Tirai pengadilan internasional di Den Haag kembali bergetar. Penampilan publik perdana mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, sejak ditangkap pada Maret 2025 dan diekstradisi atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak hanya menyulut emosi publik Manila, tetapi juga membongkar tabir lama tentang independensi hukum global. Operasi militer berselimut "perang melawan narkoba" yang menewaskan ribuan jiwa di Filipina kini resmi menjadi ranah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Namun, di balik seruan keadilan bagi korban, sebuah narasi perlawanan berembus kencang dari lingkaran dalam sang mantan penguasa.
Harry Roque, mantan juru bicara kepresidenan era Duterte, melempar tuduhan menohok dalam wawancara khusus. Ia secara terbuka menyebut lembaga peradilan yang berbasis di Belanda tersebut tak lebih dari instrumen geopolitik yang digunakan oleh kekuatan Barat untuk menundukkan negara-negara berkembang.
Tudingan Keadilan Selektif dan Bias Geopolitik
"Negara-negara kekuatan Barat telah menggunakan ICC untuk menjaga bekas koloni mereka agar tetap 'berada di jalur yang ditentukan', sembari melindungi warga negara mereka sendiri dari jangkauan hukum," ujar Harry Roque dengan nada tegas.
Roque menegaskan bahwa fakta sejarah pembentukan dan operasionalisasi ICC menunjukkan pola yang sangat timpang. Sebelum kasus Duterte mencuat ke permukaan, mayoritas terdakwa yang diseret ke meja hijau Den Haag adalah para pemimpin atau tokoh militer dari benua Afrika. Peta penegakan hukum ini dinilai menciptakan preseden buruk: hukum internasional seolah hanya berlaku bagi negara-negara yang lemah secara ekonomi dan geopolitik.
Standar Ganda dalam Penegakan Hukum Global
Ketimpangan ini semakin nyata ketika menilik rekam jejak invasi dan keterlibatan militer asing di berbagai belahan dunia selama beberapa dekade terakhir. Meskipun berbagai laporan independen mencatat adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata yang melibatkan negara maju, tak satu pun pemimpin puncak dari blok Barat yang pernah tersentuh oleh ICC.
| Kategori Pemimpin / Negara | Status Penuntutan oleh ICC | Dampak Geopolitik |
|---|---|---|
| Pemimpin AS & Eropa Barat | Tidak Pernah Diindat / Bebas Yurisdiksi | Perlindungan imunitas politik dan veto geopolitik. |
| Pemimpin Afrika & Asia (Global South) | Berulang Kali Diinvestigasi & Ditangkap | Kerentanan terhadap tekanan diplomasi dan sanksi. |
"Ini adalah bentuk neokolonialisme gaya baru yang dibungkus dengan jubah hukum internasional," tambah Roque. Ia menilai ICC berusaha menepis tuduhan bias rasis dari Uni Afrika dengan cara mengincar target-target baru di Asia, seperti Filipina. Namun, esensi masalahnya tetap tidak berubah: pemimpin negara-negara donor utama ICC tetap berada di atas hukum.
Dilema Legitimasi Hukum Internasional
Duterte sendiri secara resmi menarik Filipina keluar dari Statuta Roma—dasar hukum pembentukan ICC—pada tahun 2019 setelah mahkamah tersebut memulai penyelidikan awal atas kasus pembunuhan di luar hukum (*extrajudicial killings*). Langkah tersebut dipandang oleh para pendukungnya sebagai penegakan kedaulatan nasional dari campur tangan asing, sementara para penentangnya menganggap hal itu sebagai upaya melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.
Kontroversi ini menyingkap dilema terbesar peradilan internasional modern. Di satu sisi, ribuan keluarga korban kejahatan perang dan pelanggaran HAM membutuhkan wadah independen ketika mekanisme hukum domestik dinilai gagal atau memihak. Namun di sisi lain, ketidakmampuan ICC untuk menerapkan standar hukum yang setara terhadap negara-negara Barat terus mengikis legitimasi moral institusi tersebut di mata masyarakat Global South.
Comments (0)