Dilema PTKP: Daya Beli versus Penerimaan Negara
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2025, pemerintah masih menelaah usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini ditetapkan Rp54 juta per tahun untuk wajib paj...
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2025, pemerintah masih menelaah usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini ditetapkan Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Ambang batas ini terakhir diperbarui pada 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, sehingga telah bertahan hampir satu dekade tanpa penyesuaian. Dalam periode yang sama, inflasi kumulatif dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berjalan jauh melampaui revisi ambang batas tersebut, menciptakan apa yang para ekonom sebut sebagai fiscal drag — beban pajak yang naik bukan karena penghasilan riil meningkat, melainkan karena garis batas yang tertinggal.
Pro: Daya Beli Rumah Tangga dan Konsumsi Domestik
Di satu sisi, argumen utama kubu yang mendorong kenaikan PTKP bertumpu pada data konsumsi. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 53%, sehingga setiap rupiah yang beralih dari kas negara ke kantong pekerja berpotensi berputar cepat di ekonomi riil. Apabila PTKP dinaikkan, misalnya, menjadi Rp60 juta–Rp65 juta per tahun, pekerja dengan penghasilan bulanan di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp5,4 juta akan terbebas dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tambahan likuiditas di tingkat rumah tangga itu diproyeksikan mendorong belanja ritel, yang sepanjang 2025 tumbuh moderat di kisaran 4% year-on-year — masih di bawah tren pra-pandemi yang biasa menyentuh 6%–7%.
Dari sisi keadilan vertikal, penyesuaian ambang batas juga dinilai memperbaiki struktur progresivitas pajak. Rasio tax-to-GDP Indonesia berada di kisaran 10,1%, lebih rendah dibanding rata-rata negara ASEAN yang mencapai 13%–15%. Namun rendahnya rasio itu justru sering dikaitkan dengan basis pajak yang sempit, bukan semata tarif yang rendah. Kelompok berpenghasilan menengah bawah yang selama ini masuk bracket terendah PPh 5% dinilai menanggung beban administratif yang tidak sebanding dengan kontribusinya.
"Kalau PTKP tidak disesuaikan, pekerja berupah minimum yang secara riil tidak naik akan tetap tergerus. Ini soal menjaga daya beli kelas menengah bawah," ujar seorang peneliti fiskal di lembaga riset independen.
Kontra: Risiko Pembengkakan Defisit dan Target Penerimaan
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diproyeksikan melebar hingga Rp319 triliun, atau sekitar 1,4%–1,5% dari PDB. Setiap kenaikan PTKP sebesar Rp6 juta per tahun berpotensi menggerus penerimaan PPh Pasal 21 sekitar Rp8 triliun–Rp10 triliun, tergantung simulasi lapisan penghasilan yang terdampak. Angka itu setara dengan porsi signifikan dari belanja modal kementerian/lembaga tertentu.
Risiko lanjutan menyangkut sentimen pasar obligasi. Rasio utang terhadap PDB yang berada di kisaran 39% masih tergolong aman, tetapi kebutuhan pembiayaan yang besar membuat pemerintah sensitif terhadap persepsi investor. Bila penurunan penerimaan tidak dikompensasi oleh perluasan basis pajak — misalnya lewat penurunan ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang tertentu atau penguatan kepatuhan — maka capital outflow dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) bisa memburuk dan menaikkan biaya bunga utang.
Kubu ini juga mengingatkan bahwa menaikkan PTKP tanpa reformasi struktur hanya memindahkan beban. Wajib pajak yang sebelumnya membayar PPh 5% akan keluar dari jaring, sementara kelompok dengan penghasilan lebih tinggi tetap menghadapi tarif progresif yang tak berubah. Fundamental penerimaan negara tidak membaik secara struktural, hanya bergeser dari satu lapisan ke lapisan lain.
Pilihan Kebijakan dan Proyeksi ke Depan
Pemerintah sejauh ini mempertimbangkan tiga skenario: kenaikan penuh PTKP, kenaikan bertahap yang dikaitkan dengan indeks inflasi, atau kombinasi kenaikan PTKP dengan relaksasi tarif lapisan pertama. Skenario bertahap dinilai lebih menjaga stabilitas likuiditas kas negara tanpa menghilangkan dampak stimulus. Sebagian ekonom mengusulkan penyesuaian otomatis mengikuti indeks harga konsumen, agar persoalan serupa tidak berulang setiap dekade.
Yang perlu dicatat, keputusan ini bukan sekadar aritmatika pajak. Ia menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem fiskal, portofolio belanja rumah tangga, hingga valuasi sektor ritel dan konsumer di bursa. Bila kenaikan PTKP diumumkan bersamaan dengan paket belanja bantuan sosial yang tepat sasaran, dampak ekonominya bisa lebih optimal. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan satu instrumen, hasilnya berpotensi timpang: penerimaan turun, tetapi konsumsi tidak naik sebesar yang diharapkan. Dalam kerangka makro, keseimbangan antara menjaga daya beli dan mengamankan penerimaan inilah yang akan menentukan arah kebijakan pajak Indonesia dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Comments (0)