Sep 15, 2026
Nasional

GLODOK — Petugas Tertibkan Parkir Liar dan Pasang Spanduk Larangan

Deru mesin kendaraan dan teriakan juru parkir menyatu dengan riuh transaksi perdagangan di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Namun, di balik denyut ekonomi pu

GLODOK — Petugas Tertibkan Parkir Liar dan Pasang Spanduk Larangan

Deru mesin kendaraan dan teriakan juru parkir menyatu dengan riuh transaksi perdagangan di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Namun, di balik denyut ekonomi pusat perdagangan elektronik dan kuliner bersejarah ini, hak-hak pejalan kaki terus terpinggirkan. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki telah lama berubah fungsi menjadi lahan parkir liar kendaraan roda dua dan tempat mangkal pedagang. Merespons keluhan publik yang kian memuncak, tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta aparat kepolisian akhirnya menggelar operasi penertiban skala besar di kawasan tersebut.

Ruang Publik yang Terampas Praktik Liar

Dalam operasi penertiban tersebut, puluhan petugas menyisir sepanjang bahu jalan dan trotoar utama. Kendaraan roda dua yang tertangkap basah parkir sembarangan langsung dijatuhi sanksi tegas, mulai dari penempelan stiker pelanggaran, pengempesan ban melalui tindakan cabut pentil, hingga pengangkutan secara paksa menggunakan truk operasional. Tak sekadar menindak kendaraan di lokasi, petugas juga membentangkan spanduk larangan ukuran besar di beberapa titik krusial guna memberikan efek jera dan peringatan keras bagi pengendara.

Data dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mencatat bahwa lebih dari 45 kendaraan roda dua dikenai sanksi penindakan hanya dalam kurun waktu dua jam penertiban berlangsung. Selain itu, 8 unit sepeda motor diangkut paksa ke pos penyimpanan karena ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama di atas fasilitas publik tersebut.

"Trotoar adalah hak mutlak pejalan kaki, bukan area komersial atau lahan parkir pribadi. Kami tidak akan toleran terhadap praktik liar ini. Pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah awal sosialisasi tegas sebelum kami terapkan sanksi denda maksimal," ujar salah seorang perwakilan perwira operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di lokasi penertiban.

Sisi Gelap Gurita Parkir Liar Glodok

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan parkir liar di Glodok bukan semata-mata persoalan minimnya kesadaran warga. Ada rantai ekonomi informal yang sangat menggiurkan di balik selembar karcis parkir tak resmi. Para oknum juru parkir liar mematok tarif hingga Rp5.000 hingga Rp10.000 per motor, jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Setiap harinya, ribuan kendaraan memadati area ini, menghasilkan arus uang tunai puluhan juta rupiah yang mengalir ke kantong-kantong pengelola tidak resmi.

Kondisi ini membuat warga lokal dan pejalan kaki bersikap skeptis terhadap pemasangan spanduk larangan semata. Banyak pihak meragukan efektivitas penertiban jika tidak diimbangi dengan pengawasan melekat secara berkelanjutan dan penyediaan kantong parkir resmi yang memadai di sekitar kawasan bisnis Glodok.

"Setiap kali ada razia besar, tempat ini bersih sebentar. Namun selang dua jam setelah petugas pergi, jukir liar kembali beraksi dan motor-motor menumpuk lagi. Pemasangan spanduk saja tidak cukup jika tidak ada petugas yang berjaga terus-menerus," kata Budi (42), salah seorang pejalan kaki yang saban hari melintas di kawasan Glodok.

Berikut adalah rekapitulasi data hasil tindakan tegas penertiban fasilitas jalan di wilayah Jakarta Barat sepanjang bulan ini:

Kategori Penindakan Jumlah Kendaraan / Lokasi Bentuk Sanksi Resmi
Operasi Cabut Pentil (OCP) 342 Kendaraan Pengempesan ban langsung di tempat
Penderekan & Pengangkutan 89 Kendaraan Denda retribusi hingga Rp500.000/hari
Penempelan Stiker Pelanggaran 515 Kendaraan Teguran administratif dan pendataan
Pemasangan Spanduk Larangan 12 Titik Strategis Pemetaan zona steril trotoar

Mencari Solusi Permanen Tata Ruang Kota

Penertiban di Glodok menjadi ujian konsistensi bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memulihkan fungsi tata ruang kota yang ramah pejalan kaki. Menata kawasan padat seperti Glodok tidak bisa sekadar mengandalkan pendekatan represif temporer. Pengamat tata kota menilai perlunya integrasi gedung parkir terpadu (*park and ride*) yang mudah diakses, efisiensi transportasi publik menuju pusat perdagangan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum yang membackup juru parkir liar.

Tanpa adanya reformasi tata kelola parkir dan pengawasan ketat yang konsisten, spanduk larangan yang baru saja dipasang di trotoar Glodok dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai pajangan visual semata di tengah sesaknya lalu lintas ibu kota.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User