Kesehatan gigi dan mulut kerap kali terabaikan oleh masyarakat karena anggapan biaya perawatannya yang relatif mahal di fasilitas medis swasta. Namun, penelusuran terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional mengungkap bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya menanggung sedikitnya tujuh kategori tindakan perawatan gigi secara gratis bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun skema ini telah berjalan, banyak peserta yang belum memanfaatkan hak layanannya akibat minimnya sosialisasi mengenai prosedur rujukan dan jenis tindakan yang dicover. Pelayanan kesehatan gigi ini diatur ketat mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga penanganan lanjutan di rumah sakit rujukan.
Daftar 7 Perawatan Gigi yang Dicover Penuh
Berdasarkan ketentuan operasional BPJS Kesehatan dan regulasi Kementerian Kesehatan, tindakan medis gigi yang ditanggung tanpa biaya tambahan meliputi indikasi medis yang terverifikasi:
- Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Layanan diagnostik awal untuk mendeteksi keluhan gigi, infeksi, serta evaluasi menyeluruh kesehatan mulut di FKTP terdaftar.
- Pembersihan Karang Gigi (Scaling): Pembersihan karang gigi dapat diklaim secara gratis satu tahun sekali atas dasar indikasi medis, seperti gingivitis akut atau periodontitis, bukan untuk tujuan kosmetik murni.
- Penambalan Gigi (Restorasi): Penanganan gigi berlubang menggunakan bahan komposit atau glass ionomer cement (GIC) guna mengembalikan fungsi kunyah dan mencegah kerusakan lebih dalam.
- Pencabutan Gigi (Ekstraksi): Tindakan pencabutan baik untuk gigi susu (sulung) maupun gigi permanen yang sudah rusak parah atau mengalami infeksi dan tidak dapat dipertahankan.
- Penanganan Infeksi dan Kegawatdaruratan Gigi: Terapi obat-obatan dan tindakan darurat untuk mengatasi abses, pulpitis akut, serta pembengkakan pada rongga mulut.
- Perawatan Saluran Akar (Endodontik): Perawatan saraf gigi pada tahap awal untuk menyelamatkan jaringan gigi yang terinfeksi bakteri sebelum tindakan ekstraksi permanen.
- Subsidi Gigi Tiruan (Protesa Gigi): BPJS Kesehatan memberikan bantuan klaim atau subsidi tarif untuk pembuatan gigi tiruan lepas (sebagian atau penuh) sesuai batas plafon yang ditentukan.
"Pelayanan gigi dalam skema JKN dirancang untuk memberikan proteksi menyeluruh, asalkan setiap tindakan didasarkan pada kebutuhan medis ril dan mengikuti alur rujukan berjenjang yang sah," ujar narasumber internal BPJS Kesehatan saat dikonfirmasi.
Alur dan Mekanisme Klaim Pelayanan
Untuk mendapatkan penanganan medis secara gratis, peserta wajib mematuhi alur birokrasi berjenjang yang telah ditetapkan:
- Kunjungan Awal ke FKTP: Pasien mendatangi Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Gigi Keluarga yang tercantum pada kartu kepesertaan aktif dengan membawa KTP/KIS.
- Pemeriksaan oleh Dokter Gigi FKTP: Dokter akan mengevaluasi tingkat keparahan. Tindakan non-spesialistis akan diselesaikan langsung di tempat.
- Penerbitan Surat Rujukan: Apabila kasus membutuhkan intervensi bedah mulut kompleks atau dokter spesialis (Sp.KG/Sp.BM), FKTP akan menerbitkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dengan memahami hak-hak jaminan ini, masyarakat diimbau tidak lagi menunda pengobatan masalah gigi dan mulut yang berpotensi memicu komplikasi kesehatan sistemik yang lebih serius.
Comments (0)