MAKASSAR — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan daerah. Melalui kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan XI, legislator Kota Daeng menyoroti secara khusus kualitas pelayanan perizinan yang dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.
Kegiatan yang mengusung tema penyelenggaraan pelayanan perizinan itu berlangsung di Hotel Harper Perintis by Aston Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (27/9/2026). Forum ini mempertemukan unsur DPRD, jajaran DPMPTSP, serta pemangku kepentingan untuk membedah sejauh mana tata kelola perizinan daerah berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dari sisi subtansi, kegiatan pengawasan ini bukan sekadar seremonial. DPRD menempatkan pelayanan perizinan sebagai pintu masuk utama pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, lambatnya proses perizinan kerap menjadi keluhan dunia usaha, sekaligus menghambat masuknya investasi baru ke ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengawasan sebagai Instrumen Pengawalan Kebijakan
Anggota DPRD Kota Makassar, H.M. Yahya, turut hadir dan memberikan sambutan dalam forum tersebut. Kehadiran legislator menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pembahasan dokumen anggaran, tetapi juga menyentuh ranah implementasi kebijakan di lapangan.
Moderator kegiatan, Rini Susanty H., S.E., menjelaskan bahwa forum pengawasan merupakan bagian dari upaya DPRD untuk membahas dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan ini menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan setiap kebijakan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan hanya berhenti di atas kertas," ujar Rini dalam forum tersebut.
Melalui mekanisme ini, DPRD ingin memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan pada setiap lini birokrasi.
Pelayanan Prima dan Target Realisasi Investasi
Dalam pemaparan materi, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP., menguraikan sejumlah tujuan dan sasaran instansinya. Ia menyebut DPMPTSP memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan realisasi investasi, mewujudkan pelayanan prima, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang penanaman modal.
"Pelayanan prima diarahkan untuk memberikan layanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu," ungkap Firman Wahab.
Pernyataan tersebut menjadi kunci bahwa DPMPTSP berkomitmen memangkas rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Sistem terpadu satu pintu diharapkan menjadi solusi atas persoalan izin berlapis yang kerap memperlambat laju investasi.
Sasaran yang Diukur dari Kepuasan Masyarakat
Adapun sasaran DPMPTSP mencakup sejumlah indikator yang dapat diukur secara objektif. Poin-poin penting tersebut antara lain:
- Peningkatan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik;
- Pertumbuhan penanaman modal di Kota Makassar;
- Penciptaan kesempatan kerja baru melalui investasi berkelanjutan;
- Penguatan tata kelola pemerintahan di sektor penanaman modal.
Bagi DPRD, indikator-indikator ini menjadi alat ukur untuk menilai kinerja dinas. Jika target tidak tercapai, fungsi pengawasan akan berlanjut pada rekomendasi kebijakan dan evaluasi anggaran.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah DPRD menyoroti pelayanan perizinan merupakan sinyal positif. Pasalnya, sektor ini bersinggungan langsung dengan iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja. Tanpa perizinan yang cepat dan transparan, potensi ekonomi daerah sulit berkembang optimal.
Ke depan, publik menantikan tindak lanjut konkret dari forum pengawasan ini. Bukan hanya sebatas rekomendasi, melainkan perubahan nyata pada kualitas layanan di meja perizinan DPMPTSP Kota Makassar.
Comments (0)