Sep 16, 2026
Nasional

DPD RI Setujui Nota RAPBN 2027, Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan pertimbangan dan pandangan akhir terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran

DPD RI Setujui Nota RAPBN 2027, Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan pertimbangan dan pandangan akhir terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan arah fiskal nasional, dengan penekanan tajam pada pemerataan alokasi anggaran di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kendati memberikan persetujuan terhadap kerangka makro fiskal yang diajukan pemerintah, DPD RI memberikan sejumlah catatan kritis. Senator dari berbagai provinsi menyoroti masih lebarnya disparitas pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Jawa, serta skema Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai belum optimal mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Kronologi Pembahasan Pertimbangan RAPBN 2027 oleh DPD RI

  1. Rapat Dengar Pendapat dan Uji Sahih di Daerah (Juli–Agustus 2026): Komite IV DPD RI menghimpun data empiris, keluhan kepala daerah, serta aspirasi masyarakat dari 38 provinsi terkait mandeknya proyek infrastruktur dasar dan minimnya ruang belanja modal daerah.
  2. Konsolidasi dengan Kementerian Keuangan (Awal September 2026): DPD RI menggelar serangkaian forum sinkronisasi dengan Menteri Keuangan guna menelaah asumsi makro ekonomi, target inflasi, nilai tukar rupiah, dan proyeksi penerimaan perpajakan 2027.
  3. Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan (Pertengahan September 2026): DPD RI secara bulat menyetujui dokumen pertimbangan Nota RAPBN 2027 untuk kemudian diserahkan secara resmi kepada DPR RI dan Presiden sebagai bahan pertimbangan konstitusional.
"Persetujuan ini bukan cek kosong. Kami mendesak pemerintah memastikan porsi Transfer ke Daerah tidak tergerus oleh beban pembayaran utang pusat. Penguatan ekonomi daerah adalah benteng utama stabilitas nasional," tegas pimpinan sidang paripurna DPD RI di Senayan.

Empat Poin Kritis Evaluasi Anggaran Daerah

Dalam dokumen setebal ratusan halaman yang diserahkan ke pemerintah, DPD RI menggarisbawahi empat isu struktural yang wajib diperbaiki dalam postur APBN 2027:

  • Optimalisasi Alokasi Dana Desa: Mendesak peningkatan porsi dan fleksibilitas pemanfaatan Dana Desa agar lebih berorientasi pada hilirisasi produk pertanian dan ketahanan pangan lokal.
  • Formula Dana Bagi Hasil (DBH) yang Berkeadilan: Mengkritisi mekanisme pembagian DBH sektor pertambangan dan migas yang kerap terlambat ditransfer ke kas daerah penghasil.
  • Peningkatan Kualitas Dana Alokasi Khusus (DAK): Menuntut penyederhanaan petunjuk teknis DAK Fisik agar program pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan tidak terhambat birokrasi kementerian pusat.
  • Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah Miskin: Mengalokasikan insentif fiskal khusus bagi kabupaten/kota dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 10 persen dari total APBD.

DPD RI menegaskan akan terus mengawal pembahasan lanjutan RAPBN 2027 bersama DPR RI dan Badan Anggaran. Lembaga perwakilan daerah tersebut berkomitmen memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan dampak multiplikator nyata bagi kesejahteraan masyarakat di pelosok nusantara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User