Oct 11, 2026
Bisnis

Dilema Kenaikan PTKP: Daya Beli versus Penerimaan Negara

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2026, pemerintah masih menelaah usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah ambang penghasilan yang tidak dikenai pajak bag...

Dilema Kenaikan PTKP: Daya Beli versus Penerimaan Negara

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2026, pemerintah masih menelaah usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah ambang penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Ambang ini terakhir disesuaikan pada 2016, ketika ditetapkan Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak lajang. Sejak itu, inflasi kumulatif dan kenaikan upah minimum telah menggerus nilai riil ambang tersebut, sehingga semakin banyak pekerja berpenghasilan rendah masuk ke bracket pajak yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok menengah.

Mengapa Ambang PTKP Kini Jadi Sorotan

Dalam sembilan tahun terakhir, rata-rata inflasi tahunan berada di kisaran 3 persen, sementara upah minimum provinsi naik rata-rata 8 persen per tahun. Konsekuensinya, ambang PTKP Rp54 juta yang dulu setara 24 kali upah minimum kini hanya setara sekitar 12 kali. Artinya, pekerja dengan penghasilan yang secara riil tidak meningkat justru mengalami kenaikan beban pajak karena efek bracket creep, yaitu pergeseran ke lapisan pajak lebih tinggi akibat kenaikan nominal penghasilan. Di satu sisi, penyesuaian PTKP akan mengembalikan daya beli kelompok bawah dan menengah, yang selama ini menopang sekitar 55 persen konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan menyebut kebijakan ini masih dalam tahap simulasi fiskal. Pasalnya, setiap kenaikan PTKP Rp1 juta berpotensi mengurangi penerimaan negara sekitar Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun, tergantung elastisitas kepatuhan wajib pajak. Dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diproyeksikan mencapai Rp319 triliun atau sekitar 1,5 persen PDB pada 2026, ruang fiskal pemerintah tergolong terbatas.

"Setiap insentif pajak selalu punya biaya fiskal. Pertanyaannya bukan apakah kita mampu, tetapi apakah prioritasnya lebih mendesak dibanding belanja perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran," ujar seorang pejabat fiskal dalam paparan tertutup.

Pro: Stimulus Konsumsi dan Keadilan Vertikal

Dari perspektif pro, kenaikan PTKP menjadi instrumen paling cepat untuk mendorong konsumsi tanpa menambah utang negara. Kelompok penerima penghasilan di bawah Rp6 juta per bulan memiliki kecenderungan mengonsumsi (marginal propensity to consume) di atas 0,8, jauh lebih tinggi dibanding kelompok atas yang hanya sekitar 0,4. Artinya, tambahan uang di kantong mereka hampir seluruhnya berputar ke ekonomi riil, khususnya sektor makanan, transportasi, dan ritel. Dalam hitungan kasar, tambahan daya beli Rp20 triliun dapat menambah pertumbuhan PDB sekitar 0,1 persen hingga 0,15 persen, sekaligus menaikkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi yang meningkat.

Selain itu, penyesuaian PTKP memperbaiki keadilan vertikal dalam sistem perpajakan. Rasio tax-to-GDP Indonesia masih di kisaran 10 persen, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14 persen hingga 15 persen. Namun keadilan bukan sekadar angka, melainkan siapa yang menanggung beban. Saat ini, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hanya sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak, sementara PPh badan dan PPN mendominasi. Membebani pekerja berpenghasilan rendah dengan tarif progresif tanpa menyesuaikan ambang justru berpotensi menurunkan kepatuhan jangka panjang.

Kontra: Risiko Fiskal dan Efektivitas Sasaran

Di sisi lain, penolakan datang dari kalangan fiskal konservatif. Mereka menilai kenaikan PTKP bersifat regresif dari sisi penerimaan karena sebagian besar pekerja formal telah menikmati fasilitas yang sama melalui mekanisme PPh ditanggung pemerintah pada sektor padat karya. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa sekitar 60 persen wajib pajak orang pribadi saat ini berada di lapisan penghasilan kena pajak di bawah Rp60 juta per tahun, dengan setoran rata-rata hanya Rp1,2 juta per tahun. Jika ambang dinaikkan, sekitar 8 juta wajib pajak berpotensi keluar dari basis pajak, sementara biaya administrasi pemungutan tetap berjalan.

Alternatif yang dinilai lebih efektif adalah memperluas bantuan sosial langsung dan memperkuat data tunggal kesejahteraan. Bantuan tunai bersyarat memiliki targeting error lebih rendah dibanding pemotongan pajak yang juga dinikmati pekerja di sektor informal berpenghasilan tinggi yang tidak terdaftar. Selain itu, risiko capital outflow tetap membayangi jika defisit melebar dan rasio utang terhadap PDB mendekati 40 persen, ambang yang oleh lembaga pemeringkat dianggap batas aman psikologis.

Proyeksi dan Sentimen Pasar

Jika opsi kenaikan PTKP diambil, valuasi obligasi negara berpotensi tertekan dalam jangka pendek akibat ekspektasi pelebaran defisit. Namun dalam jangka menengah, konsumsi yang lebih kuat dapat memperbaiki fundamental emiten sektor konsumer di bursa. Sebaliknya, tanpa penyesuaian, daya beli tergerus dan pertumbuhan ekonomi berisiko tertahan di bawah 5 persen. Pemerintah tampaknya akan memilih jalan tengah: kenaikan moderat disertai kompensasi penerimaan dari pajak orang super kaya dan digital. Apa pun keputusannya, publik menanti kejelasan sebelum siklus anggaran berikutnya dimulai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User