Diberi Tenggat hingga September, Bos Bea Cukai Tegaskan Sudah Berbenah
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Agustus 2026, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir semester I-2026 tercatat baru mencapai sekitar 42 persen dari target setahun penuh, lebih rendah...
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Agustus 2026, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir semester I-2026 tercatat baru mencapai sekitar 42 persen dari target setahun penuh, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang menembus 47 persen. Secara year-on-year, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mengalami penurunan sekitar 3 persen, tertekan pelemahan konsumsi hasil tembakau, tren penurunan impor barang konsumsi, serta peredaran produk ilegal yang masih masif. Kondisi inilah yang mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat hingga September 2026 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerjanya.
Merespons tenggat tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan bahwa institusinya telah menempuh pembenahan secara berkesinambungan. Ia menilai perubahan yang dijalankan jajarannya sudah bisa dirasakan dan disaksikan langsung oleh publik, sehingga masyarakat dapat membandingkan sendiri wajah Bea Cukai saat ini dengan periode sebelumnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DJBC percaya diri mampu memenuhi ekspektasi pimpinan sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir.
Tekanan Penerimaan Menjadi Pemicu Utama
Dari sisi fundamental fiskal, posisi DJBC memang strategis. Pada APBN 2026, target penerimaan bea dan cukai dipatok sekitar Rp 320 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari cukai hasil tembakau yang porsinya mendekati 60 persen dari total penerimaan cukai. Ketika realisasi meleset, rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) — atau yang lazim disebut tax ratio — ikut tertahan di kisaran 10 persen, jauh di bawah rata-rata negara berkembang lain yang mencapai 15 persen. Defisit anggaran yang dijaga di bawah 3 persen PDB pun berpotensi melebar apabila pemasukan tidak sesuai proyeksi.
Tenggat yang diberikan Purbaya bukan tanpa preseden. Sebelumnya, ia juga sempat mengkritik keras kinerja pengawasan kepabeanan, terutama terkait maraknya rokok ilegal yang pangsa pasarnya diperkirakan mencapai 30 persen dari konsumsi nasional, serta praktik under-invoicing — pelaporan nilai barang lebih rendah dari sebenarnya — yang menggerogoti potensi bea masuk negara.
Di Satu Sisi: Momentum Reformasi Kelembagaan
Di satu sisi, tenggat waktu dari menteri keuangan dapat dibaca sebagai katalis positif. Batas waktu yang tegas menciptakan urgensi dan akuntabilitas bagi birokrasi untuk mempercepat modernisasi, mulai dari penguatan sistem digital kepabeanan, pengetatan pengawasan kawasan berikat, hingga penindakan peredaran barang ilegal. Bagi sentimen pasar, langkah tegas terhadap institusi pemungut penerimaan memperkuat kredibilitas fiskal pemerintah. Hal ini berpotensi menahan tekanan capital outflow — keluarnya dana asing dari pasar domestik — sekaligus menjaga daya tarik portofolio surat berharga negara (SBN) di mata investor global yang sangat memperhatikan disiplin anggaran.
"Penegasan tenggat waktu dari otoritas fiskal memberi kepastian bagi pasar bahwa pemerintah serius menjaga sisi penerimaan. Ini faktor yang menopang valuasi aset rupiah dan stabilitas likuiditas pasar obligasi," ujar seorang ekonom pasar modal di Jakarta.
Di Sisi Lain: Risiko Jangka Pendek bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, tenggat yang relatif singkat menyimpan risiko. Tekanan mengejar target dalam hitungan bulan berpotensi mendorong penegakan yang berlebihan di lapangan, misalnya pemeriksaan barang impor yang lebih ketat dari kebutuhan, sehingga memperlambat arus logistik dan menambah biaya kepatuhan bagi pelaku usaha. Persoalan struktural seperti rokok ilegal juga sulit diselesaikan dalam waktu singkat karena menyangkut rantai pasok, penegakan lintas daerah, hingga daya beli masyarakat. Apabila penindakan dilakukan tanpa kehati-hatian, kegiatan industri legal justru bisa terdampak dan menimbulkan ketidakpastian baru bagi iklim investasi.
Proyeksi hingga Akhir Tahun
Ke depan, pasar akan mencermati dua indikator utama hingga September 2026. Pertama, realisasi penerimaan bulanan DJBC yang idealnya mengalami kenaikan menuju minimal 50 persen dari target pada akhir kuartal III. Kedua, indeks kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan kepabeanan. Jika kedua indikator membaik secara bersamaan, pembenahan Bea Cukai dapat dikatakan berada pada jalur yang tepat. Sebaliknya, apabila penerimaan meningkat tetapi diiringi keluhan dunia usaha, pemerintah perlu menimbang ulang pendekatannya. Keseimbangan antara penerimaan optimal dan iklim usaha yang sehat pada akhirnya akan menentukan keberhasilan reformasi institusi ini dalam jangka menengah.
Comments (0)