Sep 17, 2026
Hukum

GUNUNGKIDUL — Polres Gunungkidul Gelar Layanan SIM Keliling September 2026

Kertas-kertas dokumen yang agak kusam terikat rapi dalam map biru tua yang dipegang erat oleh Maryanto (47), seorang warga Kapanewon Tepus. Di pagi yang ma

GUNUNGKIDUL — Polres Gunungkidul Gelar Layanan SIM Keliling September 2026

Kertas-kertas dokumen yang agak kusam terikat rapi dalam map biru tua yang dipegang erat oleh Maryanto (47), seorang warga Kapanewon Tepus. Di pagi yang masih diselimuti kabut tipis di kawasan pegunungan kapur Gunungkidul, ia memilih datang lebih awal untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya. Bagi warga yang bermukim puluhan kilometer dari pusat kota Wonosari, keberadaan unit bus Satpas SIM Keliling bukan sekadar kemudahan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di pelosok wilayah.

Penelusuran investigatif tim Beritadua.com mengindikasikan bahwa aksesibilitas pelayanan publik di wilayah perbukitan Kabupaten Gunungkidul selama bertahun-tahun menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat setempat. Namun, langkah sistematis kepolisian di tingkat lokal perlahan mengikis kendala geografis tersebut melalui skema pelayanan jemput bola yang terjadwal secara rinci dan terukur.

Aksesibilitas dan Efisiensi di Wilayah Pelosok

Secara geografis, Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bentang alam berupa bukit kapur dan jurang terjal. Jarak tempuh dari wilayah pinggiran menuju Satpas Polres Gunungkidul di Wonosari bisa memakan waktu hingga dua jam perjalanan. Kondisi ini sering kali membuat warga menunda perpanjangan dokumen berkendara hingga terlambat dan masa berlakunya habis.

"Kami tidak ingin warga terbebani oleh jarak dan biaya transportasi yang tinggi hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melalui jadwal yang tersebar secara bergilir di titik-titik strategis kapanewon, efisiensi waktu dan biaya dapat dipangkas secara signifikan," ujar salah seorang petugas pelayanan Satpas Polres Gunungkidul di lokasi.

Langkah jemput bola ini sekaligus menjadi benteng pencegahan terhadap praktik percaloan dan ketergantungan pada jasa pihak ketiga yang sering kali mematok tarif di luar ketentuan resmi regulasi pemerintah.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan Kamis, 17 September 2026

Untuk memastikan kelancaran proses pelayanan perpanjangan dokumen berkendara, Satlantas Polres Gunungkidul menyiagakan unit bus SIM Keliling pada area publik yang strategis. Berikut adalah rincian operasional pelayanan untuk hari Kamis, 17 September 2026:

Lokasi Pelayanan Jam Operasional Jenis Layanan
Balai Kalurahan Semanu (Kapanewon Semanu) 08.00 - 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & SIM C
Pusat Pelayanan Satpas Polres Gunungkidul 08.00 - 13.00 WIB Penerbitan SIM Baru & Perpanjangan Semua Golongan

Masyarakat mengimbau agar mencermati ketentuan bahwa layanan perpanjangan keliling ini hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku aktif. Apabila masa berlaku dokumen telah kedaluwarsa meski hanya sehari, pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM Baru melalui prosedur ujian teori dan praktik di Satpas Polres Gunungkidul.

Persyaratan Administrasi dan Transparansi Biaya

Dalam rangka transparansi dan guna menghindari penumpukan antrean akibat berkas yang tidak lengkap, para pemohon diwajibkan membawa persyaratan dokumen resmi dari rumah. Ketentuan administrasi utama meliputi:

  • Fotokopi KTP Elektronik sebanyak 2 lembar beserta KTP asli yang masih berlaku.
  • SIM Asli (A atau C) yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang telah terintegrasi dengan sistem Polri.
  • Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi dari lembaga terakreditasi resmi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang dikelola pihak ketiga independen.

Digitalisasi versus Realitas Lapangan

Meskipun Korlantas Polri telah menggalakkan aplikasi digital SINAR (SIM Nasional Presisi), fakta di lapangan menunjukkan mayoritas warga pedesaan di Gunungkidul masih mengandalkan pelayanan fisik langsung. Keterbatasan akses internet di area celah bukit serta preferensi interaksi tatap muka membuat bus SIM Keliling tetap menjadi tulang punggung utama pelayanan publik yang terpercaya bagi warga setempat.

Melalui kejelasan jadwal dan komitmen transparansi biaya, jajaran kepolisian berharap kesadaran tertib lalu lintas serta kepatuhan hukum masyarakat Gunungkidul terus meningkat dari waktu ke waktu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User