Bripda Fauzan Kembali Aktif di Polda Sulsel Usai Dua Kali PTDH

Makassar— Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti kembali menjadi perbincangan hangat di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Anggota yang sempat dua kali

Bripda Fauzan Kembali Aktif di Polda Sulsel Usai Dua Kali PTDH

Makassar— Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti kembali menjadi perbincangan hangat di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Anggota yang sempat dua kali dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini kini dinyatakan aktif kembali sebagai personel di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel per 20 Mei 2025. Keputusan tersebut menuai beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terkait penegakan disiplin internal Polri.

Sejarah Dua Kali PTDH

  1. PTDH Pertama (2021): Bripda Fauzan diberhentikan karena terbukti melakukan desersi—meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut—saat bertugas di Polres Gowa. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat itu memutuskan pemecatan, namun Fauzan mengajukan banding ke Komisi Banding Polri dan dimenangkan pada 2022. Ia pun kembali bertugas dengan catatan khusus.
  2. PTDH Kedua (2023): Setahun setelah kembali aktif, Fauzan tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Bidpropam Polda Sulsel dan sidang KKEP kembali menjatuhkan sanksi PTDH. Lagi-lagi, ia mengambil jalur banding dengan menyertakan bukti bahwa hasil tes laboratorium menunjukkan false positive akibat konsumsi obat flu dosis tinggi. Banding tersebut akhirnya diterima Mabes Polri pada awal 2025.

Proses Panjang Banding

Kemenangan banding kedua inilah yang menjadi landasan hukum pengaktifan kembali Bripda Fauzan. Pengacaranya, Haris Abdullah, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya sempat menjalani serangkaian tes kesehatan mental dan rehabilitasi selama proses banding. "Secara hukum, tidak ada lagi catatan pelanggaran melekat setelah putusan banding mengabulkan. Jadi wajar jika institusi mengembalikan haknya sebagai anggota Polri," ujar Haris.

Kontroversi Keputusan

"Ini preseden buruk bagi disiplin internal. Dua kali PTDH tapi bisa aktif lagi, ada apa sebenarnya?," tanya Koordinator KontraS Sulawesi, Andi Mappatunru, yang menyoroti potensi nepotisme dalam proses hukum di tubuh Polri.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa keputusan banding adalah hak setiap personel yang dijamin undang-undang. "Kami hanya menjalankan hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat. Bripda Fauzan juga akan menjalani masa percobaan ketat selama enam bulan ke depan," tegasnya.

Masa Depan Bripda Fauzan

Saat ini, Fauzan ditugaskan di pos pengaturan lalu lintas tanpa senjata api dan diwajibkan lapor diri setiap pekan ke Propam. Banyak pihak menunggu apakah ia mampu membuktikan komitmennya atau justru kembali mengulangi kesalahan serupa. "Ini ujian bagi sistem disiplin Polri," pungkas Bambang Sutrisno.

[SOCIAL_TWEET]: Kontroversi di Polda Sulsel: Bripda Fauzan kembali aktif setelah dua kali dipecat tidak hormat. Banding dikabulkan, sorotan mengarah ke penegakan disiplin internal. #Polri #Makassar #PTDH[SOCIAL_TG]: ⚠️ Kontroversial! Bripda Fauzan kembali ke Polda Sulsel meski pernah dipecat dua kali. PTDH dicabut lewat banding, kini ia ditempatkan di pos lalu lintas dengan pengawasan ketat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User