DEN HAAG — Mahkamah Khusus Kosovo (Kosovo Specialist Chambers) yang didukung Uni Eropa di Den Haag resmi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada mantan Presiden sekaligus Perdana Menteri Kosovo, Hashim Thaçi. Tokoh yang dahulu dielu-elukan oleh negara-negara Barat sebagai pejuang kemerdekaan tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas rentetan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Balkan akhir 1990-an.
Keputusan pengadilan internasional ini sontak memicu gelombang kemarahan dari kelompok nasionalis di Pristina dan Den Haag. Putusan bersejarah ini meruntuhkan reputasi Thaçi yang bertahun-tahun menjadi mitra diplomatik utama Uni Eropa dan Amerika Serikat, sekaligus membuka kembali trauma mendalam pascaperang di kawasan Balkan Barat.
Kronologi Perjalanan Kasus Hashim Thaçi
Investigasi atas keterlibatan komando tinggi Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) memakan waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya bermuara pada persidangan berkekuatan hukum tetap:
- Periode 1998–1999: Selama perang berkecamuk melawan pasukan Serbia, Hashim Thaçi memegang komando strategis di KLA. Dalam periode ini, operasi penindasan internal dilancarkan terhadap mereka yang dianggap berkhianat.
- November 2020: Thaçi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Kosovo setelah jaksa penuntut di Den Haag menerbitkan surat dakwaan resmi terkait kejahatan perang.
- Proses Persidangan (2020–2026): Pemeriksaan intensif terhadap ratusan bukti dokumen dan kesaksian korban mengungkap jejaring pusat penahanan rahasia serta eksekusi di luar proses hukum.
- Vonis Akhir: Majelis hakim menyatakan Thaçi bersama tiga komandan KLA lainnya bertanggung jawab secara komando atas aksi kekerasan massal terhadap warga sipil.
Bukti Penyiksaan Sistematis dan Pembunuhan Warga Sipil
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim, Thaçi dan para koleganya terbukti bersalah atas tindakan penyiksaan terhadap 303 individu serta pembunuhan terhadap 96 orang. Korban tidak hanya berasal dari etnis Serbia dan minoritas Roma, tetapi juga warga etnis Albania yang dituduh secara sepihak sebagai kolaborator rezim Serbia.
"Para korban dieksekusi dan disiksa hanya berlandaskan desas-desus tanpa verifikasi. Mayoritas korban adalah warga sipil tidak berdosa, termasuk anak di bawah umur dan lansia," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Penyelidikan mendalam membuktikan adanya pola kekejaman terstruktur di kamp-kamp penahanan ilegal KLA, antara lain:
- Penahanan sewenang-wenang tanpa proses peradilan yang sah terhadap warga sipil yang dicap sebagai oposisi politik.
- Penyiksaan fisik dan psikologis berat di mana korban dipaksa menyaksikan anggota keluarga mereka disiksa atau dieksekusi mati.
- Penghilangan paksa orang-orang yang jenazahnya baru ditemukan bertahun-tahun kemudian di kuburan massal.
Vonis ini menegaskan bahwa keadilan transisional internasional tidak memberikan impunitas hukum kepada pihak pemenang perang, meskipun putusan ini diprediksi akan terus memanaskan tensi politik antara Pristina dan Beograd dalam beberapa tahun ke depan.
Comments (0)