Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap inisiatif teranyar Kementerian Sosial bertajuk Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Kendati demikian, parlemen memberikan catatan kritis terkait tata kelola, pembagian wewenang lintas tingkatan pemerintahan, serta transparansi jadwal implementasi guna mencegah terjadinya tumpang tindih verifikasi data di lapangan.
Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama jajaran Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Forum legislatif ini mendalami efektivitas pelibatan masyarakat sipil dalam menambal celah data perlindungan sosial yang selama ini kerap diwarnai persoalan exclusion error dan inclusion error.
Sorotan Parlemen terhadap Validasi Data Bantuan Sosial
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan pilar penting dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kendati mengapresiasi konsep kerelawanan warga, DPD meminta pemerintah menyusun panduan teknis yang presisi mengenai batas tanggung jawab antarlembaga.
"Yang pertama tadi kita dukung konsepsi Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Namun, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang bagaimana pembagian peran antara pemerintah pusat, gubernur di tingkat provinsi, hingga bupati dan wali kota di daerah," tegas Ahmad Syauqi.
Tanpa garis demarkasi yang tegas, DPD mengkhawatirkan pelaporan warga melalui kanal digital justru berpotensi menimbulkan gesekan horizontal atau redundansi verifikasi dengan aparat desa dan pendamping sosial yang sudah ada.
Kronologi dan Desakan Pembagian Peran Pemutakhiran Data
Dalam investigasi legislatif terkait tata kelola data bansos, Komite III DPD RI merinci sejumlah tahapan krusial yang memerlukan ketegasan jadwal serta regulasi teknis operasional:
- Harmonisasi Peran Antarpemerintah: Penentuan batas kewenangan antara verifikasi digital oleh masyarakat dengan validasi berjenjang oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Penyusunan Timeline Eksekusi: Kepastian tenggat waktu pemutakhiran data agar masukan dari kanal digital dapat segera dikonversi menjadi keputusan penyaluran bansos.
- Sinergi Bersama BPS: Pemanfaatan basis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai rujukan silang guna memastikan integritas informasi kemiskinan ekstrem.
Mekanisme Digitalisasi dan Skema Agen Perlinsos di Lapangan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan bahwa Gerakan Nasional Peduli Tetangga dirancang guna menjangkau kelompok rentan yang luput dari pendataan formal. Masyarakat umum kini didorong menjadi Agen Perlinsos (Perlindungan Sosial) yang bertugas mendaftarkan tetangga di sekitarnya secara digital melalui sistem aplikasi resmi.
Langkah digitalisasi ini ditargetkan mampu memangkas birokrasi pendataan yang selama ini dinilai lamban. Namun, pemantauan mendalam menunjukkan beberapa tantangan struktural yang wajib diantisipasi pemerintah:
- Akurasi Validasi Digital: Dibutuhkan sistem penyaring berlapis agar aduan tidak dimanipulasi untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu.
- Literasi Digital Daerah 3T: Aksesibilitas pendaftaran mandiri bagi wilayah dengan keterbatasan infrastruktur internet dan listrik.
- Keamanan Data Pribadi: Perlindungan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga miskin yang diunggah oleh pihak ketiga ke platform digital.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme pengawasan internal bersama BPS guna memastikan data bantuan sosial benar-benar menjangkau warga miskin yang berhak secara berkeadilan.
Comments (0)