Asap kelabu menggantung rendah di atas kawasan rawa di luar Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dari kejauhan, garis api berwarna jingga terlihat merayap pelan di permukaan lahan gambut yang telah bergeming dengan air selama berbulan-bulan. Di tepi jalan tanah, sebuah truk pemadam kebakaran diparkir menghadap kobaran api yang membakar lahan gambit pada Senin, 24 Agustus 2026 — pemandangan yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi pemandangan lazim di sejumlah daerah Indonesia.
Aparat pemadam bekerja dalam kondisi yang tidak ramah: udara panas menyengat, visibilitas sempit, dan air yang tersisa di tangki cepat habis. Api di lahan gambut tidak sekadar menyala di permukaan. Ia merayap di bawah tanah, memakan lapisan organik pekat yang menumpuk selama ribuan tahun, lalu menyala kembali dari arah yang tak terduga ketika para petugas mengira titik api telah padam.
Kemarau Panjang, Api yang Menolak Padam
Kemarau panjang menjadi pemicu utama meluasnya kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah. Ketika curah hujan turun jauh di bawah normal, gambut yang semula lembap berubah menjadi bahan bakar alami. Sekali terbakar, api dapat bertahan berhari-hari bahkan berminggu-minggu, melepaskan asap tebal yang mengganggu aktivitas penerbangan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi lokal.
Petugas di lapangan mengaku menghadapi pekerjaan yang melelahkan secara fisik maupun mental.
"Kami sudah berhari-hari di lokasi. Api ini seperti hidup — pagi tampak padam, sore menyala lagi dari balik tanah. Yang kami butuhkan bukan hanya air, tapi hujan," ujar seorang anggota regu pemadam di lokasi, Jumat lalu.
Berbagai upaya dilakukan secara bersamaan: pemadaman manual dengan selang dan pompa, pembuatan saluran penahan api, hingga langit-modifikasi atau water bombing di titik-titik yang sulit dijangkau darat. Namun, selama musim kering belum usai, ankarapi kebakaran tetap menggantung.
Dari Sampit ke Jakarta: Aktor Revaldo Fifaldi Jadi Tersangka
Sementara itu, di ibu kota, perhatian publik tertuju pada perkara yang sama sekali berbeda. Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 13 Januari 2023. Penetapan tersebut diumumkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Yang membuat perkara ini mencuri perhatian adalah status Revaldo sebagai residivis narkoba — artinya ia pernah terlibat kasus serupa dan kembali terjerat hukum untuk kedua kalinya. Meski demikian, proses hukum yang dijalaninya memuat sisi lain: sang aktor diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sebuah pendekatan yang dalam beberapa tahun terakhir semakin ditekankan aparat dalam penanganan kasus narkotika bagi pengguna.
"Penetapan tersangka ini sekaligus langkah awal proses hukum. Bagi tersangka yang berstatus pengguna, arahan penanganannya adalah rehabilitasi agar pulih dan tidak kembali ke lingkaran narkoba," demikian disampaikan pihak Polda Metro Jaya dalam rilis kasusnya.
Publik mengenal Revaldo dari sejumlah produksi sinema dan televisi nasional. Kini namanya kembali mencuat — bukan karena karya, melainkan karena berkas perkara di meja penyidik.
Dua Peristiwa, Satu Pekan yang Sibuk
Dua peristiwa ini berlangsung di panggung yang berbeda — satu di lahan terpencil Kalimantan, satu di ruang sidang pers ibu kota — namun sama-sama menunjukkan bagaimana persoalan besar selalu memiliki sisi manusia: petugas yang kelelahan menghadapi api, dan figur publik yang harus menanggung akibat pilihannya.
| Aspek | Kebakaran Gambut | Kasus Revaldo Fifaldi |
|---|---|---|
| Lokasi | Sampit, Kalimantan Tengah | Mapolda Metro Jaya, Jakarta |
| Waktu | Senin, 24 Agustus 2026 | Jumat, 13 Januari 2023 |
| Pemicu | Kemarau panjang | Dugaan penyalahgunaan narkoba |
| Status | Pemadaman berlanjut | Tersangka, akan menjalani rehabilitasi |
Poin-Poin Penting
- Kebakaran lahan gambut melanda sejumlah daerah, dengan titik fokus di Sampit, Kalimantan Tengah, akibat kemarau panjang.
- Api gambut menyala di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan sepenuhnya tanpa hujan.
- Revaldo Fifaldi Suria Permana ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jaya karena berstatus residivis.
- Sang aktor diarahkan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
- Kedua peristiwa menegaskan pentingnya kesiapsiagaan bencana dan konsistensi penegakan hukum.
Comments (0)