Berdasarkan data BPS, Bank Indonesia, dan OJK per kuartal II tahun 2025, kondisi perekonomian Indonesia masih menunjukkan tren pemulihan yang beragam. Meskipun indeks harga konsumen mengalami penurunan laju inflasi year-on-year menjadi 2,14%, pertumbuhan ekonomi hanya tercatat sebesar 4,87%, masih di bawah proyeksi awal pemerintah yang sebesar 5,20%. Di tengah kondisi tersebut, isu mengenai perubahan aturan pajak kerap kembali mencuat ke permukaan, khususnya terkait dengan keadilan fiskal (keadilan dalam sistem pemungutan pajak) antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dengan kelompok lainnya.
Urgensi Reformasi Sistem Pajak
Sistem pajak merupakan salah satu instrumen fundamental bagi negara untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Melalui penerimaan pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi kesehatan, hingga program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto atau PDB) Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 10,4%. Angka ini masih terbilang rendah dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak negara-negara ASEAN yang mencapai 15,2%. Rendahnya rasio ini menunjukkan bahwa potensi likuiditas (ketersediaan dana yang dapat digunakan oleh negara) untuk pembiayaan pembangunan masih belum optimal.
Di satu sisi, reformasi aturan pajak dinilai perlu dilakukan untuk memperluas basis pajak, yakni jumlah wajib pajak atau objek pajak yang dapat dikenakan kewajiban. Perubahan aturan bisa berupa penyempurnaan definisi objek pajak, penyesuaian tarif, maupun penghapusan insentif pajak yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkeadilan, tanpa harus membebani kelompok berpenghasilan rendah yang cenderung lebih rentan terhadap tekanan harga.
Perspektif Pro: Efisiensi dan Daya Saing
Dari sudut pandang kebijakan fiskal, penyesuaian aturan pajak dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Dengan meningkatnya kebutuhan belanja akibat berbagai tantangan global, seperti perlambatan perdagangan dunia dan ketidakpastian geopolitik, proyeksi penerimaan pajak yang kuat menjadi krusial. Selain itu, perbaikan sistem perpajakan juga dapat berdampak positif terhadap valuasi (penilaian atas aset atau potensi ekonomi suatu negara) Indonesia di mata investor asing. Hal ini berkaitan erat dengan sentimen pasar, di mana kepastian hukum dan keadilan regulasi dapat menekan risiko capital outflow (arus keluar modal asing) yang kerap terjadi saat ketidakpastian meningkat.
Lebih lanjut, reformasi yang terarah dapat mendorong perbaikan struktur portofolio investasi (kumpulan aset investasi) di dalam negeri. Ketika sistem pajak dipandang transparan dan proporsional, kepercayaan pelaku usaha terhadap fundamental (kondisi dasar ekonomi) negara akan cenderung mengalami kenaikan. Dengan demikian, bukan hanya penerimaan negara yang meningkat, tetapi juga iklim investasi yang lebih sehat dalam jangka panjang.
Perspektif Kontra: Risiko Persepsi Keadilan
Di sisi lain, setiap perubahan aturan pajak yang berdampak pada pengurangan kewajiban bagi kelompok tertentu berpotensi memicu polemik terkait keadilan. Hal ini terutama berlaku apabila perubahan tersebut tidak disertai dengan penjelasan rasional yang dapat dipahami publik. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024, kelompok masyarakat berpenghasilan terbawah masih mengalokasikan lebih dari 50% pengeluarannya untuk kebutuhan pangan. Sementara itu, kelompok berpenghasilan tertinggi memiliki kapasitas tabungan yang jauh lebih besar. Kondisi ini membuat masyarakat menjadi sangat peka terhadap kesenjangan, terutama saat kebijakan fiskal dinilai tidak berpihak pada prinsip keadilan vertikal (pembebanan pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi).
Selain itu, sentimen pasar tidak selalu merespons perubahan secara positif. Apabila publik menilai bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak, kepercayaan terhadap institusi dapat mengalami penurunan. Penurunan kepercayaan ini pada akhirnya dapat berdampak pada kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan, yang justru berpotensi menurunkan penerimaan negara, alih-alih meningkatkannya. Risiko ini perlu diperhitungkan secara matang dalam setiap proses perumusan kebijakan.
Implikasi Jangka Panjang bagi Ekonomi Nasional
Perubahan aturan pajak merupakan kebijakan yang memiliki efek jangka panjang terhadap struktur ekonomi. Di satu sisi, optimalisasi penerimaan dapat memperkuat likuiditas fiskal untuk menghadapi berbagai guncangan ekonomi. Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal, daya saing, dan keadilan sosial. Tanpa keseimbangan tersebut, upaya peningkatan rasio pajak bisa saja berhadapan dengan resistensi sosial yang dapat memperlambat implementasi reformasi secara menyeluruh.
Dengan mempertimbangkan tren ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, Indonesia perlu terus memperkuat fundamental perekonomiannya melalui reformasi yang inklusif. Hal ini bukan hanya soal angka penerimaan, melainkan juga soal membangun kepercayaan jangka panjang antara negara dan masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan aset yang tak ternilai dalam menjaga stabilitas ekonomi, baik melalui indeks kepercayaan konsumen, maupun melalui stabilitas arus investasi yang berkelanjutan.
Comments (0)