Sep 17, 2026
Hukum

DPR Tegaskan Perbaikan Iklim Investasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Buruh

JAKARTA — Perdebatan mengenai harmonisasi antara arus modal asing dan perlindungan tenaga kerja kembali memanas di Kompleks Parlemen, Senayan. Komisi IX De

DPR Tegaskan Perbaikan Iklim Investasi Tak Boleh Mengorbankan Hak Buruh

JAKARTA — Perdebatan mengenai harmonisasi antara arus modal asing dan perlindungan tenaga kerja kembali memanas di Kompleks Parlemen, Senayan. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa upaya pemerintah maupun dunia usaha dalam mendongkrak daya tarik investasi nasional tidak boleh ditempuh dengan cara mereduksi hak-hak mendasar para pekerja.

Sikap tegas ini mencuat menyusul resistensi dari kalangan asosiasi pengusaha terhadap klausul sanksi pidana yang tercantum dalam rancangan regulasi ketenagakerjaan terbaru. DPR menilai, narasi yang menyebut ancaman pidana bagi pelanggar aturan kerja bakal mengusir investor asing merupakan argumen yang keliru dan tidak berdasar.

Kronologi Perdebatan Regulasi Ketenagakerjaan di Senayan

Ketegangan terkait pasal pidana ketenagakerjaan ini bergulir dalam serangkaian agenda legislasi yang melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor:

  1. Penyerahan DIM dan Pembentukan Panja: Komisi IX DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan serikat buruh guna menyusun kerangka revisi aturan perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif.
  2. Keberatan Asosiasi Pengusaha: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran atas potensi kriminalisasi pengusaha melalui pasal sanksi pidana.
  3. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Forum krusial digelar di Senayan dengan mempertemukan pengusaha, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), serta legislator untuk menguji urgensi penegakan hukum ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, secara terbuka menolak premis yang mengaitkan kepatuhan hukum ketenagakerjaan dengan keengganan penanaman modal. Menurutnya, kepastian hukum justru menjadi pilar utama iklim usaha yang beradab.

“Kalau kita bicara investor asing, saya rasa kita semua sepakat bahwa kita harus memperbaiki iklim investasi untuk bisa mengundang investor masuk ke Indonesia. Tapi tidak dengan eksploitasi pekerja,” tegas Charles dalam forum RDPU.

Membedah Alasan Penolakan Sanksi Pidana

Penolakan dunia usaha terhadap ancaman pidana kerap didasarkan pada kekhawatiran distorsi operasional dan risiko kebangkrutan usaha. Namun, penelusuran legislatif menunjukkan sejumlah poin krusial:

  • Pencegahan Pelanggaran Sistematis: Sanksi denda administratif dinilai kerap dianggap sebagai 'ongkos operasional biasa' oleh sebagian oknum korporasi, sehingga efek jeranya rendah dibanding ancaman pidana.
  • Keadilan Upah dan Keselamatan: Sanksi hukum yang tegas diarahkan pada pelanggaran berat, seperti penahanan upah di bawah ketentuan, penghilangan hak jaminan sosial, serta pengabaian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) fatal.
  • Standar Kepatuhan Internasional: Investor global yang memiliki reputasi tinggi (blue-chip) umumnya tunduk pada prinsip *Environmental, Social, and Governance* (ESG) yang mewajibkan perlindungan hak asasi buruh tanpa celah.

Komparasi Global: Penegakan Hukum Negara Maju

Legislator menyoroti realitas di berbagai negara maju yang menjadi sumber investor utama Indonesia. Di negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga anggota Uni Eropa, pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja—termasuk *wage theft* atau pencurian upah—secara eksplisit diancam dengan hukuman pidana penjara bagi pengurus perusahaan.

Dengan demikian, DPR memandang alasan kekhawatiran larinya investor asing akibat adanya pasal pidana ketenagakerjaan adalah hal yang mengada-ada. Komisi IX berjanji akan terus mengawal agar regulasi yang digodok mampu memberikan kepastian berusaha tanpa sedikit pun mengorbankan martabat serta kesejahteraan buruh di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User