DPR RI: Keselamatan Pendaki Gunung Merapi Tak Bisa Ditawar

Yogyakarta — Aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih fluktuatif mengundang keprihatinan banyak pihak, terutama terkait maraknya pendakian ilegal yang mengabaikan rekomendasi keselamatan. Dewan P...

Yogyakarta — Aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih fluktuatif mengundang keprihatinan banyak pihak, terutama terkait maraknya pendakian ilegal yang mengabaikan rekomendasi keselamatan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa aspek keamanan warga dan para pendaki merupakan prioritas mutlak yang tidak bisa diganggu gugat, apalagi dikompromikan demi sekadar kegemaran menaklukkan puncak.

Komisi yang membidangi kebencanaan dan lingkungan hidup menyoroti bahwa potensi ancaman guguran lava pijar serta terjangan awan panas masih membayangi sejumlah sektor di sekitar kubah lava Merapi. Berdasarkan pemantauan instrumental, material vulkanik lepas berukuran kecil hingga besar sewaktu-waktu dapat meluncur ke arah hulu sungai yang kerap dijadikan jalur pendakian tidak resmi. Situasi ini diperparah dengan musim penghujan yang meningkatkan risiko lahar dingin.

Ancaman Konkret di Lereng Merapi

Data dari pusat vulkanologi menunjukkan bahwa volume kubah lava barat daya masih bertahan di kisaran 2,4 juta meter kubik dengan laju pertumbuhan yang melambat namun belum sepenuhnya stabil. Kubah ini menjadi sumber utama awan panas guguran yang dapat meluncur sejauh 5 kilometer ke arah Sungai Bebeng dan Krasak—jalur yang kerap disusupi pendaki gelap. Guguran lava dengan suhu di atas 800 derajat Celsius itu bergerak cepat tanpa peringatan signifikan, sehingga memberi waktu evakuasi yang sangat sempit.

Di sisi lain, getaran vulkanik dangkal yang masih terekam mengindikasikan pasokan magma dari kedalaman tetap berlangsung. Hal ini membuat status ‘Siaga’ yang disandang Merapi sejak tahun 2020 belum dicabut, dan radius bahaya 5-7 kilometer dari puncak masih dinyatakan sebagai zona terlarang. Wilayah-wilayah administrasi seperti Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten terus memetakan ulang risiko hunian dan aktivitas masyarakat di kawasan rawan bencana tiga.

Fenomena Pendakian Ilegal yang Mengkhawatirkan

Meskipun imbauan resmi telah berulang kali disosialisasikan, oknum pendaki masih nekat menerobos portal pengamanan yang dijaga relawan dan petugas. Mereka umumnya masuk melalui desa-desa penyangga di lereng utara dan barat pada dini hari, menghindari pos pemantauan. Dalam beberapa kasus, rombongan bahkan memanfaatkan jasa pemandu lokal yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan gunung api, sehingga ketika terjadi peningkatan aktivitas tiba-tiba, mereka benar-benar dalam posisi rentan tanpa jalur evakuasi yang jelas.

Dari catatan tim SAR gabungan, sepanjang dua tahun terakhir tercatat lebih dari 40 kali operasi pencarian dan penyelamatan yang berkaitan dengan pendaki tersesat, cedera, atau terjebak gas beracun di area terlarang. Sebagian besar insiden melibatkan pendaki pemula yang hanya berbekal informasi dari media sosial tanpa pemahaman mitigasi bencana vulkanik.

Perspektif Hukum dan Sanksi

DPR RI mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar zona merah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberi ruang bagi pemberian sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memasuki kawasan rawan bencana tanpa izin. Selain itu, peraturan daerah di tingkat kabupaten dapat dipertajam dengan denda administratif yang lebih tinggi, serta penerapan wajib lapor bagi setiap kegiatan wisata minat khusus.

“Aspek keselamatan itu tidak mengenal kompromi. Kami mendukung penuh langkah tegas BNPB, Basarnas, dan pemerintah provinsi untuk menindak pelanggar demi menyelamatkan nyawa, baik pendaki itu sendiri maupun tim penyelamat yang harus mempertaruhkan jiwa saat evakuasi,” ujar seorang anggota dewan yang membidangi infrastruktur kebencanaan dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.

Peran Edukasi dan Teknologi Pemantauan

Selain tindakan represif, DPR juga meminta agar edukasi publik diperkuat melalui kanal-kanal informasi kebencanaan. Pemasangan rambu peringatan digital yang terkoneksi langsung dengan seismograf di puncak Merapi dinilai mampu memberi gambaran real-time kepada masyarakat sekitar. Sistem kuncian otomatis pada portal pendakian berbasis deteksi getaran juga mulai diuji coba di beberapa titik, meskipun perlu evaluasi lebih lanjut agar tidak menghambat akses warga yang memang tinggal di dalam zona penyangga.

Kolaborasi dengan platform petualangan alam dan komunitas pecinta gunung juga menjadi fokus agar narasi pendakian ilegal tidak lagi dipromosikan. Alih-alih mengejar konten ekstrem, para kreator didorong untuk menyebarluaskan cerita mitigatif yang justru menekankan pada kepatuhan terhadap rekomendasi resmi. Menurut pengamat wisata bencana, pergeseran tren ini membutuhkan waktu, namun dapat dipacu dengan insentif dari kementerian pariwisata untuk operator wisata yang taat aturan.

Langkah ke Depan

Pemerintah pusat melalui BNPB berencana memperluas cakupan alat deteksi awan panas berbasis inframerah di lereng selatan yang selama ini minim pantauan. Dukungan anggaran dari APBN akan dialokasikan untuk memperkuat sistem peringatan dini yang terintegrasi dari pos pengamatan hingga ke gawai warga melalui notifikasi seluler. Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyusun rencana kontingensi bersama yang memasukkan skenario peningkatan status menjadi ‘Awas’ sewaktu-waktu, lengkap dengan jalur evakuasi yang ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Dengan segala upaya tersebut, harapannya tidak ada lagi korban jiwa akibat pendakian yang melanggar aturan. Sebab di tengah keindahan panorama Merapi, tersimpan ancaman yang tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan apa pun—sebagaimana ditekankan DPR bahwa keselamatan adalah hak paling dasar yang harus dilindungi negara tanpa pengecualian.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User