Jakarta, Beritadua – Gelombang penolakan terhadap ekspansi proyek panas bumi (geothermal) kembali mengemuka. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Aksi ini menyoroti potensi konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang dinilai mengintai kawasan hutan adat di sejumlah wilayah Indonesia, seiring dengan percepatan transisi energi nasional.
Data Makro dan Konteks Kebijakan Energi
Berdasarkan data Kementerian ESDM per semester pertama 2026, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) nasional baru mencapai sekitar 2.400 megawatt (MW), atau baru sekitar 10,7 persen dari potensi total 23.965 MW yang dimiliki Indonesia. Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas hingga 3.000 MW pada tahun 2030 sebagai bagian dari komitmen Net Zero Emission (NZE) 2060. Namun, di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas kawasan hutan adat yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengakuan negara baru mencapai 0,2 juta hektare, jauh di bawah potensi 4,1 juta hektare yang diusulkan masyarakat adat. Angka ini menggambarkan ketimpangan antara percepatan proyek strategis nasional dengan pengakuan hak ulayat.
Pro: Pemerintah berargumen bahwa pengembangan geothermal merupakan energi bersih yang esensial untuk menggantikan pembangkit fosil, sekaligus menarik investasi asing. Kontra: Aktivis menilai bahwa tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan persetujuan masyarakat adat, proyek ini justru menciptakan ketidakadilan ekologis. "Kami tidak anti energi terbarukan, tetapi kami menolak cara yang mengorbankan hak dasar masyarakat," tegas salah satu koordinator aksi di lokasi, yang enggan disebutkan namanya.
Dua Sisi: Antara Target Investasi dan Hak Ulayat
Di satu sisi, proyek geothermal di Indonesia memang mengalami tren pertumbuhan yang signifikan. Realisasi investasi pada tahun 2025 tercatat mencapai 1,8 miliar dolar AS, meningkat 12 persen year-on-year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Investasi juga terus mendorong skema kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta asing untuk mempercepat eksploitasi potensi panas bumi di Sumatera, Jawa, hingga Maluku Utara. Sentimen pasar terhadap sektor ini pun positif, tercermin dari indeks saham energi baru terbarukan yang naik 6,5 persen dalam enam bulan terakhir.
Di sisi lain, sejumlah kajian independen menunjukkan bahwa dari 60 wilayah kerja panas bumi (WKP) yang beroperasi, setidaknya 15 di antaranya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan wilayah adat. Rasio konflik lahan di sektor ini meningkat dari 8 persen pada 2020 menjadi 15 persen pada 2025. Aktivis mendesak Kementerian ESDM untuk menerbitkan regulasi yang mewajibkan audit sosial dan peta partisipatif sebelum izin usaha pertambangan (IUP) panas bumi diterbitkan. "Kami meminta moratorium izin baru di wilayah adat yang belum diselesaikan pengakuannya," ujar juru kampanye WALHI dalam orasinya.
Analisis Fundamental dan Dampak Ekonomi
Dari perspektif fundamental ekonomi, penolakan terhadap proyek geothermal dapat berdampak pada biaya transisi energi. Jika proyek tertunda, pemerintah harus mengimpor batubara tambahan sebesar 15 juta ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan listrik, yang berpotensi meningkatkan defisit transaksi berjalan sebesar 0,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, di sisi lain, biaya sosial dan lingkungan yang muncul akibat konflik agraria seringkali tidak dihitung dalam analisis biaya-manfaat proyek. Studi dari Universitas Indonesia pada 2025 memperkirakan bahwa setiap hektare hutan adat yang hilang menimbulkan kerugian ekosistem senilai 1,2 miliar rupiah per tahun, termasuk hilangnya sumber air dan keanekaragaman hayati.
Likuiditas pasar dan arus modal asing juga menjadi perhatian. Capital outflow dari sektor energi terbarukan sempat terjadi pada kuartal I 2026, mencapai 250 juta dolar AS, menyusul kekhawatiran investor akan risiko regulasi dan ketidakpastian hukum lahan. "Investor asing membutuhkan kepastian, bukan hanya soal harga listrik, tetapi juga soal izin lahan yang bersih," kata seorang analis energi dari lembaga riset internasional yang berbasis di Jakarta, dalam sebuah diskusi tertutup. Ia menambahkan bahwa tanpa penyelesaian konflik tanah adat, proyeksi pertumbuhan kapasitas 3.000 MW pada 2030 berisiko meleset hingga 20 persen.
Rekomendasi Kebijakan dan Proyeksi ke Depan
Menyikapi desakan tersebut, Kementerian ESDM sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengkaji revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan WKP. Revisi ini diharapkan memuat klausul wajib konsultasi publik dengan masyarakat adat dan mekanisme ganti rugi yang transparan. Proyeksi jangka pendek menunjukkan bahwa jika pemerintah mengadopsi rekomendasi aktivis, waktu perizinan proyek baru akan bertambah rata-rata 6-8 bulan, tetapi risiko litigasi dan penundaan proyek dapat turun hingga 40 persen.
Di sisi lain, jika pemerintah mengabaikan tuntutan ini, potensi eskalasi konflik sosial di daerah akan meningkat, yang pada akhirnya merusak iklim investasi. Data dari Ombudsman Republik Indonesia mencatat bahwa aduan terkait proyek energi di wilayah adat meningkat 25 persen pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, keseimbangan antara target transisi energi dan pengakuan hak adat menjadi penentu utama keberlanjutan proyek geothermal di Indonesia. Aktivis berjanji akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat, sementara pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan ekologis.
Comments (0)