Benahi Gunungan Sampah Bantar Gebang Butuh Rp 150 Miliar hingga 2027
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per kuartal I 2026, volume timbulan sampah nasional mencapai sekitar 68 juta ton per tahun, dengan lebih dari sepertiganya masih dike...
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per kuartal I 2026, volume timbulan sampah nasional mencapai sekitar 68 juta ton per tahun, dengan lebih dari sepertiganya masih dikelola melalui metode penimbunan terbuka atau open dumping. Di tengah tren tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan dana sekitar Rp 150 miliar untuk merapikan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, dengan target penyelesaian pada 2027. Angka ini memang hanya setara sekitar 0,005 persen dari total belanja negara dalam APBN 2026 yang menembus Rp 3.600 triliun, namun dampak ekonomi dan sosialnya diyakini jauh lebih besar dari nilai nominalnya.
TPST Bantar Gebang merupakan salah satu titik krusial dalam rantai pengelolaan sampah nasional. Fasilitas seluas lebih dari 110 hektare itu menampung kiriman sekitar 7.000 hingga 8.000 ton sampah per hari dari DKI Jakarta. Akumulasi selama puluhan tahun membentuk gundukan raksasa yang di sejumlah titik diperkirakan menjulang hingga 40 meter, menjadikannya simbol sekaligus beban lingkungan terbesar di kawasan Jabodetabek.
Skala Masalah dan Logika di Balik Anggaran Rp 150 Miliar
Dari kacamata ekonomi publik, alokasi Rp 150 miliar mencerminkan upaya mengubah fundamental pengelolaan sampah dari sekadar menimbun menjadi memproses. Rencana yang beredar mencakup penataan zona aktif, pembangunan infrastruktur pengolahan, serta penutupan bertahap area penimbunan terbuka. Metode open dumping—praktik membuang sampah tanpa pengolahan maupun pelapisan tanah—selama ini memang menekan biaya operasional jangka pendek, tetapi menimbulkan biaya eksternal berupa pencemaran air tanah, emisi gas metana, dan menurunnya kualitas kesehatan warga sekitar.
Data BPS menunjukkan sektor pengelolaan sampah dan daur ulang hanya berkontribusi kurang dari 0,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Padahal, kajian Bappenas memproyeksikan penerapan ekonomi sirkular—model yang menekankan penggunaan kembali material—berpotensi menambah PDB hingga Rp 593 triliun sampai Rp 638 triliun pada 2030 sekaligus membuka jutaan lapangan kerja. Dengan kata lain, pembenahan Bantar Gebang dapat dibaca sebagai bagian kecil dari portofolio transisi menuju ekonomi yang lebih efisien.
Di Satu Sisi: Investasi Lingkungan yang Sulit Ditawar
Di satu sisi, argumen pendukung pembenahan ini cukup kuat. Pertama, biaya kesehatan akibat pencemaran di sekitar lokasi penimbunan terbuka kerap jauh melampaui ongkos penataan. Berbagai studi memperkirakan kerugian ekonomi akibat polusi lingkungan di Indonesia mencapai 1 hingga 2 persen PDB per tahun. Kedua, ketergantungan Jakarta terhadap Bantar Gebang membuat kegagalan pengelolaan di satu titik berisiko memicu krisis sampah di ibu kota, yang pada gilirannya mengganggu aktivitas ekonomi dan sentimen pasar terhadap kualitas tata kelola perkotaan.
'Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk infrastruktur lingkungan pada dasarnya adalah investasi pencegahan. Biaya memperbaiki kerusakan hampir selalu lebih mahal daripada biaya mencegahnya,' ujar seorang pengamat kebijakan publik dari universitas di Jakarta.
Ketiga, konversi menuju sanitary landfill dan fasilitas pengolahan modern membuka ruang partisipasi swasta, mulai dari pengolahan refuse derived fuel (RDF) hingga pembangkit listrik tenaga sampah. Likuiditas investasi di sektor ini secara year-on-year menunjukkan tren meningkat seiring dorongan regulasi pengurangan emisi.
Di Sisi Lain: Risiko Eksekusi dan Kecukupan Dana
Di sisi lain, sejumlah analis mempertanyakan kecukupan angka Rp 150 miliar. Pengalaman berbagai proyek penataan tempat pembuangan akhir di negara berkembang menunjukkan biaya riil penutupan dan remediasi lahan tercemar dapat membengkak dua hingga tiga kali lipat dari estimasi awal. Belum lagi komponen biaya operasional dan pemeliharaan pasca-2027 yang hingga kini belum terlihat jelas skema pembiayaannya.
Konteks fiskal juga patut dicermati. Dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berjalan sejak 2025, ruang belanja kementerian dan lembaga cenderung ketat. Rasio belanja lingkungan terhadap total APBN masih di bawah 1 persen, sehingga keberlanjutan pendanaan proyek semacam ini rentan tergerus prioritas lain. Risiko keterlambatan jadwal—hal yang kerap terjadi pada proyek infrastruktur publik—dapat menggeser target 2027 dan menggerus kepercayaan publik.
Proyeksi ke Depan: Ujian Konsistensi Kebijakan
Ke depan, keberhasilan pembenahan Bantar Gebang akan sangat ditentukan oleh tiga variabel: kepastian alokasi anggaran tahun jamak, integrasi dengan pengurangan sampah dari hulu, serta kejelasan kelembagaan pengelola pasca-penataan. Tanpa penurunan volume kiriman dari Jakarta, penataan fisik berisiko menjadi pekerjaan tanpa akhir.
Bagi pembaca dan pelaku usaha, isu ini bukan sekadar persoalan teknis lingkungan. Fundamental pengelolaan sampah yang membaik akan memperkuat daya tarik investasi kawasan, sementara kegagalan penanganan berpotensi menaikkan biaya sosial-ekonomi secara year-on-year. Proyeksi realistis menempatkan 2027 sebagai ujian pertama konsistensi kebijakan: apakah Rp 150 miliar menjadi titik awal transformasi, atau sekadar tambal sulam sesaat.
Comments (0)