Aug 24, 2026
Bisnis

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Perketat Verifikasi Data Pengguna

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per Desember 2024, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah menembus 21,9 juta orang, sementara nilai transaksi sepanjan...

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Perketat Verifikasi Data Pengguna

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per Desember 2024, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah menembus 21,9 juta orang, sementara nilai transaksi sepanjang tahun tercatat sekitar Rp 650 triliun atau melonjak 336 persen year-on-year dibandingkan capaian 2023 yang hanya sebesar Rp 149 triliun. Pada fase ekspansi inilah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kewajiban baru: setiap penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna secara tuntas sebelum melayani transaksi. Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan DJP dari sekadar memungut pajak lewat platform, menjadi mengawal identitas setiap wajib pajak di ekosistem aset digital sejak awal.

Verifikasi Data: Gerbang Baru Pengawasan Perpajakan

Selama ini pungutan atas transaksi kripto berjalan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang membebankan pajak penghasilan (PPh) final 0,1 persen atas penjualan aset kripto di bursa dalam negeri. Setelah pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor ini sejak 2025, PPh final 0,1 persen menjadi instrumen utama penerimaan negara dari perdagangan aset digital. Kewajiban verifikasi data pengguna memperkuat skema itu: dengan identitas yang terverifikasi, DJP dapat memetakan profil wajib pajak, melacak frekuensi transaksi, dan menagih kewajiban secara lebih presisi. Bagi pembaca awam, langkah ini serupa dengan pembukaan rekening bank yang mewajibkan kartu identitas — hanya saja kini berlaku di bursa kripto.

Di Satu Sisi: Basis Pajak Lebih Luas dan Transparan

Dari sudut pandang fiskal, kebijakan ini membawa sejumlah keuntungan. Pertama, basis pajak menjadi lebih luas karena setiap pengguna baru otomatis masuk dalam sistem administrasi DJP. Kedua, data identitas yang terverifikasi memudahkan pencocokan dengan laporan tahunan wajib pajak, sehingga celah pelaporan yang tidak sesuai dapat ditekan. Ketiga, langkah ini menyiapkan infrastruktur menuju Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dirancang OECD — Indonesia berkomitmen menerapkannya mulai 2027, dengan pertukaran data otomatis antarnegara pertama pada 2028. Lewat kerangka itu, data investor kripto Indonesia yang bertransaksi di bursa luar negeri dapat dipertukarkan secara otomatis dengan otoritas pajak negara lain, memperkecil ruang penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Para pendukung kebijakan menilai biaya kepatuhan relatif rendah karena bursa kripto domestik telah menjalankan prinsip know your customer (KYC) sejak diatur Bappebti. Verifikasi yang diperketat hanya memperdalam proses yang sudah berjalan, sementara potensi penerimaan jangka panjang cukup signifikan mengingat fundamental industri yang terus tumbuh. Bappebti mencatat nilai transaksi kripto sepanjang 2024 tumbuh lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan adopsi aset digital oleh masyarakat belum surut.

Di Sisi Lain: Beban Kepatuhan dan Risiko Capital Outflow

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Kewajiban verifikasi yang ketat berpotensi menambah beban operasional penyedia jasa, terutama bursa kecil yang sumber dayanya terbatas. Proses verifikasi tambahan dapat memperlambat waktu pendaftaran pengguna baru, dan dalam ekosistem yang kompetitif, gesekan sekecil apa pun berisiko mengalihkan calon investor ke platform asing yang tidak menerapkan aturan serupa. Jika itu terjadi, likuiditas pasar domestik bisa menurun dan terjadi capital outflow — keluarnya dana investor dari bursa dalam negeri ke bursa luar negeri — yang justru menggerus basis pajak yang hendak diperluas.

Kekhawatiran lain datang dari sisi sentimen pasar. Pengumuman kewajiban verifikasi yang tidak disertai sosialisasi memadai kerap memicu interpretasi negatif, seolah sektor kripto sedang diperketat secara berlebihan. Dalam jangka pendek, hal ini dapat menekan valuasi sejumlah aset digital, membuat investor ritel menahan diri menambah portofolio, dan ikut melemahkan beberapa indeks aset kripto global yang pergerakannya kerap dipengaruhi kabar regulasi. Sebagian pelaku industri juga mengingatkan bahwa tanpa harmonisasi dengan ketentuan Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan — yang kini turut mengawasi aset keuangan digital — tumpang tindih regulasi bisa membuat rasio biaya kepatuhan terhadap pendapatan platform membengkak, dan pada akhirnya dibebankan kepada pengguna.

Proyeksi ke Depan: Menuju Era Pertukaran Data Otomatis

Ke depan, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh tiga hal: ketegasan penegakan hukum, kesiapan infrastruktur teknologi, dan kualitas edukasi kepada wajib pajak. DJP menargetkan penerimaan perpajakan sekitar Rp 2.189 triliun pada 2025, dan kontribusi langsung sektor kripto — yang saat ini baru mencapai ratusan miliar rupiah per tahun — memang masih kecil secara relatif. Namun nilai strategis kebijakan ini bukan terletak pada angka tahun berjalan, melainkan pada kesiapan Indonesia menghadapi era pertukaran data pajak global.

Dengan proyeksi jumlah investor yang terus bertambah seiring adopsi aset digital oleh generasi muda, data identitas yang terkumpul hari ini akan menjadi fondasi administrasi perpajakan dalam satu dekade ke depan. Bagi pelaku industri, kuncinya adalah menjadikan verifikasi sebagai layanan yang mulus alih-alih hambatan; bagi otoritas, kuncinya adalah menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pertumbuhan. Pada akhirnya, kebijakan ini adalah pilihan untuk menempatkan kepastian hukum dan transparansi sebagai pijakan, dengan konsekuensi bahwa sebagian biaya kepatuhan dan dinamika pasar harus dikelola dengan hati-hati. Di tengah tren global yang bergerak ke arah yang sama, langkah DJP menempatkan Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional — meski ujian sesungguhnya ada pada eksekusi di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User