Oct 11, 2026
Bisnis

Setoran Pajak Kurang Rp 750 Triliun, Pemerintah Kejar Target APBN 2026

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2025, realisasi penerimaan perpajakan masih mengalami kekurangan signifikan untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Ga...

Setoran Pajak Kurang Rp 750 Triliun, Pemerintah Kejar Target APBN 2026

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir 2025, realisasi penerimaan perpajakan masih mengalami kekurangan signifikan untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Gap atau selisih yang harus dikejar mencapai Rp 750 triliun, angka yang setara dengan sekitar 30% dari total target penerimaan pajak tahunan. Kekurangan ini menjadi sorotan utama mengingat pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara, menyumbang lebih dari 70% total penerimaan dalam struktur APBN.

Untuk pembaca awam, penting dipahami bahwa target pajak adalah asumsi yang ditetapkan pemerintah dalam dokumen anggaran, sementara realisasinya bergantung pada kinerja ekonomi riil, kepatuhan wajib pajak, dan efektivitas administrasi perpajakan. Ketika terjadi gap sebesar ini, pemerintah menghadapi tekanan untuk mempercepat pengumpulan dari berbagai sektor, sekaligus risiko melebarkan defisit anggaran bila target tidak tercapai.

Pro: Optimisme dari Fundamental Ekonomi yang Relatif Stabil

Di satu sisi, sejumlah ekonom menilai bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia masih memberikan ruang untuk mengejar target tersebut. Pertumbuhan ekonomi yang bertahan di kisaran 5,0%–5,1% year-on-year menjadi modal dasar. Konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% Produk Domestik Bruto (PDB) tetap tumbuh positif, didukung inflasi yang terkendali di kisaran 2,5%–3,0% pada 2025.

Dari sisi harga komoditas, tren harga batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) yang relatif stabil memberi harapan pada penerimaan pajak sektor pertambangan dan perkebunan. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diproyeksi ikut terangkat seiring meningkatnya aktivitas konsumsi menjelang periode pemilu daerah dan libur panjang. Pemerintah juga tengah menggenjot ekstensifikasi wajib pajak melalui integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berpotensi menambah basis pajak dari sektor informal.

"Fundamental ekonomi kita masih solid. Yang dibutuhkan adalah konsistensi pengawasan dan percepatan digitalisasi administrasi pajak agar basis pajak yang selama ini belum tergarap bisa masuk ke dalam sistem," ujar seorang pengamat fiskal dari lembaga riset independen.

Kontra: Risiko Capital Outflow dan Pelemahan Daya Beli

Di sisi lain, sejumlah analis menyoroti risiko yang bisa menghambat pencapaian target. Sentimen pasar global yang masih dibayangi ketidakpastian suku bunga The Fed berpotensi memicu capital outflow dari pasar keuangan domestik, yang pada gilirannya melemahkan nilai tukar rupiah. Pelemahan rupiah akan menekan daya beli masyarakat, mengurangi konsumsi, dan berdampak langsung pada penerimaan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Likuiditas pasar juga menjadi perhatian. Jika capital outflow berlanjut, pemerintah mungkin harus menawarkan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) yang lebih tinggi untuk menarik investor, yang berarti beban bunga utang meningkat. Ini menciptakan lingkaran tekanan fiskal: di satu sisi butuh penerimaan, di sisi lain biaya pembiayaan melonjak.

Selain itu, sektor korporasi masih menghadapi tekanan dari lemahnya permintaan ekspor akibat perlambatan ekonomi Tiongkok dan Eropa. Penerimaan PPh badan dari sektor manufaktur dan eksportir berpotensi tidak mencapai proyeksi. Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi juga masih rendah, di bawah 60%, menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terbesar justru ada di sisi administratif dan kesadaran pajak.

Langkah Pemerintah dan Implikasi bagi Pasar

Untuk menutup gap Rp 750 triliun, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, penguatan pengawasan terhadap wajib pajak berisiko tinggi melalui analisis data dan profiling digital. Kedua, percepatan restitusi untuk menjaga likuiditas dunia usaha, sehingga perusahaan tidak menahan arus kas akibat proses administrasi yang lambat. Ketiga, insentif pajak terarah bagi sektor padat karya dan UMKM untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong formalisasi usaha.

Namun, dari kacamata pasar, target yang agresif ini menimbulkan sentimen campuran. Pelaku pasar obligasi akan mencermati apakah pemerintah menempuh jalur menaikkan tarif pajak, memperluas objek pajak, atau mengandalkan utang. Setiap pilihan memiliki konsekuensi berbeda terhadap valuasi aset dan iklim investasi.

Dalam jangka menengah, keberhasilan menutup gap pajak bergantung pada tiga variabel: pertumbuhan ekonomi riil, nilai tukar, dan efektivitas reformasi perpajakan. Tanpa perbaikan struktural yang berkelanjutan, gap serupa berpotensi berulang di tahun-tahun anggaran berikutnya, membebani keberlanjutan fiskal dan ruang fiskal untuk belanja produktif seperti infrastruktur dan pendidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User