Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP, Terima Rehabilitasi Presiden
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Pen
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, pada 10 November 2025. Keputusan kontroversial ini memulihkan nama baik dan seluruh hak sipil Ira yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan.
Siapa Ira Puspadewi?
Ira Puspadewi adalah sosok perempuan tangguh yang memulai karier di lingkungan BUMN sejak era 90-an. Ia meniti jenjang karier dari staf hingga akhirnya dipercaya menjadi Dirut ASDP pada 2017. Di bawah kepemimpinannya, ASDP mengalami modernisasi, termasuk penerapan tiket daring dan revitalisasi pelabuhan. Namun, namanya tercoreng ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya pada 2021 atas dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal roll-on/roll-off (RoRo) di lintas Merak-Bakauheni.
"Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Seluruh keputusan saya jalankan sesuai aturan dan arahan dewan komisaris," ujar Ira dalam kesaksiannya di pengadilan.
Perjalanan Hukum yang Panjang
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Ira pada Maret 2022. Hakim menyatakan ia terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan menunjuk langsung rekanan yang tidak memenuhi syarat dalam proyek pengadaan kapal. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp87 miliar. Ira sempat mengajukan banding, namun pada level kasasi Mahkamah Agung justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Namun, pada penghujung 2024, kuasa hukum Ira mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat. Proses ini kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Prabowo setelah serah terima jabatan. Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo menandatangani Keppres pemberian rehabilitasi hukum.
| Tahap Hukum | Keputusan | Tahun |
|---|---|---|
| Putusan Pengadilan Tipikor | 4 tahun penjara, denda Rp200 juta | 2022 |
| Kasasi Mahkamah Agung | 6 tahun penjara (diperberat) | 2023 |
| Grasi / Rehabilitasi Presiden | Rehabilitasi penuh, hak dipulihkan | 2025 |
Arti Rehabilitasi Hukum Menurut Ahli
Prof. Haryo Sasongko, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa rehabilitasi hukum berbeda dengan amnesti atau abolisi. Rehabilitasi menegaskan bahwa terpidana tidak bersalah dan seluruh haknya dikembalikan. Dampaknya, Ira tidak lagi tercatat sebagai mantan terpidana dan berhak menduduki jabatan publik kembali.
"Ini keputusan luar biasa. Presiden menilai ada kekeliruan mendasar dalam proses hukum sebelumnya. Namun, rehabilitasi ini juga harus mempertimbangkan upaya pemulihan kerugian negara," kata Prof. Haryo.
Reaksi Publik dan Harapan ke Depan
Keputusan ini memicu pro dan kontra. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai rehabilitasi tersebut melemahkan efek jera, sementara pendukung Ira menyambutnya sebagai koreksi atas ketidakadilan. Ira sendiri menyatakan rasa syukurnya dan berjanji akan berkontribusi positif bagi bangsa.
"Saya ingin kembali mengabdi, mungkin lewat jalur sosial atau pendidikan tata kelola BUMN yang bersih," ucapnya haru.
[SOCIAL_TWEET]: Presiden Prabowo resmi berikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Vonis 6 tahun penjara kasus korupsi kapal ferry dihapus. Bagaimana tanggapan Anda? #IraPuspadewi #RehabilitasiHukum #ASDP #Prabowo #Berita2Com[SOCIAL_TG]: 🔄 Presiden Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP yang terlibat korupsi kapal Rp87 M. Hukuman penjara dihapus, hak pulih. Pro-kontra mencuat. Apa pendapatmu?
Comments (0)