Oct 14, 2026
Bisnis

DJP Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak Bernilai Besar

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2024, penerimaan negara dari sektor perpajakan masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kontribusi mencapai se...

DJP Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak Bernilai Besar

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2024, penerimaan negara dari sektor perpajakan masih menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kontribusi mencapai sekitar 70 persen dari total pendapatan negara. Di tengah target rasio pajak yang diproyeksikan berada di kisaran 10,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun ini, otoritas fiskal terus mencari terobosan agar basis pajak melebar, terutama dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Salah satu langkah yang kini tengah dimatangkan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memantau pergerakan kekayaan individu beraset besar.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengembangkan sistem berbasis AI tersebut. Menurutnya, teknologi ini dirancang untuk mendeteksi perubahan profil kekayaan wajib pajak secara lebih cepat dan akurat, sehingga potensi ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan gaya hidup atau aset yang dimiliki dapat teridentifikasi lebih dini. Langkah ini sejalan dengan agenda perluasan basis pajak yang selama ini menjadi pekerjaan rumah struktural Indonesia.

Di Satu Sisi: Penguatan Pengawasan dan Keadilan Fiskal

Dari kacamata kepatuhan pajak, pemanfaatan AI menawarkan sejumlah keunggulan. Sistem cerdas mampu memproses data dalam volume besar dari berbagai sumber, mulai dari laporan SPT, data transaksi keuangan, hingga informasi dari lembaga jasa keuangan, secara simultan. Kemampuan ini memungkinkan DJP melakukan analisis risiko secara real time, bukan lagi berbasis sampel tahunan seperti pada metode konvensional.

Pendekatan berbasis data ini berpotensi memperkuat prinsip keadilan horizontal, sebuah istilah yang merujuk pada perlakuan setara bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi serupa. Selama ini, kelompok berpenghasilan tinggi kerap memiliki akses lebih besar terhadap skema perencanaan pajak yang kompleks, sehingga rasio efektif pajak mereka bisa lebih rendah dibandingkan pekerja dengan penghasilan tetap. Dengan pemantauan AI, celah tersebut diharapkan menyempit.

"Digitalisasi administrasi perpajakan adalah keniscayaan. Tantangannya bukan pada teknologinya, tetapi pada tata kelola data dan kesiapan sumber daya manusia di lapangan," ujar Nurkholisoh dalam sebuah forum kebijakan fiskal.

Selain itu, AI dapat memangkas biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan yield penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak. Bagi negara yang tengah mengejar target penerimaan di tengah perlambatan ekonomi global, opsi ini tergolong strategis karena tidak menambah beban langsung ke pelaku usaha.

Di Sisi Lain: Risiko Privasi dan Kesiapan Infrastruktur

Namun, rencana ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pengamat kebijakan publik menyoroti potensi benturan dengan perlindungan data pribadi. Pemantauan perubahan kekayaan individu, jika tidak dibarengi kerangka hukum yang ketat, dapat memicu kekhawatiran soal intrusi privasi dan penyalahgunaan data. Regulasi turunan yang mengatur batas kewenangan, mekanisme audit, serta hak banding wajib pajak dinilai belum sepenuhnya siap.

Kedua, dari sisi teknis, integrasi data antarinstansi masih menjadi momok. Data perpajakan, data perbankan, data properti, dan data transaksi aset digital saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan standar pelaporan yang berbeda-beda. Tanpa interoperabilitas yang mulus, AI berisiko menghasilkan analisis bias atau false positive yang justru membebani petugas dan merugikan wajib pajak yang patuh.

Ketiga, aspek kapasitas sumber daya manusia. Penerapan AI menuntut keahlian analitik data yang mumpuni, sementara komposisi pegawai otoritas pajak masih didominasi fungsi administrasi konvensional. Investasi pada pelatihan dan tata kelola algoritma menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar.

Respons Pasar dan Proyeksi ke Depan

Dari sisi sentimen pasar, wacana pemantauan kekayaan berbasis AI ini berpotensi memengaruhi perilaku wajib pajak bernilai besar, khususnya dalam pengelolaan portofolio dan struktur aset. Sebagian kalangan memperkirakan akan terjadi pergeseran menuju instrumen yang lebih transparan, seiring meningkatnya persepsi risiko audit. Namun, selama implementasi belum final, dampak terhadap likuiditas pasar keuangan diperkirakan masih terbatas.

Yang perlu dicermati adalah keseimbangan antara perluasan basis pajak dan menjaga iklim investasi. Rasio pajak Indonesia masih tertinggal dibandingkan rata-rata negara ASEAN yang berada di kisaran 14 sampai 15 persen. Artinya, ruang perbaikan masih lebar, tetapi harus ditempuh lewat jalur yang kredibel dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi.

Pro: pemanfaatan AI berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara lebih adil dan efisien. Kontra: tanpa payung hukum yang kokoh, infrastruktur data yang terintegrasi, serta kesiapan SDM, inisiatif ini berisiko menuai resistensi dan menghasilkan proyeksi yang tidak akurat. Pemerintah perlu memastikan bahwa teknologi ini diposisikan sebagai instrumen penguatan kepatuhan, bukan alat pengawasan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Ujian sesungguhnya bukan pada kecanggihan algoritma, melainkan pada tata kelola dan kepercayaan publik yang menyertainya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User