Sep 17, 2026
Hukum

CIPONDOH — Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Sintetis Berkedok Dus Susu

Upaya pengedar narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum kembali menemui jalan buntu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tan

CIPONDOH — Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Sintetis Berkedok Dus Susu

Upaya pengedar narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum kembali menemui jalan buntu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika golongan I jenis sintetis di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menyita barang bukti seberat 76 gram narkotika jenis MDMB-4en-PINACA yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan karton susu kemasan.

Kronologi Pengintaian dan Penangkapan Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang terlarang dengan sistem tempel dan kurir di pemukiman padat penduduk wilayah Cipondoh. Tim lidik bergerak cepat melakukan observasi mendalam selama beberapa hari sebelum melancarkan penindakan.

  1. Tahap Pemantauan (Pukul 14.30 WIB): Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa tas belanja mencurigakan di area permukiman Cipondoh.
  2. Penyergapan Lapangan (Pukul 15.15 WIB): Unit operasional mengepung target saat bersiap melakukan serah terima paket yang diduga berisi narkoba.
  3. Penggeledahan di Tempat (Pukul 15.30 WIB): Petugas memeriksa barang bawaan pelaku dan menemukan satu dus susu yang telah dimodifikasi pada bagian segelnya.
  4. Identifikasi Barang Bukti: Di dalam rongga kemasan tersebut, polisi menemukan bungkusan plastik klip berisi serbuk padat yang kemudian terkonfirmasi sebagai zat kimia sintetis berbahaya.
"Pelaku berupaya memanfaatkan kemasan produk konsumsi harian seperti dus susu guna mengelabui petugas di lapangan saat proses pengiriman. Kami memastikan tidak ada celah bagi modus kamuflase semacam ini," ungkap perwakilan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Bahaya Zat MDMB-4en-PINACA dan Modus Kamuflase

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, serbuk seberat 76 gram tersebut merupakan zat MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa kanabinoid sintetis berkekuatan tinggi yang sering menjadi bahan aktif pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila. Zat ini memiliki efek halusinogen dan adiktif yang jauh lebih destruktif dibanding ganja alami, dengan risiko gagal organ hingga kematian mendadak pada dosis tertentu.

Penyidik menggarisbawahi beberapa temuan krusial dalam rantai distribusi gelap ini:

  • Jaringan Terputus: Pelaku bertindak sebagai kurir dan pengemas perantara yang dikendalikan oleh bandar melalui aplikasi pesan terenkripsi.
  • Sistem Pengiriman Hybrid: Pengiriman dilakukan melalui kombinasi transaksi langsung sistem tempel dan pemanfaatan jasa kurir instan lokal.
  • Pencegahan Korban: Penyitaan 76 gram zat murni ini diestimasi berhasil menyelamatkan ratusan calon pengguna dari ancaman zat psikoaktif berbahaya.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan intensif. Penyidik terus memburu pemasok utama di atas tersangka guna memutus rantai pasokan bahan baku kimia narkotika tersebut di wilayah Jabodetabek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan zat psikoaktif baru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User