Oct 19, 2026
Bisnis

Jabatan Komisaris Eks Petinggi KPU di BUMN Picu Sorotan DPR

Berdasarkan catatan Komisi II DPR RI per akhir 2024, pengangkatan mantan pejabat penyelenggara pemilu ke jajaran komisaris badan usaha milik negara kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi II DP...

Jabatan Komisaris Eks Petinggi KPU di BUMN Picu Sorotan DPR

Berdasarkan catatan Komisi II DPR RI per akhir 2024, pengangkatan mantan pejabat penyelenggara pemilu ke jajaran komisaris badan usaha milik negara kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, secara terbuka mempertanyakan penetapan Hasyim Asy'ari—eks Ketua Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan tidak hormat pada Juli 2024—sebagai komisaris independen di salah satu anak perusahaan perkebunan negara, yakni PT Perkebunan Nusantara I. Persoalan ini menyentuh dua isu fundamental sekaligus: tata kelola sumber daya manusia di BUMN dan akuntabilitas mantan pejabat publik yang terlibat pelanggaran etik berat.

Kronologi dan Konteks Pemberhentian

Hasyim Asy'ari diberhentikan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan asusila terhadap seorang anggota Panitia Luar Negeri. Putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat, menjadi dasar pemberhentian tetap dari kursi ketua KPU. Dalam kurun waktu kurang dari satu semester pasca-putusan, namanya muncul dalam susunan komisaris independen PTPN I. Menurut data yang dihimpun dari laporan tahunan BUMN perkebunan, komposisi dewan komisaris independen idealnya diisi figur dengan rekam jejak bersih, kompetensi tata kelola, serta tidak memiliki konflik kepentingan maupun catatan etik yang belum selesai.

Doli menilai bahwa pengangkatan tersebut berpotensi mencederai sentimen publik terhadap integritas BUMN, terutama di sektor pangan yang menjadi tulang punggung ketahanan nasional. PTPN I sendiri merupakan hasil konsolidasi holding perkebunan negara dengan portofolio komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan tebu, serta menaungi puluhan ribu tenaga kerja. Nilai aset dan skala operasionalnya menuntut standar uji tuntas (due diligence) yang ketat bagi setiap anggota dewan komisaris.

Pro: Alasan Objektivitas dan Kebutuhan Talenta

Di satu sisi, mekanisme pengangkatan komisaris BUMN mengikuti prosedur formal: usulan dari Kementerian BUMN melalui Forum Talent Pool, penilaian uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Pendukung argumen ini menekankan bahwa Hasyim memiliki latar belakang akademik dan pengalaman manajerial di sektor pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola organisasi publik. Dalam kerangka ini, keputusan pengangkatan dianggap sebagai bagian dari pemanfaatan talenta nasional yang tidak boleh didiskriminasi hanya karena masa lalu, sepanjang proses hukum dan administrasi telah selesai.

Argumen lain menyebut bahwa komisaris independen tidak menjalankan fungsi eksekutif harian, sehingga peran pengawasan tetap dapat berjalan dengan pengawasan berlapis dari Kementerian BUMN, BPK, dan BPKP. Rasio komisaris independen di banyak BUMN berkisar 30–50 persen dari total dewan komisaris, sebuah komposisi yang dirancang untuk memperkuat check and balance.

Kontra: Risiko Reputasi dan Preseden Etik

Di sisi lain, penolakan datang dari perspektif akuntabilitas publik. Pemberhentian tidak hormat oleh DKPP merupakan kategori sanksi terberat dalam sistem etik penyelenggara pemilu. Mengangkat figur dengan catatan tersebut ke posisi strategis di BUMN dinilai berpotensi menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalisme perusahaan negara. Dalam konteks pasar modal dan investor, sentimen negatif terhadap tata kelola dapat memengaruhi valuasi, biaya modal, hingga potensi capital outflow dari instrumen terkait jika perusahaan menerbitkan surat utang atau obligasi.

Kritik juga menyoroti aspek preseden. Jika mantan pejabat yang diberhentikan karena pelanggaran etik dapat dengan mudah menduduki jabatan komisaris, maka efek jera dari sistem pengawasan penyelenggara pemilu berpotensi melemah. Transparansi proses seleksi menjadi taruhan: publik mempertanyakan apakah ada dokumen uji tuntas yang mencatat riwayat sanksi etik tersebut, dan apakah RUPS telah mempertimbangkannya secara memadai. Indeks persepsi korupsi Indonesia yang stagnan di kisaran skor 34–38 dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah struktural.

Implikasi bagi Fundamental dan Proyeksi ke Depan

Dari kacamata ekonomi, kasus ini lebih berdampak pada sentimen pasar dan reputasi institusi ketimbang kinerja operasional jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah, kualitas tata kelola berkorelasi positif dengan efisiensi, akses pembiayaan, dan keberlanjutan investasi. Holding perkebunan negara tengah menggenjot program hilirisasi dan peremajaan tanaman dengan kebutuhan belanja modal yang signifikan; kredibilitas manajemen menjadi faktor penentu minat mitra strategis.

Ke depan, proyeksi yang perlu dicermati adalah apakah Kementerian BUMN akan mengevaluasi ulang kebijakan talent pool dengan memperketat kriteria rekam jejak etik, serta apakah Komisi VI DPR akan memanggil manajemen untuk meminta penjelasan. Bagi pembaca awam, istilah komisaris independen merujuk pada anggota dewan pengawas yang tidak terafiliasi dengan manajemen atau pemegang saham pengendali, dengan tugas utama mengawasi dan memberi nasihat strategis. Kualitas orang di dalamnya menentukan apakah fungsi itu berjalan sebagai pengawas atau sekadar formalitas.

Kesimpulan berimbangnya: pengangkatan ini sah secara prosedural administratif, tetapi menghadapi ujian legitimasi sosial yang serius. Fundamental perusahaan tidak langsung terguncang, namun likuiditas reputasi—yakni kepercayaan publik dan pasar—bisa terkikis bila polemik berlarut. Penyelesaian terbaik bukan sekadar menunggu pernyataan resmi, melainkan keterbukaan dokumen uji kelayakan dan komitmen penguatan standar etik di seluruh portofolio BUMN.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User