Aug 25, 2026
Bisnis

Hilirisasi Dinilai Eksklusif, Kadin Desak Ruang Lebih untuk Pengusaha Lokal

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per kuartal I 2026, realisasi investasi di sektor hilirisasi energi dan mineral mencapai Rp 145,2 triliun, atau tumbuh 12,4% year-on-year dibanding periode ...

Hilirisasi Dinilai Eksklusif, Kadin Desak Ruang Lebih untuk Pengusaha Lokal

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per kuartal I 2026, realisasi investasi di sektor hilirisasi energi dan mineral mencapai Rp 145,2 triliun, atau tumbuh 12,4% year-on-year dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan tren positif, namun di balik lonjakan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti adanya ketimpangan akses bagi pengusaha nasional. Kadin menilai program hilirisasi yang digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi justru berisiko menjadi eksklusif, hanya dinikmati segelintir konglomerat dan investor asing.

Kritik Kadin: Dominasi Pemodal Besar di Sektor Strategis

Ketua Umum Kadin Indonesia, dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/4/2026), menegaskan bahwa hilirisasi tidak boleh berhenti pada sekadar pembangunan smelter atau pabrik pengolahan. "Yang kami khawatirkan adalah ekosistem hilirisasi yang terbentuk hanya melayani kepentingan korporasi besar, baik domestik maupun asing, sementara pengusaha lokal kelas menengah kesulitan menembus rantai pasok," ujarnya. Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan bahwa dari total 248 proyek hilirisasi yang beroperasi hingga awal 2026, hanya 18% yang dimiliki sepenuhnya oleh pengusaha nasional non-konglomerat. Sisanya merupakan joint venture dengan asing atau milik grup usaha besar yang telah mapan.

Di satu sisi, kehadiran investor asing memang diperlukan untuk transfer teknologi dan pembiayaan besar. Proyek smelter nikel di Sulawesi Tengah, misalnya, membutuhkan investasi hingga Rp 30 triliun per unit, sebuah angka yang sulit dijangkau modal swasta lokal. Di sisi lain, Kadin menilai pemerintah perlu mencontoh kebijakan negara tetangga seperti Thailand yang mewajibkan kemitraan dengan usaha lokal dalam setiap proyek strategis. Tanpa intervensi kebijakan, rasio kepemilikan asing di sektor ini diproyeksikan mencapai 70% pada 2030, berdasarkan simulasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Dampak pada Perekonomian: Antara Pertumbuhan dan Kesenjangan

Kritik Kadin ini muncul di tengah optimisme pemerintah yang menargetkan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai USD 85 miliar pada akhir 2026, naik dari USD 62 miliar pada 2025. Namun, ekonom senior dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, mengingatkan bahwa pertumbuhan ekspor tidak otomatis berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. "Jika nilai tambah hanya dinikmati segelintir pemain, maka multiplier effect terhadap ekonomi lokal sangat terbatas. Upah pekerja di sektor hilirisasi hanya tumbuh 3,2% per tahun, jauh di bawah pertumbuhan investasi yang mencapai dua digit," jelasnya dalam diskusi publik pekan lalu.

Pro: hilirisasi telah terbukti meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai Rp 98 triliun pada 2025, tumbuh 21% dibanding 2024. Kontra: konsentrasi kepemilikan menyebabkan risiko capital outflow yang tinggi. Ketika suku bunga global naik 50 basis poin pada kuartal terakhir, tercatat arus modal keluar dari sektor ini mencapai Rp 12 triliun dalam sebulan, menggoyahkan stabilitas nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh level Rp 16.800 per dolar AS.

Rekomendasi Kebijakan: Skema Kemitraan dan Insentif Berjenjang

Menanggapi desakan Kadin, Kementerian ESDM menyatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi tersebut akan memuat klausul kewajiban kemitraan bagi pemegang IUPK sebagai syarat perpanjangan kontrak. "Kami sedang menyusun skema insentif berjenjang, di mana perusahaan yang memiliki komponen lokal minimal 40% akan mendapat keringanan royalti sebesar 2%," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam keterangan tertulisnya. Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Faisal Basri, meragukan efektivitas skema tersebut. "Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, klausul kemitraan hanya akan menjadi formalitas. Perusahaan bisa menunjuk anak perusahaan sendiri sebagai 'mitra lokal' untuk memenuhi syarat," ujarnya.

Kadin sendiri mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas memetakan kapasitas pengusaha lokal per wilayah dan mempertemukan mereka dengan investor besar. Badan ini juga diharapkan dapat mengelola dana jaminan kemitraan yang dialokasikan dari 1% keuntungan bersih perusahaan hilirisasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini baru 12.000 UMKM yang terlibat dalam rantai pasok hilirisasi, padahal potensinya mencapai 150.000 unit usaha. Dengan proyeksi pertumbuhan investasi hilirisasi yang mencapai 15% hingga 2028, tanpa intervensi yang tepat, kesenjangan antara pemain besar dan pengusaha lokal diprediksi semakin melebar. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga memastikan hilirisasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User