Emas 1.800 Ton di Bawah Bantal: Potensi Rp 4.460 Triliun Menganggur
Berdasarkan paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pertengahan Agustus 2026, emas yang disimpan masyarakat Indonesia di luar sistem keuangan formal mencapai sekitar 1....
Berdasarkan paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pertengahan Agustus 2026, emas yang disimpan masyarakat Indonesia di luar sistem keuangan formal mencapai sekitar 1.800 ton. Dengan harga pasar terbaru, nilai agregat simpanan tersebut ditaksir menembus Rp 4.460 triliun. Angka itu lebih dari 20 kali lipat kepemilikan emas resmi Bank Indonesia dalam pos cadangan devisa, sekaligus mengindikasikan harga implisit di kisaran Rp 2,4 juta per gram—cermin dari tren kenaikan harga emas global yang terus berlanjut sejak dua tahun terakhir.
Fenomena menyimpan emas secara pribadi, dari logam mulia batangan hingga perhiasan, bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Namun, ketika nilainya sudah menyentuh skala triliunan rupiah, persoalan ini berubah dari sekadar kebiasaan budaya menjadi isu ekonomi makro yang layak diperhitungkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah emas layak disimpan, melainkan bagaimana aset senilai Rp 4.460 triliun itu dapat dialirkan ke dalam sistem keuangan agar ikut menggerakkan perekonomian.
Simpanan Nonproduktif di Tengah Tren Harga yang Melesat
Di satu sisi, keputusan masyarakat memegang emas secara fisik sangat rasional. Sepanjang 2025 hingga 2026, harga emas dunia mengalami kenaikan signifikan secara year-on-year, didorong sentimen pasar terhadap ketidakpastian geopolitik, ekspektasi penurunan suku bunga acuan global, serta permintaan bank sentral berbagai negara yang menambah porsi emas ke dalam portofolio cadangannya. Emas juga berfungsi sebagai lindung nilai inflasi: ketika nilai tukar dan daya beli rupiah tertekan, nilai emas dalam denominasi rupiah justru cenderung menguat. Fundamental semacam inilah yang membuat simpanan emas di bawah bantal terasa aman dan menguntungkan bagi pemiliknya.
Di sisi lain, simpanan emas fisik tergolong aset nonproduktif. Emas tidak menghasilkan bunga, dividen, maupun imbal hasil berkala seperti halnya instrumen pasar uang atau surat berharga negara. Ia hanya menguntungkan ketika dijual kembali pada harga yang lebih tinggi. Selama tersimpan di rumah, emas itu tidak berputar dalam perekonomian: tidak membiayai kredit usaha, tidak menambah likuiditas perbankan, dan tidak memperluas basis tabungan nasional. Dengan kata lain, potensi Rp 4.460 triliun itu menganggur dalam bentuk yang paling tidak efisien.
Pro: Peluang Besar bagi Bullion Bank dan Tabungan Emas
Pemerintah melihat peluang untuk mengonversi simpanan tersebut menjadi kekuatan ekonomi melalui jalur formal. Regulasi bullion bank, yaitu bank yang boleh menjalankan kegiatan usaha emas seperti simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan, telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, dan sejumlah bank dinilai siap menjalankannya. Apabila 1.800 ton emas itu sebagian saja dititipkan ke lembaga resmi, bank dapat menjadikannya basis likuiditas dan agunan pembiayaan produktif.
Pro: emas yang masuk ke sistem keuangan dapat diubah menjadi instrumen tabungan emas, gadai formal, hingga produk investasi berkelanjutan. Pemerintah pun berpotensi memanfaatkannya untuk memperkuat cadangan nasional, mengurangi ketergantungan impor emas yang selama ini menjadi salah satu sumber capital outflow, serta memperlebar basis wajib pajak melalui skema pelaporan sukarela. Pengalaman program pengampunan pajak sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian masyarakat bersedia melaporkan asetnya bila ada kepastian hukum dan insentif yang jelas.
Kontra: Kepercayaan, Biaya, dan Risiko Valuasi
Namun, jalan menuju monetisasi emas rakyat tidak mulus. Kontra: mayoritas pemegang emas fisik menilai kepemilikan langsung lebih aman daripada titipan di lembaga keuangan, mengingat riwayat kasus penyelewengan dan likuiditas perbankan yang sempat menimpa kepercayaan publik. Selisih harga beli dan jual emas yang lebar, biaya penyimpanan di lembaga penitipan, serta potensi beban pajak turut membuat banyak orang enggan memindahkan asetnya dari bawah bantal ke sistem formal.
Kontra berikutnya menyangkut risiko valuasi. Harga emas yang sedang tinggi bukan jaminan tren akan berlanjut; bila suku bunga acuan kembali naik atau sentimen risiko global membaik, harga emas dapat mengalami koreksi tajam. Pemegang emas yang membeli di puncak bisa menanggung kerugian, sementara proyeksi keuntungan dari program monetisasi ikut melemah. Dari sisi makro, sebagian ekonom juga mengingatkan bahwa emas tidak produktif bagi neraca pembayaran: ia tidak menghasilkan devisa baru, dan bila kebutuhan likuiditas mendesak, penjualan emas dalam jumlah besar justru berisiko menekan harga serta memperlebar capital outflow.
Proyeksi: Butuh Kepercayaan, Bukan Sekadar Regulasi
Proyeksi ke depan bergantung pada tiga hal. Pertama, kepercayaan: bank dan lembaga penitipan harus membuktikan keamanan serta kemudahan pencairan. Kedua, insentif: biaya, pajak, dan selisih harga harus cukup menarik dibandingkan menyimpan emas sendiri. Ketiga, edukasi: masyarakat perlu memahami perbedaan antara emas fisik dan produk emas formal, termasuk risiko masing-masing. Bila ketiganya berjalan, sebagian dari 1.800 ton itu bisa perlahan bergeser ke sistem keuangan; bila tidak, emas akan tetap menjadi tabungan yang mengesankan di bawah bantal—besar nilainya, kecil manfaat ekonominya. Yang jelas, keputusan akhir tetap berada di tangan pemiliknya, dengan pertimbangan antara rasa aman individual dan efisiensi ekonomi nasional.
Comments (0)