Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Gugatan Administrasi Dikabulkan

JAKARTA — Nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan kembali mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatannya atas sa

Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Gugatan Administrasi Dikabulkan

JAKARTA — Nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan kembali mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatannya atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diancamkan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan tersebut menandai babak baru dari drama hukum yang telah berlangsung sejak tragedi berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Hendra, yang semula dijatuhi sanksi etik berat, kini secara administrasi bebas dari pemecatan, meski masih menjalani hukuman pidana 3 tahun penjara.

Duduk Perkara: Gugatan Terpidana Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023. Ia terbukti merusak dan mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengaburkan fakta pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis 3 tahun penjara dinyatakan inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa yang meminta hukuman lebih berat. Di sisi lain, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada September 2022 menjatuhkan sanksi PTDH sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi.

"Putusan PTUN ini bukan berarti klien kami tidak bersalah secara etik, melainkan karena prosedur administratif pemberhentian dinilai cacat formil," ujar kuasa hukum Hendra, M. Rizky, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Alasan Majelis Hakim:

  • 198 Pasal di uji materi: PTUN menilai rekomendasi PTDH dari KKEP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa melalui mekanisme banding internal yang sah.
  • Tenggat waktu 14 hari kerja bagi terperiksa mengajukan keberatan tidak dipenuhi secara patut oleh Divpropam.
  • Tidak adanya surat keputusan resmi Kapolri yang menindaklanjuti sanksi etik menjadi poin krusial pembatalan.

Kronologi Peristiwa Menuju Pembatalan PTDH

  1. 8 Juli 2022 — Penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Hendra, saat itu Karopaminal Divpropam, diduga ikut serta dalam tim khusus yang membersihkan TKP.
  2. 4 Agustus 2022 — Hendra dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri sebagai pemeriksaan awal.
  3. 1 September 2022 — Sidang KKEP menjatuhkan rekomendasi PTDH dan permintaan maaf kepada institusi.
  4. 24 November 2022 — Hendra mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menggugat rekomendasi sanksi etik.
  5. 11 Maret 2025 — Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan rekomendasi PTDH batal demi hukum.
  6. Status terkini — Hendra tetap berstatus terpidana di Lapas Kelas I Cipinang, namun tanpa kehilangan hak keanggotaan Polri hingga ada keputusan final dari Kapolri.

Respons Publik dan Implikasi

Keputusan ini memicu reaksi beragam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menilai putusan PTUN sebagai preseden buruk bagi upaya menjaga integritas institusi. Sementara itu, pihak Mabes Polri menyatakan menghormati proses hukum dan akan mengkaji upaya hukum lanjutan. "Kita akan pelajari pertimbangan hakim secara saksama sebelum mengambil langkah," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Sanksi etik adalah ranah internal Polri. Jika PTUN bisa menganulirnya, maka efektivitas KKEP dipertanyakan," ujar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar.

Sementara itu, Hendra Kurniawan tetap harus menyelesaikan masa pidana hingga tahun 2026, dan nasib kariernya di kepolisian akan ditentukan oleh Surat Keputusan Kapolri yang baru akan dikeluarkan setelah seluruh proses hukum pidana dan administrasi selesai.

[SOCIAL_TWEET]: PTUN batalkan sanksi pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Brigadir J. Hakim nilai prosedur administratif cacat formil, meski vonis 3 tahun penjara tetap berlaku. Publik bereaksi keras, tanya integritas institusi. #BrigadirJ #ReformasiPolri #VonisPTDH[SOCIAL_TG]: ⚖️⚡ Brigjen Hendra Kurniawan batal dipecat! PTUN kabulkan gugatan prosedur sanksi etik, meski ia masih jalani 3 tahun penjara. Klik berita selengkapnya

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User