Berdasarkan data BPS per Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional mengalami penurunan menjadi 4,76 persen, dibandingkan dengan 5,45 persen pada tahun 2019. Namun, tren ini tidak merata bagi seluruh kelompok masyarakat. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menunjukkan bahwa TPT bagi penyandang disabilitas masih berada pada kisaran 8,5 persen, jauh di atas rata-rata nasional. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan fundamental (faktor dasar yang memengaruhi kondisi ekonomi jangka panjang) dalam upaya pemanfaatan seluruh potensi sumber daya manusia Indonesia.
Potensi Ekonomi dari Inklusi Kerja
Di satu sisi, perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Menurut proyeksi International Labour Organization (ILO), jika tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas dapat ditingkatkan secara signifikan, hal ini mampu menambah Produk Domestik Bruto (PDB) global hingga 7 persen. Di Indonesia, dengan jumlah penyandang disabilitas yang mencapai lebih dari 22,5 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2023, peningkatan inklusi kerja dapat memperluas basis tenaga kerja produktif. Hal ini berpotensi mendorong kenaikan konsumsi rumah tangga, memperkuat likuiditas (kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keuangan dengan cepat) masyarakat, serta meningkatkan rasio (perbandingan antara dua angka ekonomi) partisipasi angkatan kerja secara keseluruhan. Selain itu, program pemberdayaan kerja inklusif yang menjangkau kelompok marjinal dapat membantu mengurangi beban transfer sosial dalam jangka panjang, tanpa harus mengorbankan produktivitas nasional.
Tantangan Struktural dan Biaya Transisi
Di sisi lain, upaya perluasan kerja inklusif tidak terlepas dari tantangan struktural yang berdampak terhadap sentimen pasar (pandangan dan ekspektasi pelaku pasar terhadap suatu kondisi) maupun kondisi usaha. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menghadapi keterbatasan dalam menyesuaikan lingkungan kerja, pelatihan, serta aksesibilitas. Hal ini dapat berdampak terhadap valuasi (penilaian terhadap nilai ekonomi suatu aset atau usaha) jangka pendek bagi usaha yang melakukan penyesuaian, terutama bagi sektor padat karya dengan margin tipis. Selain itu, dibutuhkan investasi non-fisik seperti pelatihan dan pendampingan yang memerlukan alokasi sumber daya. Tanpa skala yang memadai, biaya per pekerja dapat mengalami kenaikan, sehingga berdampak terhadap efisiensi usaha. Kondisi ini juga perlu dilihat dari indeks ketimpangan kesempatan kerja yang masih menunjukkan disparitas antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas, meski secara nasional TPT telah mengalami penurunan year-on-year.
Implikasi Terhadap Fundamental Makro
Dari perspektif fundamental makro, inklusi kerja berpotensi memperkuat portofolio (kumpulan aset atau sumber daya yang dimiliki) sumber daya manusia Indonesia yang saat ini memasuki era bonus demografi yang secara bertahap akan mengalami penurunan. Rasio ketergantungan (perbandingan penduduk tidak produktif terhadap penduduk produktif) diproyeksikan meningkat setelah tahun 2035, sehingga pemanfaatan seluruh kelompok usia kerja menjadi krusial. Namun, perlu diperhatikan pula potensi capital outflow (arus keluar modal dari suatu negara) tidak langsung, yaitu hilangnya potensi produktivitas jika kelompok besar tidak terserap pasar kerja. Di sisi lain, jika transisi dilakukan secara bertahap dengan dukungan kebijakan yang terukur, tekanan terhadap likuiditas usaha dapat diminimalisir, sekaligus mencegah terjadinya distorsi pasar tenaga kerja. Tren global juga menunjukkan pergeseran, dimana banyak negara mulai memasukkan indikator inklusi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, yang dapat memengaruhi persepsi investor terhadap daya saing jangka panjang suatu negara.
"Peningkatan partisipasi kerja penyandang disabilitas bukan hanya soal keadilan, namun juga soal efisiensi ekonomi. Negara yang mampu memanfaatkan seluruh potensi tenaga kerjanya akan memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan."
Secara keseluruhan, perluasan kesempatan kerja inklusif merupakan langkah yang memiliki landasan ekonomi kuat, namun implementasinya memerlukan keseimbangan. Di satu sisi, manfaat makro berupa perluasan basis pajak, peningkatan konsumsi, dan penguatan fundamental tenaga kerja sangat nyata. Di sisi lain, tantangan penyesuaian usaha, biaya transisi, dan kebutuhan pendampingan menjadi realita yang tidak bisa diabaikan. Dengan mempertimbangkan kedua perspektif ini secara berimbang, inklusi kerja penyandang disabilitas dapat dilihat sebagai investasi jangka panjang terhadap daya saing ekonomi Indonesia, alih-alih beban jangka pendek.
Comments (0)