Praktik penarikan retribusi parkir jalanan di Kota Denpasar kini memasuki babak penertiban ketat. Pemerintah Kota Denpasar menemukan indikasi kelalaian prosedural menahun yang kerap merugikan pemilik kendaraan, di mana juru parkir (jukir) baru menyerahkan karcis saat pengendara hendak beranjak pergi, bukan saat kendaraan baru tiba di lokasi parkir.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa tata kelola perparkiran di bawah Perumda Bukti Praja Satwika (PD Parkir) harus dirombak total menyusul rapat evaluasi menyeluruh bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh badan usaha milik daerah.
Kronologi Evaluasi dan Temuan Tata Kelola Parkir
Evaluasi menyeluruh ini menyoroti lemahnya jaminan keamanan bagi konsumen ruang publik serta potensi kebocoran retribusi akibat tata kelola konvensional. Berikut poin-poin utama investigasi dan arahan kebijakan Pemkot Denpasar:
- Rapat Koordinasi OPD: Pemkot Denpasar menggelar evaluasi mendalam lintas instansi guna memetakan sengkarut perparkiran di wilayah Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun non-Rumija.
- Identifikasi Kerentanan Konsumen: Ditemukan kebiasaan jukir yang hanya memungut uang tunai tanpa memberikan karcis resmi, menghilangkan hak klaim ganti rugi masyarakat saat terjadi kehilangan kendaraan.
- Instruksi Reformasi Operasional: PD Parkir diinstruksikan mewajibkan seluruh jukir memberikan karcis sejak detik pertama kendaraan diparkir.
“Kami sudah tegaskan kepada PD Parkir agar benar-benar tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat yang parkir merasa nyaman dan apabila dia kehilangan, dia benar-benar mendapat ganti rugi,” tegas Jaya Negara.
Karcis Parkir Sebagai Dokumen Perlindungan Hukum
Jaya Negara menggarisbawahi bahwa lembaran karcis parkir bukan sekadar bukti transaksi finansial, melainkan dokumen pertanggungjawaban hukum dan instrumen asuransi kehilangan kendaraan. Praktik memberikan karcis di akhir dinilai menghilangkan esensi pengawasan dari pengelola parkir.
Jika kendaraan hilang saat ditinggalkan tanpa tanda bukti parkir di tangan pemilik, proses klaim ganti rugi menjadi terhambat. Pemkot menuntut perubahan paradigma operasional agar perlindungan hak masyarakat menjadi prioritas utama pelayanan publik.
“Kalau kendaraan kita hilang, dengan tiket ini kita sudah harus mendapat ganti rugi. Makanya sekarang kadang-kadang kita taruh kendaraan, baru saat pulang dikasih parkir bayar. Bukan tujuannya itu. Karcis harus diambil duluan,” ujar Jaya Negara.
Pembentukan Satgas Mobile dan Akselerasi Digitalisasi
Untuk memastikan instruksi ini tidak berhenti di atas kertas, Pemkot Denpasar memberlakukan dua langkah mitigasi terukur di lapangan:
- Satuan Tugas Bergerak (Satgas Mobile): Pembentukan tim patroli bergerak dari Perumda Parkir untuk mengawasi kepatuhan jukir, memeriksa legalitas atribut petugas, dan memberantas praktik jukir liar di titik-titik rawan.
- Digitalisasi Sistem Pembayaran: Perluasan sistem parkir berbasis digital, termasuk integrasi pembayaran non-tunai (QRIS) pada kantong parkir Rumija dan penerapan gerbang otomatis di titik parkir luar Rumija guna menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Comments (0)