Sep 18, 2026
Kalimantan Selatan

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perlindungan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi menggelar pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perlindungan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi menggelar pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi. Regulasi ini dirancang sebagai benteng pertahanan bagi sendi ekonomi kerakyatan yang dinilai kian rentan tergerus arus digitalisasi dan serbuan platform pembiayaan informal.

Langkah legislasi ini menjadi respons atas mandeknya perkembangan koperasi lokal yang kerap menghadapi kendala permodalan, tata kelola manajerial yang tertinggal, hingga ancaman persaingan tidak sehat di tingkat akar rumput. Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan regulasi protektif sangat mendesak demi memulihkan integritas koperasi sebagai pilar utama perekonomian masyarakat banua.

Menelisik Krisis Tata Kelola dan Ancaman Lembaga Keuangan Liar

Dalam investigasi legislatif, sejumlah koperasi simpan pinjam di Kota Banjarmasin tercatat mengalami stagnasi akibat minimnya payung hukum yang adaptif. Praktik rentenir berkedok koperasi serta maraknya pinjaman daring ilegal kian memperburuk citra gerakan ekonomi kolektif ini, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi konvensional.

"Koperasi tidak boleh lagi berjalan tanpa arah dan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen proteksi nyata agar koperasi di Banjarmasin naik kelas dan mampu melindungi anggotanya dari jeratan finansial yang merugikan," tegas perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

Kronologi dan Agenda Pembahasan Pansus DPRD

Proses perumusan Raperda ini melalui tahapan uji publik dan harmonisasi lintas sektoral yang terstruktur secara berkesinambungan:

  1. Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan: DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati urgensi pembentukan payung hukum daerah untuk standarisasi tata kelola koperasi.
  2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): Tim khusus dibentuk guna membedah pasal demi pasal, dengan fokus pada pemberian fasilitas akses permodalan berbunga rendah serta pelatihan digitalisasi.
  3. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Menghimpun masukan langsung dari para pengurus koperasi, pelaku usaha mikro, dan pakar ekonomi daerah untuk memetakan kendala struktural di lapangan.
  4. Uji Kelayakan dan Sinkronisasi Kebijakan: Menyelaraskan draf aturan daerah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dari pemerintah pusat.

Fokus Utama: Proteksi Hukum dan Digitalisasi Ekosistem

Raperda ini menitikberatkan pada tiga pilar utama yang selama ini menjadi titik lemah pemberdayaan koperasi di tingkat kota:

  • Kemudahan Legalitas: Penyederhanaan birokrasi perizinan serta pendampingan audit berkala guna mencegah penyelewengan dana anggota.
  • Perlindungan Usaha: Jaminan hukum terhadap aset koperasi serta mekanisme resolusi sengketa yang adil di luar jalur litigasi yang berbiaya tinggi.
  • Modernisasi Berkelanjutan: Fasilitasi integrasi sistem pembukuan digital dan adopsi teknologi finansial agar koperasi mampu bersaing dengan lembaga perbankan komersial.

Melalui pengesahan perda ini nantinya, Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan memiliki mandat operasional yang lebih tegas dalam mengalokasikan anggaran pembinaan, melakukan kurasi pengawasan, serta menutup celah operasional koperasi bodong yang meresahkan warga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User