Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp 319 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB) — masih berada di bawah batas maksimal 3% yang diamanatkan undang-undang. Namun yang menarik perhatian pasar adalah sisi pembiayaannya: penarikan utang baru atau Surat Berharga Negara (SBN) neto telah menembus hampir Rp 500 triliun, jauh melampaui besaran defisit itu sendiri.
Bagi pembaca awam, defisit anggaran adalah selisih antara belanja negara dan pendapatan negara dalam satu periode. Ketika belanja lebih besar dari penerimaan pajak dan bukan pajak, negara harus menutup selisih itu — salah satunya dengan berutang. Pertanyaannya, mengapa nilai utang baru bisa jauh lebih besar daripada defisitnya?
Mengapa Utang Baru Lebih Besar dari Defisit?
Di satu sisi, selisih Rp 180 triliun antara defisit dan penarikan utang neto bukanlah angka yang muncul begitu saja. Sebagian besar digunakan untuk membiayai utang jatuh tempo yang harus dibayar ulang pada periode yang sama. Instrumen seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memiliki tenor bervariasi, dan sebagian jatuh tempo dalam tahun berjalan. Negara menerbitkan utang baru untuk membayar utang lama — praktik yang lazim disebut refinancing atau rollover.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan tambahan juga muncul dari pos-pos di luar defisit, seperti penyertaan modal negara (PMN) kepada badan usaha milik negara, pembiayaan proyek strategis, serta dukungan likuiditas untuk sektor tertentu. Pemerintah juga sering menempatkan dana di rekening kas umum negara sebagai bantalan fiskal (cash buffer) menjelang akhir tahun, yang secara teknis menambah realisasi penarikan utang meski belum tentu dibelanjakan.
"Penarikan utang neto yang lebih besar dari defisit umumnya mencerminkan kebutuhan pembiayaan jatuh tempo dan pengelolaan likuiditas, bukan serta-merta membengkaknya belanja," ujar seorang ekonom fiskal di sebuah lembaga riset independen.
Rasio Utang dan Ruang Fiskal
Meski nominal utang baru terlihat besar, indikator yang lebih relevan adalah rasio utang terhadap PDB. Pemerintah secara konsisten menyebut rasio ini masih berada di kisaran 38%–39%, masih di bawah ambang batas 60% yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Sebagai pembanding, rasio utang beberapa negara tetangga di ASEAN bahkan melampaui 60%.
Namun, di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, ruang fiskal alias keleluasaan pemerintah untuk menambah belanja produktif menjadi semakin terbatas jika penerimaan pajak tidak tumbuh sesuai target. Rasio pajak Indonesia masih tertahan di kisaran 10% dari PDB, jauh di bawah rata-rata negara berkembang lain. Kedua, beban bunga utang terus membengkak dan menyerap porsi belanja yang semakin besar setiap tahun, yang berpotensi menggeser alokasi untuk infrastruktur maupun program perlindungan sosial.
Sentimen Pasar dan Capital Outflow
Dari kacamata pasar keuangan, penerbitan SBN dalam jumlah besar berpotensi menekan harga obligasi dan mendorong kenaikan yield alias imbal hasil. Jika imbal hasil SUN naik terlalu cepat, selisih dengan obligasi negara maju melebar, yang bisa memicu capital outflow dari portofolio investor asing. Kondisi ini pada gilirannya menekan nilai tukar rupiah dan memperbesar biaya impor.
Pro: penerbitan utang yang terukur justru menunjukkan pemerintah aktif mengelola pembiayaan dan menjaga kredibilitas fiskal di mata lembaga pemeringkat. Kontra: jika penerimaan negara tidak segera membaik, ketergantungan pada utang baru akan terus meningkat, memperbesar risiko pembiayaan ulang (refinancing risk) ketika kondisi pasar global memburuk.
Secara fundamental, defisit 1,65% dari PDB masih tergolong moderat dan sesuai proyeksi dalam dokumen APBN. Namun, tren penarikan utang yang hampir Rp 500 triliun menuntut kehati-hatian dalam mengelola likuiditas dan komposisi portofolio utang, baik dari sisi tenor, mata uang, maupun basis investor. Ke depan, kualitas belanja negara — bukan sekadar besaran defisit — akan menjadi penentu utama keberlanjutan fiskal Indonesia.
Comments (0)