Cukai Minuman Berpemanis Ditargetkan Berlaku 2027, Potensi Rp1,7 Triliun

Berdasarkan dokumen perencanaan penerimaan negara yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan per awal tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan pungutan cukai atas minuman b...

Oct 11, 2026 - 17:14
0 0
Cukai Minuman Berpemanis Ditargetkan Berlaku 2027, Potensi Rp1,7 Triliun

Berdasarkan dokumen perencanaan penerimaan negara yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan per awal tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan pungutan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai diberlakukan pada semester II 2027. Target penerimaan yang dibidik dari instrumen fiskal ini mencapai Rp1,7 triliun pada tahap awal implementasinya. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,007 persen dari total target penerimaan perpajakan nasional, namun dipandang strategis sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus perluasan basis cukai di luar produk tembakau dan etil alkohol.

Dalam terminologi fiskal, cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Selama ini basis cukai Indonesia didominasi hasil tembakau yang menyumbang lebih dari 95 persen total penerimaan cukai. Penambahan MBDK ke dalam daftar barang kena cukai (BKC) akan memperluas struktur penerimaan sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu komoditas.

Di Satu Sisi: Urgensi Kesehatan dan Ruang Fiskal

Argumen utama pengenaan cukai MBDK bertumpu pada data prevalensi diabetes dan obesitas yang menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar dan Survei Kesehatan Indonesia, proporsi penduduk dewasa dengan obesitas sentral terus meningkat dalam satu dekade terakhir, sementara prevalensi diabetes pada kelompok usia produktif juga mengalami kenaikan year-on-year. Konsumsi gula harian rata-rata penduduk Indonesia dilaporkan melampaui ambang batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 50 gram per orang per hari, bahkan mendekati 100 gram pada kelompok usia muda di perkotaan.

"Cukai bukan semata alat penerimaan, melainkan instrumen perubahan perilaku. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan kenaikan harga jual sekitar 20 persen mampu menurunkan konsumsi minuman berpemanis secara signifikan," ujar seorang pejabat fiskal yang memahami rancangan kebijakan ini, dikutip dari keterangan resmi tanpa menyebut identitas.

Dari kacamata fiskal, tambahan Rp1,7 triliun memang relatif kecil dibandingkan penerimaan cukai hasil tembakau yang mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, pemerintah memandangnya sebagai langkah awal membangun sistem cukai yang lebih terdiversifikasi. Jika tarif dinaikkan bertahap setiap tahun, proyeksi penerimaan pada 2030 berpotensi menembus Rp5 triliun hingga Rp7 triliun, bergantung pada elastisitas permintaan dan struktur tarif yang dipilih.

Di Sisi Lain: Beban Industri dan Daya Beli

Kalangan pelaku industri makanan dan minuman menyampaikan kekhawatiran berbeda. Asosiasi industri menilai pengenaan cukai baru berpotensi menekan volume penjualan di segmen menengah ke bawah, terutama karena daya beli rumah tangga baru mulai pulih pascapandemi. Sektor minuman dalam kemasan tercatat sebagai salah satu penopang pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) industri sebesar 5 sampai 7 persen.

Jika cukai diterapkan, produsen menghadapi dua pilihan: menyerap kenaikan biaya sehingga margin tergerus, atau mengalihkannya ke harga konsumen. Pada skenario kedua, inflasi pangan olahan berpotensi naik tipis. Pengalaman penerapan cukai MBDK di beberapa negara menunjukkan kenaikan harga eceran berkisar 10 hingga 25 persen, tergantung kategori produk dan kandungan gula.

"Yang perlu diantisipasi bukan hanya tarifnya, tetapi kesiapan administrasi di tingkat UMKM dan distributor kecil. Kalau sistem pita cukai rumit, biaya kepatuhan bisa jadi lebih besar dari cukainya sendiri," ungkap seorang ekonom industri yang menolak disebut namanya.

Desain Tarif dan Proyeksi Penerimaan

Hingga kini, pemerintah belum memutuskan struktur tarif final. Sejumlah opsi yang dibahas mencakup tarif spesifik per liter, tarif ad valorem berbasis harga jual, atau kombinasi keduanya. Opsi tarif berjenjang berdasarkan kadar gula juga dipertimbangkan, meniru praktik di beberapa negara Eropa dan Asia Tenggara. Semakin tinggi kandungan gula, semakin besar beban cukainya.

Dari sisi administrasi, DJBC perlu menyiapkan sistem pemantauan produksi, pita cukai, serta mekanisme pelaporan bagi produsen besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kesiapan ini menjadi penentu apakah target semester II 2027 dapat dipenuhi atau mengalami pergeseran, sebagaimana terjadi pada rencana sebelumnya yang sempat tertunda.

Sentimen Pasar dan Fundamental Jangka Panjang

Bagi pelaku pasar, kebijakan ini menambah variabel dalam valuasi perusahaan di sektor konsumsi primer. Emiten dengan portofolio produk tinggi gula berpotensi menghadapi tekanan sentimen jangka pendek, terutama jika volume penjualan turun. Namun, produsen yang lebih cepat melakukan reformulasi produk—mengurangi gula atau mengembangkan varian rendah kalori—berpeluang mempertahankan pangsa pasar.

Secara fundamental, cukai MBDK tidak mengubah struktur ekonomi secara signifikan dalam jangka pendek. Kontribusinya terhadap total penerimaan negara masih marjinal, dan dampak inflasinya diperkirakan terbatas pada kelompok pangan olahan. Yang lebih penting adalah arah kebijakan: pemerintah secara bertahap beralih dari cukai berbasis komoditas tunggal menuju cukai yang lebih luas dan terhubung dengan tujuan kesehatan publik.

Dengan demikian, realisasi target Rp1,7 triliun pada semester II 2027 akan menjadi indikator awal keberhasilan desain kebijakan ini. Jika penerimaan tercapai tanpa guncangan harga yang berarti, ruang fiskal untuk perluasan basis cukai lain akan terbuka. Sebaliknya, jika terjadi distorsi pasar dan beban berlebih pada industri kecil, evaluasi ulang tarif dan mekanisme administrasi menjadi keniscayaan. Likuiditas pelaku usaha, daya beli konsumen, dan tren konsumsi gula akan menjadi tiga variabel kunci yang menentukan arah kebijakan ini dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User