DJP Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace hingga 1 November 2026

Berdasarkan data Bank Indonesia per November 2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan menembus Rp500 triliun pada 2025, mengalami kenaikan sekitar 2,8 persen ye...

Aug 09, 2026 - 16:27
0 0
DJP Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace hingga 1 November 2026

Berdasarkan data Bank Indonesia per November 2025, nilai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) nasional diproyeksikan menembus Rp500 triliun pada 2025, mengalami kenaikan sekitar 2,8 persen year-on-year dari realisasi Rp487 triliun pada tahun sebelumnya. Di tengah tren ekspansi ekonomi digital tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace terhadap pedagang daring menjadi 1 November 2026, mundur dari jadwal implementasi yang ditetapkan sebelumnya.

Sebagai konteks bagi pembaca, PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pemungutan pajak di muka oleh pihak yang ditunjuk pemerintah — dalam skema ini adalah marketplace — atas penghasilan yang diterima pedagang. Tarif yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, dengan pengecualian bagi penjual beromzet di bawah Rp500 juta per tahun yang menyerahkan surat keterangan. Kebijakan ini dirancang memperluas basis pemungutan pajak di sektor digital yang nilai transaksinya terus mengalami kenaikan, namun kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai belum sepadan.

Alasan di Balik Penundaan Implementasi

Penundaan ini tidak lepas dari pertimbangan kesiapan teknis. Integrasi sistem pemungutan dengan Coretax — platform administrasi perpajakan modern milik DJP — membutuhkan sinkronisasi data jutaan pedagang, mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut juga memerlukan penyesuaian sistem teknologi informasi agar mampu menghitung, memungut, dan menyetor pajak secara otomatis pada setiap transaksi. Sosialisasi kepada jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform digital dinilai belum menjangkau seluruh lapisan, sehingga perpanjangan waktu dipandang sebagai langkah prudent untuk meminimalkan gejolak saat kebijakan berlaku efektif.

Di Satu Sisi: Ruang Bernapas bagi UMKM Digital

Di satu sisi, penundaan memberikan kelegaan bagi pelaku UMKM. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat terdapat sekitar 64 juta unit UMKM di Indonesia dengan kontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Bagi pedagang kecil bermodal tipis, pemungutan 0,5 persen di muka berpotensi menekan likuiditas dan modal kerja, meskipun bersifat kredit pajak yang dapat diperhitungkan di akhir tahun. Tambahan waktu hampir satu tahun memberi kesempatan bagi pedagang untuk menata pembukuan, memahami kewajiban perpajakan, dan menyiapkan arus kas. Dari kacamata sentimen pasar, penundaan juga meredakan kekhawatiran investor terhadap potensi perlambatan volume transaksi platform, sehingga valuasi perusahaan teknologi berbasis marketplace relatif terjaga dalam jangka pendek.

Di Sisi Lain: Konsekuensi bagi Penerimaan dan Keadilan

Di sisi lain, penundaan menyimpan konsekuensi fiskal. Rasio perpajakan Indonesia pada 2024 tercatat sekitar 10,09 persen terhadap PDB — salah satu yang terendah di kawasan — sementara target penerimaan pajak dalam APBN 2026 berada di kisaran Rp2.357 triliun. Setiap penundaan pemungutan berarti potensi penerimaan dari ekonomi digital tertahan lebih lama, padahal fundamental penerimaan negara membutuhkan sumber baru di tengah tekanan belanja. Ada pula isu keadilan: pedagang konvensional di ritel fisik telah lama dikenakan mekanisme pemungutan serupa, sehingga penangguhan berulang dapat menciptakan ketimpangan perlakuan antara kanal daring dan luring. Kredibilitas kebijakan menjadi taruhan, karena penundaan yang berlarut berisiko menimbulkan ekspektasi bahwa aturan dapat terus diundur.

Penundaan yang terukur dapat diterima sepanjang dimanfaatkan untuk membangun sistem yang andal. Namun kepastian jadwal menjadi kunci, karena pasar dan pelaku usaha membutuhkan prediktabilitas kebijakan, demikian penilaian sejumlah pengamat perpajakan.

Proyeksi Menuju November 2026

Ke depan, beberapa indikator layak dicermati. Pertama, proyeksi nilai transaksi e-commerce yang diperkirakan menembus Rp600 triliun pada 2026 akan menentukan besaran potensi penerimaan dari skema ini; dengan tarif efektif 0,5 persen pada segmen pedagang di atas ambang batas, ruang fiskal yang tercipta tidak kecil. Kedua, keberhasilan integrasi data DJP dengan platform akan menjadi penentu apakah jadwal baru dapat ditepati tanpa penundaan lanjutan. Ketiga, perilaku formalisasi pedagang — apakah tetap berjualan secara terbuka atau bergeser ke kanal informal — akan memengaruhi efektivitas kebijakan. Bagi investor, arah kebijakan ini lebih relevan dibaca sebagai bagian dari fundamental tata kelola fiskal jangka menengah ketimbang sekadar sentimen jangka pendek terhadap portofolio saham teknologi.

Pada akhirnya, keputusan menunda hingga 1 November 2026 mencerminkan upaya menyeimbangkan dua tujuan: menjaga momentum pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat penerimaan negara. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas persiapan dalam satu tahun ke depan, bukan sekadar pergeseran tanggal di kalender kebijakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User