Upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor terus digencarkan di Provinsi Bali. Memasuki pertengahan September 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bali kembali mengoperasikan armada Samsat Keliling guna mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat di berbagai kabupaten dan kota.
Layanan jemput bola ini sengaja disebar di sentra-sentra ekonomi, pusat aktivitas warga, dan kantor kecamatan guna mengurai antrean panjang yang kerap menumpuk di kantor Samsat Induk. Berdasarkan pantauan lapangan, kehadiran unit mobil keliling ini memangkas waktu tunggu wajib pajak secara signifikan.
Pemetaan Jadwal dan Sebaran Lokasi Samsat Keliling
Operasional armada Samsat Keliling pada Kamis (17/9) dirancang menjangkau titik-titik krusial di sejumlah wilayah hukum Polres dan Polresta di Pulau Dewata. Berikut rincian jadwal dan alokasi unit operasional di lapangan:
- Wilayah Kota Denpasar: Beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA dengan penempatan armada di kawasan Lapangan Puputan Badung serta Pasar Badung.
- Wilayah Kabupaten Badung: Layanan dipusatkan di area parkir Kantor Camat Kuta Utara dan Pasar Beringkit mulai pukul 08.30 WITA sampai 12.30 WITA.
- Wilayah Kabupaten Gianyar: Mobil layanan disiagakan di area Pasar Tradisional Sukawati serta Kantor Desa Batubulan mulai pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.
- Wilayah Kabupaten Tabanan: Penempatan unit difokuskan di Lapangan Garuda Tabanan dan Kantor Camat Kediri mulai pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
- Wilayah Kabupaten Buleleng: Unit keliling beroperasi di wilayah Taman Kota Singaraja dan Pasar Seririt sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA.
"Inovasi Samsat Keliling bukan sekadar mempermudah pembayaran pajak, melainkan bagian dari transparansi birokrasi dan pencegahan praktik percaloan di sektor pelayanan publik kendaraan bermotor," ungkap perwakilan Bapenda Bali dalam keterangan resminya.
Persyaratan Wajib dan Batasan Layanan
Kendati memberikan kemudahan akses, Ditlantas Polda Bali mengingatkan bahwa layanan Samsat Keliling memiliki regulasi teknis khusus yang harus dipatuhi masyarakat. Layanan ini secara eksklusif hanya melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan.
- Membawa KTP Elektronik asli pemilik kendaraan yang masih berlaku, sesuai nama yang tertera di STNK.
- Membawa STNK asli beserta lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
- Membawa BPKB asli atau bukti fotokopi legalisir jika kendaraan masih dalam status pembiayaan (leasing).
- Kendaraan tidak dalam kondisi blokir pidana, blokir tilang elektronik (ETLE), atau keterlambatan lebih dari satu tahun tanpa verifikasi.
Untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor fisik (TNKB), proses balik nama kendaraan (BBNKB), serta pembayaran denda administrasi khusus, wajib pajak tetap diarahkan mendatangi kantor Samsat Induk terdekat karena membutuhkan proses cek fisik kendaraan secara langsung.
Comments (0)