisi besar meraup devisa hijau dan memimpin bursa karbon regional, bayang-bayang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kini menjadi ancaman nyata yang mengintai integritas komoditas baru Indonesia ini.
Keputusan pemerintah untuk membuka kembali keran proyek karbon kehutanan menandai babak baru bagi komitmen iklim nasional. Melalui skema Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, Indonesia menargetkan sektor kehutanan untuk berkontribusi utama dalam menekan emisi gas rumah kaca dengan target penurunan sebesar 140 juta ton CO2e. Namun, sejumlah pengamat lingkungan dan ekonom independen memperingatkan bahwa mengobral sertifikasi kredit karbon di atas lahan yang rentan terbakar ibarat membangun benteng megah di atas fondasi pasir yang rapuh.
Paradoks Komitmen dan Risiko Permanensi Karbon
Riset dan pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa musuh terbesar dari keberlanjutan kredit karbon Indonesia bukanlah fluktuasi harga pasar global, melainkan ketidakmampuan menekan angka Karhutla secara konsisten. Dalam prinsip pasar karbon internasional, suatu proyek wajib memenuhi azas permanence atau keberlanjutan penyimpan emisi dalam jangka panjang, umumnya berkisar antara 30 hingga 100 tahun. Ketika area konsesi proyek karbon terbakar, status pengurangan emisi yang diklaim secara otomatis gugur dan berubah menjadi lonjakan emisi baru.
| Parameter Analisis | Target Proyek Karbon | Realitas Lapangan & Risiko |
|---|---|---|
| Target Emisi Kehutanan | Reduksi 140 Juta Ton CO2e (2030) | Pelepasan emisi masif akibat Karhutla tahunan |
| Integritas Kredit Karbon | Sertifikasi Permanen (30-100 Tahun) | Risiko pembatalan kredit akibat kebakaran berulang |
| Sistem Pengawasan | Sistem Registri Nasional (SRN-PPI) | Kapasitas mitigasi di tingkat tapak masih terbatas |
Kondisi ini menempatkan posisi pengembang proyek maupun pemerintah dalam situasi pelik. Pakar hukum lingkungan dan analisis bursa karbon menilai bahwa kegagalan mitigasi kebakaran di lokasi proyek dapat memicu krisis kepercayaan dari pembeli internasional.
"Pasar karbon global sangat sensitif terhadap risiko reputasi dan klaim palsu. Jika kredit karbon yang dibeli oleh korporasi global ternyata berasal dari kawasan hutan yang terbakar habis, kredit tersebut akan langsung dianggap uncredited atau tidak bernilai. Pengembang bahkan bisa dijerat tuduhan greenwashing yang merusak citra negara," ungkap seorang peneliti senior tata kelola hutan saat diwawancarai Beritadua.com.
Ujian Integritas Sistem Registri Nasional
Langkah pemerintah yang mewajibkan seluruh transaksi karbon terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) bertujuan untuk menjaga kedaulatan data dan mencegah klaim ganda (*double counting*). Meski demikian, efektivitas sistem registrasi digital ini diuji langsung oleh realitas iklim ekstrem. Luas karhutla pada periode musim kemarau tahun ini diperkirakan telah melahap lebih dari 200.000 hektar lahan dan hutan di berbagai provinsi kunci seperti Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Di tingkat tapak, masyarakat adat dan kelompok tani hutan sering kali menjadi pihak yang paling terdampak sekaligus dibebani tugas berat memadamkan api tanpa sarana pemadam yang memadai. "Kami menjaga hutan ini bukan sekadar untuk angka-angka di bursa saham Jakarta, tapi demi kelangsungan hidup anak cucu kami. Namun saat api datang dari lahan konsesi tetangga, kami tidak punya alat memadai untuk menahannya," bisik seorang tokoh masyarakat gambut di Kalimantan Tengah dengan nada emosional.
Menilai Kembali Skema Proteksi Karbon Tapak
Agar proyek karbon kehutanan tidak berujung menjadi gelembung komoditas (*financial bubble*) yang hancur diterjang api, para ahli mendesak adanya reorientasi alokasi dana karbon. Manfaat ekonomi dari Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) hendaknya tidak berhenti pada ranah birokrasi dan investor semata, melainkan mengalir signifikan untuk aktivitas pemulihan ekosistem di lapangan.
Upaya nyata seperti pembasahan kembali lahan gambut (*rewetting*), pembangunan sekat kanal secara masif, serta insentif ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar hutan harus dijadikan syarat mutlak sebelum sertifikat karbon diterbitkan. Tanpa langkah pembenahan mendasar pada pencegahan Karhutla, janji manis Indonesia sebagai raksasa karbon dunia berisiko lenyap bersama pekatnya asap yang terus berulang setiap tahun.
Comments (0)