Geger Sepehi 1812: Menghitung Kerugian Ekonomi Perampasan Aset Keraton Yogyakarta
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2024, sektor ekonomi kreatif berbasis budaya menyumbang sekitar Rp1.300 triliun atau mendekati 8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. ...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2024, sektor ekonomi kreatif berbasis budaya menyumbang sekitar Rp1.300 triliun atau mendekati 8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini menegaskan bahwa warisan budaya bukan sekadar simbol identitas, melainkan aset ekonomi riil yang dapat divaluasi. Fakta inilah yang membuat peristiwa penjarahan harta Keraton Yogyakarta pada Juni 1812—dikenal sebagai Geger Sepehi—layak ditinjau ulang dari kacamata ekonomi modern.
Peristiwa dua abad silam itu bermula ketika pasukan British East India Company di bawah komando Thomas Stamford Raffles menyerbu istana Yogyakarta. Serangan tersebut berujung penjarahan besar-besaran: simpanan uang tunai keraton, perhiasan, dan emas diangkut keluar, sementara koleksi perpustakaan serta arsip kerajaan dipindahkan paksa. Sultan Hamengkubuwono II kemudian dipaksa lengser dari takhta dan dikirim ke pengasingan di Penang, sebelum takhta diserahkan kepada putranya yang dinobatkan sebagai Hamengkubuwono III.
Skala Kerugian: Estimasi Nilai Aset yang Berpindah Tangan
Sejumlah sejarawan memperkirakan nilai jarahan dari peristiwa tersebut mencapai sekitar 500.000 poundsterling pada masanya—setara triliunan rupiah jika disesuaikan dengan inflasi dan daya beli saat ini. Komponen kerugian meliputi cadangan emas keraton, perhiasan pusaka, serta uang tunai yang menjadi likuiditas kas kerajaan. Dalam terminologi ekonomi, peristiwa ini merupakan capital outflow paksa, yakni keluarnya aset bernilai tinggi dari satu entitas ekonomi tanpa kompensasi apa pun.
Yang tak kalah signifikan adalah hilangnya naskah-naskah kuno. Ratusan manuskrip Jawa, termasuk karya sastra dan catatan administrasi kerajaan, kini tersebar di institusi luar negeri seperti British Library di London. Jika dinilai sebagai aset tak berwujud, nilai kekayaan intelektual tersebut memang sulit diukur secara pasti, namun para filolog memperkirakan nilai riset dan budayanya menembus ratusan miliar rupiah.
Dua Perspektif: Reformasi atau Perampasan?
Di satu sisi, sebagian analis sejarah berpendapat bahwa intervensi Inggris membawa perubahan administratif. Raffles memperkenalkan sistem pajak tanah dan restrukturisasi birokrasi yang dianggap meletakkan fondasi tata kelola modern di Jawa. Dari sudut pandang ini, peristiwa 1812 dilihat sebagai titik balik reformasi kelembagaan yang memaksa kerajaan beradaptasi dengan sistem baru.
Di sisi lain, perspektif ekonomi-politik menilai dalih reformasi tersebut tidak sebanding dengan skala ekstraksi kekayaan yang terjadi. Fundamental ekonomi Keraton Yogyakarta—cadangan emas, arus kas kerajaan, dan kekayaan dokumentasi—terkuras dalam hitungan hari. Rasio kerugian terhadap kapasitas fiskal keraton saat itu diperkirakan melampaui 60 persen, sebuah tekanan likuiditas ekstrem yang membuat kerajaan baru bergantung pada kebijakan kolonial. Sentimen politik lokal pun runtuh, dan kemandirian ekonomi istana tidak pernah pulih sepenuhnya.
Relevansi Kini: Warisan Budaya sebagai Portofolio Ekonomi
Dari perspektif kekinian, kasus Geger Sepehi menggarisbawahi pentingnya valuasi dan perlindungan aset budaya. Data sektor pariwisata menunjukkan kunjungan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta menembus 7 juta orang per tahun pada periode pra-pandemi, dengan Keraton Yogyakarta sebagai magnet utama. Artinya, warisan budaya yang selamat justru menjadi motor pendapatan daerah, dengan proyeksi kontribusi wisata budaya terhadap PDRB DIY yang terus mengalami kenaikan year-on-year.
Wacana repatriasi, yakni pengembalian artefak dan manuskrip dari luar negeri, juga memiliki dua sisi yang perlu ditimbang. Pro: pengembalian koleksi dapat memperkuat daya tarik wisata, membuka peluang riset akademis, dan menambah nilai portofolio budaya nasional secara signifikan. Kontra: prosesnya menuntut biaya konservasi besar, kesiapan infrastruktur museum yang memadai, serta negosiasi diplomatik panjang dengan hasil yang tidak pasti.
Pada akhirnya, peristiwa 1812 menjadi pengingat bahwa aset budaya memiliki nilai ekonomi strategis yang sering luput dari pencatatan resmi. Tanpa dokumentasi, valuasi, dan perlindungan memadai, kekayaan warisan berisiko mengalami penurunan nilai—atau bahkan berpindah kepemilikan—tanpa jejak yang dapat dipulihkan di kemudian hari.
Comments (0)